Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 22/BC/2009

Kategori : Lainnya

Pemberitahuan Pabean Impor


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 22/BC/2009

TENTANG

PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban penyerahan dan standardisasi pemberitahuan pabean impor, perlu diatur bentuk, isi, rincian elemen data, dan petunjuk pengisian pemberitahuan pabean impor;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberitahuan Pabean Impor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661) ;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  3. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.
  4. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
  5. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  6. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
  7. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.


Pasal 2


Pemberitahuan Pabean Impor terdiri atas:
  1. Pemberitahuan Impor Barang;
  2. Pemberitahuan Impor Barang Khusus;
  3. Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration);
  4. Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
  5. Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) ;
  6. Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat;
  7. Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan;
  8. Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan; dan
  9. Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya.


Pasal 3


Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.


Pasal 4


(1) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab.
(2) Pengisian Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal :
  1. penyebutan nama tempat atau alamat;
  2. penyebutan nama orang atau badan hukum;
  3. penyebutan uraian jenis barang impor yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia;
  4. penyebutan uraian jenis barang impor yang ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.


BAB II

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG

Pasal 5


(1) Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, ditetapkan dengan kode BC 2.0.
(2) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
  1. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch);
  2. terdiri atas:
    1. Lembar pertama;
    2. Lembar lanjutan uraian barang, dalam hal pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 1 (satu) record barang;
    3. Lembar lampiran data peti kemas, dalam hal pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 8 (delapan) peti kemas; dan
    4. Lembar lampiran dokumen pelengkap pabean, dalam hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh data dokumen pelengkap pabean.
  3. dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan :
    1. rangkap pertama untuk Kantor Pabean;
    2. rangkap kedua untuk Badan Pusat Statistik (BPS);
    3. rangkap ketiga untuk Bank Indonesia (BI).


Pasal 6


Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB III

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG KHUSUS

Pasal 7


(1) Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan dengan kode BC 2.1.
(2) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan :
  1. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch); dan
  2. terdiri atas:
    1. Lembar pertama;
    2. Lembar lanjutan uraian jenis barang, dalam hal pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 1(satu) record barang; dan
    3. Lembar Lampiran Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan.
  3. dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan :
    1. rangkap pertama untuk Kantor Pabean;
    2. rangkap kedua untuk Badan Pusat Statistik (BPS);
    3. rangkap ketiga untuk Bank Indonesia (BI).


Pasal 8


Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Impor Barang Khusus tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB IV

PEMBERITAHUAN ATAS
BARANG PRIBADI PENUMPANG DAN AWAK SARANA
PENGANGKUT (CUSTOMS DECLARATION)

Pasal 9


(1) Pemberitahuan Impor Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan dengan kode BC 2.2.
(2) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan :
  1. menggunakan kertas berukuran 260 x 180 mm;
  2. terdiri atas satu lembar pemberitahuan; dan
  3. dalam satu rangkap untuk Kantor Pabean.
(3) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain menggunakan bahasa Indonesia dapat disertai terjemahan dalam bahasa Inggris, Jepang,Perancis, Jerman, Arab, atau China.


Pasal 10


Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration) tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB V

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

Pasal 11


(1) Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan dengan kode BC 2.3.
(2) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan :
  1. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch);
  2. terdiri atas:
    1. Lembar pertama;
    2. Lembar lanjutan, dalam hal pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 1 (satu) record barang;
    3. Lembar lampiran I, dalam hal pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 10 (sepuluh) peti kemas;
    4. Lembar lampiran II, dalam hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh data dokumen pelengkap pabean;
    5. Lembar lampiran III, merupakan lampiran untuk catatan pencocokan barang dalam hal dilakukan pencocokan barang; dan
    6. Lembar lampiran IV, merupakan lampiran pengisian ikhtisar pemeriksaan fisik barang dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang.
  3. dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan :
    1. rangkap pertama untuk Kantor Pabean pengawas TPB;
    2. rangkap kedua untuk TPB yang mengimpor barang;
    3. rangkap ketiga untuk Kantor Pabean tempat pembongkaran barang;
    4. rangkap keempat untuk Badan Pusat Statistik (BPS); dan
    5. rangkap kelima untuk Bank Indonesia (BI).


Pasal 12


Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VI

PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR
YANG MENDAPAT KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
(KITE)

Pasal 13


(1) Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e ditetapkan dengan kode BC 2.4.
(2) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan :
  1. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch);
  2. terdiri atas:
    1. Lembar pertama;
    2. Lembar lanjutan, dalam hal pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 1 (satu) record barang;
    3. Lembar Lampiran I untuk Data Penggunaan Barang dan/atau Bahan Impor, berisi data penggunaan barang dan/atau bahan impor beserta nomor dan tanggal PIBnya. Lembar lampiran ini harus selalu dilampirkan untuk setiap penggunaan penyelesaian;
    4. Lembar Lampiran II untuk Data Realisasi Ekspor dan Penyerahan ke Kawasan Berikat, berisi data realisasi ekspor dan data penyerahan ke Kawasan Berikat yang akan dipergunakan untuk:
      1. perhitungan untuk penjualan ke dalam negeri Hasil Produksi dengan kondisi baik; dan
      2. data pendukung dalam penjualan ke dalam negeri Hasil Produksi yang rusak, Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi dan Bahan baku yang Rusak.
      3. dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan :
        1. rangkap pertama untuk Kantor Pabean;
        2. rangkap kedua untuk Kantor Wilayah;
        3. rangkap ketiga untuk Pemberitahu.


Pasal 14


Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VII

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

Pasal 15


(1) Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f ditetapkan dengan kode BC 2.5.
(2) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
  1. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch);
  2. terdiri atas:
    1. Lembar pertama;
    2. Lembar Lanjutan Data Barang, dalam hal pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 1 (satu) record barang ;
    3. Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh data dokumen pelengkap pabean; dan
    4. Lembar Lampiran untuk Data Penggunaan Barang dan/atau Bahan Impor, digunakan untuk dokumen rujukan asal barang yang akan diimpor/diselesaikan.
  3. dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan :
    1. rangkap pertama untuk Kantor Pabean pengawas TPB;
    2. rangkap kedua untuk pengusaha TPB; dan
    3. rangkap ketiga untuk penerima barang.


Pasal 16


Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat tercantum dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VIII

PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG DARI TEMPAT
PENIMBUNAN BERIKAT DENGAN JAMINAN

Pasal 17


(1) Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g ditetapkan dengan kodeBC 2.6.1.
(2) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
  1. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch);
  2. terdiri atas:
    1. Lembar pertama;
    2. Lembar Lanjutan Data Barang, dalam hal pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 1 (satu) record barang;
    3. Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh data dokumen pelengkap pabean;
    4. Lembar Lampiran Barang yang Akan Dimasukan Kembali ke TPB; dan
    5. Lembar Lampiran Konversi Pemakaian Bahan (Subkontrak), dalam hal pengeluaran barang untuk tujuan subkontrak.
  3. dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan :
    1. rangkap pertama untuk Kantor Pabean pengawas TPB;
    2. rangkap kedua untuk pengusaha TPB; dan
    3. rangkap ketiga untuk penerima barang.


Pasal 18


Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan tercantum dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB IX

PEMBERITAHUAN PEMASUKAN KEMBALI BARANG YANG
DIKELUARKAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
DENGAN JAMINAN

Pasal 19


(1) Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h ditetapkan dengan kode BC 2.6.2.
(2) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
  1. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch);
  2. terdiri atas:
    1. Lembar pertama;
    2. Lembar Lanjutan Data Barang, dalam hal pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 1 (satu) record barang; dan
    3. Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh data dokumen pelengkap pabean.
  3. dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan :
    1. rangkap pertama untuk Kantor Pabean pengawas TPB;
    2. rangkap kedua untuk pengusaha TPB;
    3. rangkap ketiga untuk pengirim barang.


Pasal 20


Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pemasukkan Kembali Barang yang Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan tercantum dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB X

PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG
UNTUK DIANGKUT DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT LAINNYA

Pasal 21


(1) Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i ditetapkan dengan kode BC 2.7.
(2) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
  1. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch);
  2. terdiri atas:
    1. Lembar pertama;
    2. Lembar Lanjutan Data Barang, dalam hal pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 1 (satu) record barang;
    3. Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh data dokumen pelengkap pabean; dan
    4. Lembar Lampiran Konversi Pemakaian Bahan (Subkontrak), dalam hal pengeluaran barang untuk tujuan subkontrak
  3. dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan :
    1. rangkap pertama untuk Kantor Pabean pengawas TPB asal;
    2. rangkap kedua untuk pengusaha TPB pengirim;
    3. rangkap ketiga untuk Kantor Pabean pengawas TPB penerima barang; dan
    4. rangkap keempat untuk pengusaha TPB penerima.


Pasal 22


Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya tercantum dalam Lampiran IX yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23


(1) Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) sebagaimana tercantum dalam lampiran X yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku dengan ketentuan :
  1. pada Kantor Pabean yang belum menggunakan Sistem Komputer Pelayanan, berlaku surut sejak tanggal 26 Desember 2008 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
  2. pada Kantor Pabean yang telah menggunakan Sistem Komputer Pelayanan, berlaku surut sejak tanggal 26 Desember 2008 sampai dengan paling lambat pada tanggal sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Pemberitahuan pabean impor berupa:
  1. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1) sebagaimana tercantum dalam lampiran XI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
  2. Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (BC 2.2) sebagaimana tercantum dalam lampiran XII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
  3. Pemberitahuan Pemasukan Barang Impor ke Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) sebagaimana tercantum dalam lampiran XIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
  4. Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang Mendapat Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta PPN Dan PPnBM tidak Dipungut (BC 2.4) sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
  5. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Impor/Ekspor dari Satu Tempat ke Tempat Lain dalam Pengawasan Pabean (BC 2.3) sebagaimana tercantum dalam lampiran XV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

berlaku surut sejak tanggal 26 Desember 2008 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal 24


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, maka:
  1. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Impor/Ekspor dari Satu Tempat ke Tempat Lain dalam Pengawasan Pabean (BC 2.3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e, diatur dengan ketentuan:
    1. untuk pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang diwajibkan untuk mempertaruhkan jaminan diganti dengan Pemberitahuan Pengeluaran Barang yang Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan (BC 2.6.1) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
    2. untuk pemasukan kembali barang yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang diwajibkan untuk mempertaruhkan jaminan diganti dengan Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan (BC 2.6.2) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
    3. untuk pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya diganti dengan Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya (BC 2.7) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
  2. Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat yang selama ini dengan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diganti dengan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332