Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113 Tahun 2024
Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
1. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
3. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); |
4. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); |
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653); |
6. | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); |
7. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 314); |
8. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); |
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. | Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. |
2. | Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. |
3. | Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
4. | Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. |
5. | Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. |
6. | Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. |
7. | Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis. |
8. | Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. |
9. | Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. |
10. | Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan, atau pengeluarannya. |
11. | Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat yang disamakan dengan itu yang berada di luar Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. |
12. | Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
13. | Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya disingkat PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran barang dari Kawasan Bebas. |
14. | Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading (B/L)/airway bill (AWB), dan/atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan. |
15. | Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disingkat RKSP adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang disampaikan oleh pengangkut ke Kantor Pabean. |
16. | Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut. |
17. | Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut. |
18. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
19. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. |
20. | Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa pengusaha di Kawasan Bebas. |
BAB II
BENTUK, ISI, DAN KEABSAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN
(1) | Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. |
(2) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk Data Elektronik melalui SKP yang terhubung dengan SINSW. |
(3) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional atau SKP belum tersedia, Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir. |
(4) | Pemberitahuan Pabean yang disampaikan dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Kepabeanan. |
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi:
a. | Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan barang; |
b. | Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas; dan |
c. | Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengeluaran barang dari Kawasan Bebas. |
(1) | Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
|
||||||||||||||
(2) | Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
|
||||||||||||||
(3) | Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengeluaran barang dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
|
Untuk kepentingan data dan analisis statistik:
a. | pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean dicatat sebagai impor; dan |
b. | pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dicatat sebagai ekspor. |
(1) | Bentuk, isi dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan barang ke dan dari Kawasan Bebas dengan menggunakan:
|
||||
(2) | Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat penimbunan berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberitahuan pabean. | ||||
(3) | Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan ekonomi khusus. | ||||
(4) | Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pabean dalam rangka:
|
||||
(5) | Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pabean dalam rangka:
|
Pemberitahuan Pabean dalam rangka:
a. | pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a; |
b. | pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d; |
c. | pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a; |
d. | pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b; |
e. | pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat penimbunan berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c; |
f. | pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d; dan |
g. | pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e, |
disampaikan dengan PPFTZ.
PPFTZ untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan pemberitahuan pabean ekspor.
PPFTZ memuat elemen data sebagai berikut:
a. | identitas Pemberitahuan Pabean; |
b. | data Orang yang terkait dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas; |
c. | data barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari Kawasan Bebas; |
d. | data Dokumen Pelengkap Pabean; |
e. | data transaksi perdagangan; dan |
f. | data lainnya yang terkait dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas. |
(1) | PPFTZ dibuat dan disampaikan oleh pengusaha. | ||||
(2) | Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Kawasan Bebas dapat memasukkan dan/atau mengeluarkan barang ke dan dari Kawasan Bebas. | ||||
(3) | Dalam hal penyampaian PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menguasakannya kepada PPJK. | ||||
(4) | PPFTZ yang disampaikan oleh pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib ditandatangani oleh orang yang berwenang sebagai pemberitahu. | ||||
(5) | Penandatanganan PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara:
|
(1) | PPFTZ wajib diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka Arab. | ||||||||
(2) | Pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal:
|
(1) | Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib memberitahukan jumlah barang yang digunakan dalam PPFTZ dengan menggunakan jenis satuan barang. |
(2) | Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib memberitahukan jumlah barang komoditas tertentu yang digunakan dalam PPFTZ dengan menggunakan jenis satuan barang. |
(3) | Jenis satuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberitahuan pabean. |
BAB III
PENELITIAN, PERUBAHAN, PEMBATALAN DAN PEMBETULAN PEMBERITAHUAN PABEAN
Pasal 13
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen terhadap PPFTZ yang disampaikan pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. |
(2) | Tata cara penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat mengajukan permohonan perubahan terhadap kesalahan data PPFTZ yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata. | ||||||||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP terhadap PPFTZ untuk:
|
||||||||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
|
||||||||||||
(4) | Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilampiri bukti pendukung. | ||||||||||||
(5) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan persetujuan atau penolakan perubahan data PPFTZ dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap. | ||||||||||||
(6) | Kepala Kantor Pabean menolak permohonan perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
|
(1) | Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat melakukan perubahan terhadap kesalahan data PPFTZ melalui SKP sepanjang status barang belum dimasukkan ke Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS tempat pemuatan barang (gate in) dan/atau belum mendapatkan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap PPFTZ untuk:
|
||||||||||
(2) | Perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali:
|
(1) | Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat mengajukan permohonan pembatalan PPFTZ yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP terhadap PPFTZ untuk:
|
||||||||||||
(2) | Pembatalan terhadap PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
|
||||||||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
|
||||||||||||
(4) | Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilampiri bukti pendukung. | ||||||||||||
(5) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan persetujuan atau penolakan pembatalan PPFTZ dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap. |
(1) | Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pembetulan data dan/atau pembatalan PPFTZ berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pengusaha yang melakukan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas. | ||||
(2) | Pembetulan data dan/atau pembatalan PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
|
||||
(3) | Pembetulan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas semua elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
(1) | Perubahan data dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dalam rangka pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut dan manifes keberangkatan sarana pengangkut. | ||||
(2) | Perubahan data, pembatalan, dan pembetulan Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat penimbunan berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tempat penimbunan berikat. | ||||
(3) | Perubahan data, pembatalan, dan pembetulan Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang dari kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan ekonomi khusus. | ||||
(4) | Perubahan data dan pembatalan PPFTZ untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. | ||||
(5) | Perubahan data dan pembatalan:
|
BAB IV
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
Pasal 19
(1) | Dokumen Pelengkap Pabean merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar pembuatan PPFTZ yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas. | ||||||
(2) | Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pabean berupa Data Elektronik melalui SKP. | ||||||
(3) | Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa hasil pemindaian atau data lainnya. | ||||||
(4) | Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta tambahan Dokumen Pelengkap Pabean. | ||||||
(5) | Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tambahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melalui:
|
||||||
(6) | Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Certificate of Origins (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA), penyerahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. | ||||||
(7) | Tata cara penelitian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dalam bentuk salinan cetak (hard copy) kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean, dalam hal:
|
||||||||
(2) | Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hard copy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
||||||||
(3) | Hasil cetak dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan. | ||||||||
(4) | Hasil cetak dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||
(5) | Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib menyimpan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hard copy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan. |
(1) | Direktur Jenderal dapat melakukan pertukaran data dan/atau informasi PPFTZ dengan pimpinan:
|
||||
(2) | Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan mekanisme yang disepakati oleh Direktur Jenderal dan pimpinan Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dan/atau pimpinan Instansi Pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang serendah-rendahnya setingkat Pimpinan Tinggi Madya. |
BAB VI
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 22
Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk pelaksanaan mengenai:
a. | rincian dari elemen data, contoh format formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan | ||||||||
b. | tata cara:
|
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku:
a. | PPFTZ yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 408); | ||||||
b. | PPFTZ yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; | ||||||
c. | monitoring dan evaluasi terhadap PPFTZ yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan | ||||||
d. | istilah yang digunakan di Kawasan Bebas sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini mengenai:
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 332) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 408), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1087
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.