Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101/PMK.04/2005
Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101/PMK.04/2005
TENTANG
PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997
TENTANG KAWASAN BERIKAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif pada industri/industri penunjang khususnya bidang usaha pertambangan, minyak dan gas, serta PDKB yang bergerak di bidang industri perminyakan dan gas, perkapalan di dalam negeri dan industri oleochemical serta menunjang iklim investasi yang konsisten dan berkepastian hukum maka dipandang perlu untuk mengatur kembali aturan Kawasan Berikat dengan aturan yang lebih fleksibel;
- bahwa dalam BTBMI terdapat beberapa produk barang jadi yang tarif bea masuknya lebih rendah daripada tarif bea masuk bahan bakunya padahal dalam ketentuan kawasan berikat salah satu kemudahan yang diberikan untuk penjualan ke DPIL adalah dengan menggunakan tarif bea masuk bahan baku, sehingga dipandang perlu untuk memberikan pilihan kepada pengusaha kawasan berikat dalam menentukan metode penghitungan bea masuk yang lebih rendah sesuai filosofi pemberian kemudahan kepada pengusaha kawasan berikat;
- bahwa dengan berakhirnya ketentuan yang mengizinkan PDKB untuk menerima pekerjaan subkontrak dari DPIL dan demi kepastian hukum untuk berusaha maka dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang penerimaan pekerjaan sub kontrak dari DPIL yang diharapkan lebih memberi kesempatan kepada industri di DPIL untuk berpartisipasi atau bekerja sama dengan PDKB.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4514);
- Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/KMK.04/2003 tentang Pemasukan Barang Dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT.
Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan :
- Nomor 547/KMK.01/1997;
- Nomor 292/KMK.01/1998;
- Nomor 349/KMK.01/1999;
- Nomor 94/KMK.05/2000;
- Nomor 37/KMK.04/2002;
- Nomor 587/PMK.04/2004;
diubah sebagai berikut:
|
(1) | Permasalahan yang timbul berkaitan dengan tarif, pembebasan dan prosentase penjualan atas barang-barang hasil produksi PDKB ke DPIL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997, yang merupakan hasil pemeriksaan verifikasi maupun audit, yang belum selesai pada saat diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
JUSUF ANWAR
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.