Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
561/Kep. 684 - Bangsos/2008
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 561/Kep. 684 - Bangsos/2008

TENTANG

UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendorong peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi, perlu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi dan usaha yang paling tidak mampu atau marginal;
  2. bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010)
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226-Men/2000 tentang Perubahan Pasal-pasal 1, 3, 4, 8, 11, 20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
  9. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.589-Bangsos/2008 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat;
  10. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.605-Bangsos/2008 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2009;

Memperhatikan :


  1. Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B.23/DPP/XI/2008 tanggal 20 November 2008;
  2. Rekomendasi 21 (dua puluh satu) Bupati/Walikota se Jawa Barat.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU

mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
  1. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.569-Bangsos/2007 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2008;
  2. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.575-Bangsos/2007 tentang Upah Minimum Kabupaten Bogor, Bekasi, Purwakarta, Sumedang, Bandung Barat, Kota Depok, Bekasi dan Cimahi Tahun 2008;


KEDUA :

Menetapkan besarnya Upah Minimum pada 21 (dua pulu satu) Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2009 sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.


KETIGA :

Khusus Kabupaten Sukabumi, Upah Minimum berdasarkan jenis kegiatan usaha Tahun 2009, akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan tersendiri.


KEEMPAT :

Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tidak dibenarkan mengurangi dan atau menurunkan Upah Pekerjanya.


KELIMA :

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum Kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat,  paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, perusahaan yang bersangkutan membayar upah yang biasa diterima pekerja.
  2. Apabila penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar upah kepada pekerja sebesar Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009;
  3. Apabila penangguhan disetujui, Pengusaha Diwajibkan membayar upah sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan.


KEENAM :

Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota setempat, sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.




Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 20 November 2008
GUBERNUR JAWA BARAT,

ttd.

AHMAD HERYAWAN

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA