Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 39/PMK.04/2006

Kategori : Lainnya

Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut Dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39/PMK.04/2006

TENTANG

TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN
SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT
DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan memasuki Kawasan Pabean atau akan meninggalkan Kawasan Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut dan/ atau manifes kedatangan sarana pengangkut atau manifes keberangkatan sarana pengangkut;
  2. bahwa penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan serta untuk melakukan pengamanan hak-hak negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut;

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3627);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
  5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus Atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor Atau Barang Ekspor;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
  8. Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2004 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA LAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT.

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
  2. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari Daerah Pabean untuk dibawa atau dikirim ke luar negeri.
  3. Barang diangkut terus adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
  4. Barang diangkut lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
  5. Kantor Pabean adalah Kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban Pabean.
  6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  7. Pejabat adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995.
  8. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
  9. Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.
  10. Pelabuhan adalah pelabuhan laut dan pelabuhan udara.
  11. Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean.
  12. Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean.
  13. Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest) adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean.
  14. Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest) adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean.
  15. Saat kedatangan sarana pengangkut adalah:
    1. untuk sarana pengangkut melalui laut pada saat sarana pengangkut tersebut lego jangkar di perairan pelabuhan;
    2. untuk sarana pengangkut melalui udara pada saat sarana pengangkut tersebut mendarat di landasan bandar udara;
    3. untuk sarana pengangkut melalui darat pada saat sarana pengangkut tersebut tiba di Kawasan Pabean di daerah lintas batas.
  16. Saat keberangkatan sarana pengangkut adalah :

    1. untuk sarana pengangkut melalui laut pada saat sarana pengangkut tersebut angkat jangkar dari perairan pelabuhan dalam Kawasan Pabean;
    2. untuk sarana pengangkut melalui udara pada saat sarana pengangkut tersebut lepas landas dari landasan bandar udara dalam Kawasan Pabean;
    3. untuk sarana pengangkut melalui darat pada saat sarana pengangkut tersebut meninggalkan Kawasan Pabean di daerah lintas batas.

 

Pasal 2

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari :
  1. luar Daerah Pabean; atau
  2. dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean,
wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi, paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan sarana pengangkut.
(2)

Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang sarana pengangkutnya mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan yang pertama dalam jadwal tertentu.

 

(3) Pengangkut wajib memberitahukan setiap perubahan:
  1. RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut;
  2. JKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat pada saat kedatangan pertama sarana pengangkut.
(4) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat.

 

Pasal 3

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari :
  1. luar Daerah Pabean; atau
  2. dalam Daerah Pabean dengan mengangkut barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean,

wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest) dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean.

(2)

Kewajiban menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama :

  1. pada saat sebelum melakukan pembongkaran barang, untuk sarana pengangkut yang melalui laut dan udara;
  2. pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui darat.
(3) Dalam hal pembongkaran tidak dapat segera dilakukan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu:
  1. paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut;
  2. paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan sebagai berikut :
  1. barang impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat;
  2. barang impor yang akan diangkut lanjut;
  3. barang impor yang akan diangkut terus;
  4. barang ekspor yang dibongkar kemudian diangkut lanjut;
  5. barang ekspor yang akan diangkut terus; dan/atau
  6. barang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean.
(5) Selain Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama pada saat kedatangan sarana pengangkut, Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris secara elektronik atau manual kepada Pejabat di Kantor Pabean, berupa :
  1. Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut;
  2. Daftar bekal kapal;
  3. Stowage plan;
  4. Daftar senjata api; dan
  5. Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan.
(6)

Untuk sarana pengangkut yang tiba melalui udara, Pengangkut wajib menyerahkan Daftar Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling lambat 1 (satu) jam sebelum kedatangan sarana pengangkut.

(7)

Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.

(8) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat melakukan pembongkaran barang terlebih dahulu, dan wajib :
  1. melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan pertama; dan
  2. menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran.
(9)

Kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan kegiatan bongkar/muat dan :

  1. berlabuh/ lego jangkar tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam untuk sarana pengangkut laut; atau
  2. mendarat tidak lebih dari 8 (delapan) jam untuk sarana pengangkut udara.

 

Pasal 4

(1)

Sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung, pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang dapat mengajukan perbaikan Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest) dalam hal :

  1. terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau petikemas;
  2. terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/ atau petikemas serta jumlah barang curah;
  3. terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada Manifes;
  4. diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat :

    1)

    pos Inward Manifest yang akan digabungkan berasal dari Inward Manifest yang sama;

    2)

    nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify address/notify party, dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan;

    3) telah diterbitkan revisi Bill of Lading/Airway Bill;
  5. terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifes.
(2)

Perbaikan Manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.

 

(3)

Dalam hal diperlukan perincian lebih lanjut atas pos Manifes dari barang impor yang dikirim secara konsolidasi, Pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang dapat mengajukan perbaikan Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest) tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean.

 

 

Pasal 5

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju :
  1. ke luar Daerah Pabean; atau
  2. ke dalam Daerah Pabean dengan membawa barang impor, barang ekspor dan/ atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean,
wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest) dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean.
(2)

Kewajiban menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak keberangkatan sarana pengangkut.

 

(3) Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan sebagai berikut :
  1. barang ekspor yang dimuat di Kantor Pabean setempat;
  2. barang ekspor yang diangkut terus;
  3. barang impor yang diangkut lanjut;
  4. barang impor yang diangkut terus; dan/atau
  5. barang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean.
(4)

Pengangkut, yang sarana pengangkutnya menuju ke luar Daerah Pabean dengan tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.

(5)

Kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan kegiatan bongkar/muat dan :

  1. lego jangkar tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam untuk sarana pengangkut laut; atau
  2. mendarat tidak lebih dari 8 (delapan) jam untuk sarana pengangkut udara.

 

Pasal 6

Atas pelayanan Manifes, Pengangkut wajib membayar jasa pelayanan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 7

(1)

Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3), dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

 

(2)

Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (7) atau ayat (8), dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenanan.

 

(3)

Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari dalam Daerah Pabean, yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (8), dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenanan.

 

(4)

Pengangkut yang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5) atau ayat (6), dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenanan.

(5)

Pengangkut yang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) atau ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenanan.

(6) Pengangkut yang mengajukan perbaikan Manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b :
  1. Dalam hal jumlah kemasan dan/atau jumlah petikemas atau jumlah barang curah yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, disamping wajib membayar Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam rangka Impor (PDRI) atas barang yang kurang dibongkar, dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenanan.
  2. Dalam hal jumlah kemasan dan/atau jumlah petikemas atau jumlah barang curah yang dibongkar lebih banyak dari yang diberitahukan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995

    tentang Kepabenanan.

 

Pasal 8

(1) Penyerahan pemberitahuan berupa Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan pemberitahuan berupa Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan :
  1. melalui sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Manifes, untuk Kantor-kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerapkan sistem PDE Kepabeanan;
  2. melalui sistem media disket, untuk Kantor-kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerapkan sistem pertukaran data dengan disket;
  3. secara manual untuk Kantor-kantor Pelayanan Bea dan Cukai lainnya.
(2)

Pemberlakuan penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

Pasal 9

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, sepanjang mengenai Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 11

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI