Daftar Competent Authority

Berikut kami sampaikan daftar Competent Authority dari negara-negara treaty partner. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.34/1992 tanggal 16 November 1992.
Negara Treaty Terkait COMPETENT AUTHORITY
United States of America
(Amerika)
USA Menteri Keuangan (Secretary of the Treasury) atau wakilnya yang sah
Austria
(Austria)
AUT Menteri Keuangan (Federal Minister of Finance)
Netherlands
(Belanda)
NTH Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
Belgium
(Belgia)
BLG Direktur Jenderal Pajak Langsung (Director General of Direct Taxes)
Denmark
(Denmark)
DEN Menteri Penerimaan Dalam Negeri (Minister  for Inland  Revenue, Customs and Excise)  atau wakilnya yang sah
India
(India)
IND Menteri Keuangan (Central Government in  the Ministry of finance) atau wakilnya yang sah
United Kingdom
(Inggris)
UKE Commissioners of Inland Revenue atau wakilnya yang sah
Japan
(Jepang)
JPN Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
Germany
(Jerman)
GER Menteri Keuangan
Canada
(Kanada)
KAN Menteri Penerimaan Negara (Minister of National Revenue) atau wakilnya yang sah
North Korea
(Korea Utara)
KDR Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
Malaysia
(Malaysia)
MLY Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
Norway
(Norwegia)
NOR Menteri Keuangan (Minister of Finance  and Customs) atau wakilnya yang sah
Pakistan
(Pakistan)
PAK Badan Pusat Penerimaan Pajak (Central Board of Revenue) atau wakilnya yang sah
France
(Perancis)
FRA Menteri Anggaran (Minister of the Budget) atau wakilnya yang sah
Philippines
(Philipina)
PHL Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
Switzerland
(Swiss)
SWI Direktur Pajak Negara (Director of the Federal Tax Administration) atau wakilnya yang sah
New Zealand
(Selandia Baru)
NWZ Commissioner of Inland Revenue atau  wakilnya yang sah
Singapore
(Singapura)
SNG Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
Sweden
(Swedia)
SWD Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
Thailand
(Thailand)
THA Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
NOTES :
Mengenai pengertian "wakilnya yang sah atau his authorized representative" hanya menentukan bahwa pejabat tersebut dapat melimpahkan wewenangnya kepada pejabat lain untuk bertindak atas namanya sebagai competent authority. Pejabat lain tersebut adalah Pejabat tertinggi yang melaksanakan Undang-undang Pajak di Negara yang bersangkutan ataupun pejabat lain yang ditunjuk yang diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak.