Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P - 09/BC/2007TENTANGPERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAl NOMOR KEP-14/BC/2001 TENTANG PEMBLOKIRAN PERUSAHAAN Dl BIDANG KEPABEANANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa terhadap perusahaan yang telah memperoleh SPR namun tidak melakukan kegiatan impor dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut setelah mendapatkan SPR telah ditetapkan peraturan pemblokiran perusahaan;
- bahwa dengan bertakunya peraturan sebagaimana dimaksud pada butir a, perlu juga diatur mengenai peraturan pembukaan blokir;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan.
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/1/2003 tentang Angka Pengenal Importir (API);
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2007;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC12007 tentang Pembentukan Komite Penyusunan Profit Dalam Rangka Pelaksanaan Manajemen Resiko.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
KEP-14/BC/2001 TENTANG PEMBLOKIRAN PERUSAHAAN DI BIDANG KEPABEANAN.
Ketentuan pasal 6A Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
P-05/BC/2007 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan diubah sehingga Pasal 6A berbunyi sebagai berikut:
Pasai 6A
Dalam hal perusahaan diblokir karena tidak melakukan kegiatan impor dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut setelah mendapatkan SPR, pemblokiran dapat dicabut apabila:
- perusahaan dapat membuktikan adanya kegiatan impor pada periode 12 (dua belas) bulan dimaksud yang didukung dengan dokumen yang berkaitan dengan importasi tersebut;
- perusahaan dapat membuktikan adanya transaksi impor dengan menunjukan tanggal Bill of Lading/Air Way Bill sebelum tanggal pemblokiran atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pemblokiran;
- setelah diakukan penelitian kembali dapat dipertanggungjawabkan mengenai eksistensi, Penanggungjawab, kejelasan jenis usaha dan kepastian penyelenggaraan pembukuan yang dapat diaudit; atau
- terdapat rekomendasi dan instansi penerbit Angka Pengenal importir (API)/Angka Pengenai Importir Terbatas (APIT) yang menyatakan bahwa importir yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berkaitan dengan ketentuan API / APIT.
Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Maret 2007.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 April 2007
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.