Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 41/BC/2010
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Impor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P - 41/BC/2010
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-22/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka penyederhanaan dan penyempurnaan pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661) ;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-22/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor, diubah sebagai berikut :
1. | Ketentuan Pasal 2 huruf c diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 Pemberitahuan Pabean Impor terdiri atas:
|
||||||
2. | Judul BAB IV, Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 10 diubah, sehingga BAB IV berbunyi sebagai berikut : BAB IV
|
||||||
3. | Mengubah Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Oktober 2010
DIREKTUR JENDERAL,
-ttd-
THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
-ttd-
Anis Solikah
NIP 196709101988102001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.