Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 177/PMK.03/2022
Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 177/PMK.03/2022
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
- Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
- Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
- Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
- Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Bea Meterai, Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
- Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
- Pemeriksa Bukti Permulaan adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Informasi adalah keterangan yang disampaikan secara lisan atau tertulis, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan.
- Data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan.
- Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi.
- Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak dan/atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada pejabat yang berwenang, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, mengenai dugaan telah atau sedang atau akan terjadinya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
- Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang diduga telah melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
- Peristiwa Pidana adalah peristiwa yang mengandung Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
- Bahan Bukti adalah buku, catatan, dokumen, keterangan, informasi, data, dan/atau benda lainnya, yang dapat digunakan untuk menemukan Bukti Permulaan.
- Unit Pelaksana Penegakan Hukum adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai wewenang melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
- Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
- Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan adalah perubahan atas Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang telah diterbitkan.
- Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak termasuk media penyimpan data dan akses data yang dikelola secara elektronik dan benda lain yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan Bahan Bukti.
- Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah dokumentasi yang dibuat oleh Pemeriksa Bukti Permulaan mengenai prosedur Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditempuh, Bahan Bukti yang dikumpulkan, analisis Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
- Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah laporan yang disusun oleh Pemeriksa Bukti Permulaan yang mengungkapkan tentang pelaksanaan, simpulan, dan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan.
- Laporan Kejadian adalah laporan tertulis tentang adanya Peristiwa Pidana yang terdapat Bukti Permulaan sebagai dasar dilakukan Penyidikan.
- Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri.
- Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah informasi yang memuat hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB II
KEWENANGAN, DASAR, LINGKUP, JENIS, DAN JANGKA
WAKTU PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Pasal 2
(1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap orang pribadi atau badan yang diduga melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. |
(2) | Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan yang menerima Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
(3) | Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum Penyidikan. |
(4) | Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditindaklanjuti Penyidikan dalam hal Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
(1) | Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui:
|
(2) | Pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan hasil laporan berupa lembar informasi intelijen perpajakan. |
(3) | Pengembangan dan analisis melalui kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan pengawasan, Pemeriksaan, pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau pengembangan Penyidikan, dengan hasil berupa Laporan yang memuat usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
(4) | Laporan hasil pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen berupa lembar informasi intelijen perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Laporan yang memuat usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penelaahan. |
(5) | Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) unti1 menentukan:
|
(6) | Dalam pelaksanaan penelaahan terhadap Laporan hasil pengembangan dan analisis melalui kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pengayaan data intelijen perpajakan. |
(7) | Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dapat dilakukan dengan bantuan tenaga ahli. |
(1) | Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan atas masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak baik yang belum maupun telah diterbitkan surat ketetapan pajak. |
(2) | Dalam hal telah diterbitkan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan atas data yang memuat dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan selain yang termuat dalam surat ketetapan pajak. |
(3) | Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila belum melampaui daluwarsa penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
(1) | Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan secara:
|
(2) | Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dugaan Peristiwa Pidana yang ditentukan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
(3) | Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
(4) | Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan tidak dengan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
(5) | Direktur Jenderal Pajak dapat menghentikan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan pertimbangan risiko perolehan Bahan Bukti dan/atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara dan selanjutnya dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka. |
(1) | Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
(2) | Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Pemeriksa Bukti Permulaan. |
(3) | Apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pemeriksa Bukti Permulaan dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). |
(5) | Surat pemberitahuan atas perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka. |
(6) | Direktur Jenderal Pajak mempertimbangkan permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan:
|
BAB III
KETENTUAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Pasal 7
(1) | Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan memenuhi:
|
(2) | Kualifikasi Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kualifikasi bagi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Ketentuan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:
|
(4) | Ketentuan pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sebagai berikut:
|
BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK DALAM
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Pasal 8
(1) | Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
|
||||||||||||||
(2) | Kewajiban Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dikecualikan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup. | ||||||||||||||
(3) | Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang:
|
||||||||||||||
(5) | Kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan:
|
||||||||||||||
(6) | Kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup. | ||||||||||||||
(7) | Hak orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan:
|
||||||||||||||
(8) | Hak orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup. | ||||||||||||||
(9) | Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. |
BAB V
SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Pasal 9
(1) | Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menjadi dasar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan. |
(2) | Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan perubahan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan dalam hal terdapat:
|
(3) | Perubahan Unit Pelaksana Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pertimbangan efektivitas, efisiensi, atau perubahan struktur organisasi. |
(4) | Perubahan Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pertimbangan efektivitas, efisiensi, atau perubahan struktur organisasi. |
(5) | Dasar pertimbangan perubahan Unit Pelaksana Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perubahan Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-Undangan. |
(6) | Kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi kesalahan penulisan identitas orang pribadi atau badan dan/atau elemen data lain dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang perubahannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(7) | Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Untuk membantu tugas Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk pihak lain yang terdiri atas:
|
(2) | Penunjukan pihak lain untuk membantu tugas Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dari Direktur Jenderal Pajak. |
BAB VI
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN SECARA TERBUKA DAN
TERTUTUP
Pasal 11
(1) | Surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka yang dilakukan terhadap orang pribadi disampaikan secara langsung kepada orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau keluarga yang telah dewasa. |
(2) | Surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka yang dilakukan terhadap badan disampaikan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan secara langsung kepada wakil atau pegawai dari badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
(3) | Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat disampaikan secara langsung kepada orang pribadi atau badan, penyampaian dapat dilakukan:
|
(4) | Dalam hal diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pemeriksa Bukti Permulaan menyampaikan surat pemberitahuan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka. |
Ketentuan mengenai penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 11 ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan surat pemberitahuan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
Surat pemberitahuan:
a. | Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2); |
b. | Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4); dan |
c. | perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), |
(1) | Pemeriksa Bukti Permulaan dapat langsung melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan menggunakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) setelah surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan. |
(2) | Dalam hal orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
(3) | Dalam hal orang pribadi atau badan menolak untuk menandatangani berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara penolakan penandatanganan. |
(4) | Berdasarkan berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau berita acara penolakan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Bukti Permulaan mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dilakukan Penyidikan terhadap orang pribadi atau badan tersebut, dalam hal ditemukan Bukti Permulaan atas dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. |
(1) | Untuk memperoleh Bahan Bukti dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan:
|
||||
(2) | Dalam hal Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditemukan, Pemeriksa Bukti Permulaan segera meminjam Bahan Bukti dan membuat tanda terima serta memeriksa Bahan Bukti tersebut. | ||||
(3) | Dalam hal belum diperoleh Bahan Bukti pada saat pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminjam Bahan Bukti dengan surat peminjaman. | ||||
(4) | Orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus menyerahkan Bahan Bukti yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemeriksa Bukti Permulaan paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal pengiriman surat peminjaman. | ||||
(5) | Pemeriksa Bukti Permulaan harus membuat tanda terima atas setiap Bahan Bukti yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (4). | ||||
(6) | Dalam hal orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak memenuhi permintaan Bahan Bukti dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan telah ditemukannya Bukti Permulaan atas dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Pemeriksa Bukti Permulaan dapat mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dilakukan Penyidikan terhadap orang pribadi atau badan tersebut. |
(1) | Untuk memperoleh atau mengamankan Bahan Bukti, dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan:
|
||||
(2) | Kegiatan penanganan Data Elektronik, unduhan Data Elektronik, dan/atau bukti elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kelancaran layanan publik dan integritas atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan. |
(1) | Untuk memperoleh atau mengamankan Bahan Bukti dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan Penyegelan. |
(2) | Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
|
(3) | Pemeriksa Bukti Permulaan melakukan Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi selain anggota Pemeriksa Bukti Permulaan. |
(4) | Pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah pelaksanaan Penyegelan. |
(5) | Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menolak menandatangani berita acara Penyegelan, Pemeriksa Bukti Permulaan membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara Penyegelan. |
(6) | Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat membuka segel dalam hal:
|
(7) | Pemeriksa Bukti Permulaan membuka segel sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi selain anggota Pemeriksa Bukti Permulaan dan membuat berita acara pembukaan segel. |
(8) | Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menolak menandatangani berita acara pembukaan segel, Pemeriksa Bukti Permulaan membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel. |
(9) | Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta bantuan pengamanan atau meminta sebagai saksi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau instansi atau unsur pemerintah daerah setempat dalam rangka Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau pembukaan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
(10) | Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk melakukan Penyegelan rusak atau hilang, Pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara mengenai kerusakan atau kehilangan tersebut dan melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sehubungan dengan tindak pidana terkait Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
(1) | Untuk memperoleh dan memperkuat Bahan Bukti dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta keterangan dan/atau bukti kepada:
|
(2) | Pemeriksa Bukti Permulaan meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat panggilan. |
(3) | Dalam hal perlu dan mendesak, Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung dan segera disampaikan surat panggilan. |
(4) | Permintaan keterangan dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis atau secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(5) | Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meminta keterangan dan/atau bukti di kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat lain dengan alasan yang patut dan wajar. |
(6) | Dalam hal Pemeriksa Bukti Permulaan meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak lain dan/atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak lain dan/atau pihak ketiga wajib memberikan keterangan dan/atau bukti yang diminta oleh Pemeriksa Bukti Permulaan. |
(7) | Terhadap pihak lain dan/atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan/atau bukti atau memberikan keterangan dan/atau bukti namun tidak benar, Pemeriksa Bukti Permulaan dapat mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
(8) | Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara tertutup, Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta keterangan dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap menjaga kerahasiaan Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
(9) | Pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara permintaan keterangan dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8). |
(10) | Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (8) dilakukan dengan menyampaikan surat panggilan untuk memberikan keterangan dan/atau bukti. |
(11) | Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pemeriksa Bukti Permulaan menyampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka berdasarkan Bahan Bukti yang diperoleh. |
(2) | Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paline lama 1 (satu) bulan terhitung sebelum jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan berakhir. |
(3) | Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan setelah dilakukan klarifikasi mengenai potensi kerugian pada pendapatan negara kepada Wajib Pajak. |
(4) | Klarifikasi mengenai potensi kerugian pada pendapatan negara kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan penyampaian surat panggilan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sebelum jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan berakhir. |
(5) | Dalam hal diberikan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sebelum jangka waktu perpanjangan Pemeriksaan Bukti Permulaan berakhir. |
(6) | Dalam hal diberikan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebelum terpenuhinya jangka waktu penyampaian Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
(7) | Dalam hal diberikan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebelum terpenuhinya jangka waktu penyampaian Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
(1) | Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), yaitu:
|
||||
(2) | Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan baik yang berdiri sendiri atau berkaitan dengan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) kecuali huruf c dan huruf d, Pasal 39 ayat (3), Pasal 39A, dan Pasal 43 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. | ||||
(3) | Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, meliputi:
|
||||
(4) | Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
|
||||
(5) | Pembayaran jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 2 dan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 3 merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. | ||||
(6) | Pengungkapan mengenai ketidakbenaran perbuatan yang dibuat secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||||
(7) | Dalam hal penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disampaikan secara langsung kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat objek pajak diadministrasikan, serta ditembuskan kepada kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum. | ||||
(8) | Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya apabila jumlah pembayaran pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sama dengan atau lebih besar dari jumlah pajak yang terutang menurut hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan. | ||||
(9) | Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberitahukan kepada Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka. |
(1) | Pada saat dilakukan Pemeriksaan ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Pemeriksaan ditangguhkan dan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. | ||||||||||||||||||
(2) | Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan jika:
|
||||||||||||||||||
(3) | Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan jika:
|
||||||||||||||||||
(4) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atau hasil Penyidikan. |
(1) | Dalam hal Pemeriksa Bukti Permulaan menemukan:
|
(2) | Kewajiban melaporkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak menunda proses Pemeriksaan Bukti Permulaan, termasuk terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat. |
(3) | Tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tidak menunggu Pemeriksaan Bukti Permulaan selesai. |
BAB VII
PELAPORAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN
TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Pasal 23
(1) | Pemeriksa Bukti Permulaan menuangkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan mencantumkan:
|
(2) | Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan dan disampaikan kepada kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum. |
(3) | Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat paling lama pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4). |
(1) | Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara terbuka, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c kepada orang pribadi atau badan pada saat Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dibuat. | ||||||||
(2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberitahuan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Pemeriksaan untuk dilakukan:
|
||||||||
(3) | Dalam hal ditemukan:
|
||||||||
(4) | Apabila Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan setelah surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Surat Pemberitahuan dimaksud dianggap tidak disampaikan. | ||||||||
(5) | Apabila Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan sejak Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Pemeriksa Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan dapat mempertimbangkannya dalam Laporan Pemeriksaaan Bukti Permulaan. | ||||||||
(6) | Dalam hal diperoleh atau ditemukan Bahan Bukti setelah Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan yang dapat menyebabkan simpulan yang berbeda dengan simpulan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktur Jenderal Pajak dapat kembali melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. | ||||||||
(7) | Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara tertutup, tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c meliputi tindak lanjut untuk dilakukan:
|
||||||||
(8) | Pemberitahuan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Terhadap Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditindaklanjuti dengan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a atau Pasal 24 ayat (7) huruf a Pemeriksa Bukti Permulaan mengungkapkan informasi harta kekayaan orang pribadi atau badan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
(2) | Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang berwenang menyusun Laporan Kejadian. |
(3) | Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan Penyidikan dan Wajib Pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 2, pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan Penyidikan. |
(4) | Penghitungan pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara dalam Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan pembayaran dimaksud merupakan bagian pembayaran atas pelunasan pajak yang kurang dibayar dan ditambahkan sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. |
(5) | Pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak dapat dipindahbukukan atau dimintakan pengembalian kelebihan pajak oleh Wajib Pajak. |
(6) | Jumlah yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu sebesar 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya. |
(7) | Cara menghitung jumlah yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Wajib Pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) setelah tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), dengan syarat mulainya Penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
(2) | Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pajak dengan melakukan penelitian untuk memastikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya. |
(3) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4). |
(4) | Ketentuan mengenai contoh format pemberitahuan perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB VIII
TINDAK PIDANA YANG DIKETAHUI SEKETIKA
Pasal 27
(1) | Tindak pidana yang diketahui seketika merupakan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diketahui sedang berlangsung atau baru saja terjadi, yang memerlukan penanganan secara segera terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dan pengamanan Bahan Bukti yang ada pada pelaku tersebut. |
(2) | Dalam menangani pelaku tindak pidana dan mengamankan Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat secara langsung meminta keterangan kepada pihak yang terkait dugaan tindak pidana serta meminta dan/atau memeriksa Bahan Bukti. |
(3) | Dalam hal diperoleh Bukti Permulaan dari penanganan tindak pidana yang diketahui seketika sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Laporan Kejadian dapat dibuat tanpa dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c. |
BAB IX
PELIMPAHAN KEWENANGAN
Pasal 28
(1) | Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangannya kepada kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum untuk:
|
(2) | Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangannya kepada Pejabat Administrator yang menangani fungsi Pemeriksaan Bukti Permulaan di lingkungan Unit Pelaksana Penegakan Hukum untuk:
|
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
- Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Wajib Pajak tetap dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2);
- pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dilakukan Wajib Pajak tetapi belum sesuai dengan keadaan sebenarnya, yang dilakukan sebelum mulai berlakunya Peraturan Menteri ini diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara pada tahap Penyidikan sebesar 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya;
- Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sebelum tanggal 17 Februari 2021 harus diselesaikan Pemeriksaan Bukti Permulaannya paling lambat tanggal 31 Desember 2022;
- Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sejak tanggal 17 Februari 2021 harus diselesaikan Pemeriksaan Bukti Permulaannya dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
- Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atas Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atas Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut dapat disampaikan sebelum jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan berakhir.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1951); dan |
2. | Pasal 107 dan Pasal 114 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153), |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1212
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.