Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Perusahaan diblokir kegiatan impornya dalam hal perusahaan telah memiliki SPR dan tidak melakukan kegiatan impor dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut. |
(2) | Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal paling lama setiap 3 (tiga) bulan atas usulan dari Komite Penyusunan Profil Dalam Rangka Manajemen Resiko. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.