Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 215/PJ/2003

Kategori : KUP

Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-383/PJ/2002 Tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-Line Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 215/PJ/2003

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-383/PJ/2002
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE
DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.03/2003 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.03/2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 Tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT Pos Indonesia (Persero) perlu menetapkan Keputusan Direktur Pajak tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-line dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital;


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 493/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.03/2003;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar;
  7. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-76/A/2002 dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-288/PJ/2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak melalui Bank Persepsi dan Bank Devisa Persepsi Yang diolah dengan cara On-line;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ2002;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-383/PJ/2002 tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-line dan Penyampaian Surat Setoran Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/2003;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-383/PJ/2002 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL.



Pasal 1

Ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-383/PJ/2002 tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-line dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/2003 diubah yaitu dengan mengubah ayat (2) dan Menambah 1 (satu) ayat baru yang dijadikan ayat (4) sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 2

(1) Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line terhitung mulai tanggal 1 Juli 2002.
(2) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran setoran pajak melalui unit pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi atau PT Pos Indonesia (Persero) yang telah dapat melakukan administrasi penerimaan pajak secara on-line terhitung mulai tanggal 1 Juli 2003.
(3) Pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line dilaksanakan dengan Tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)

Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak melalui unit pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi atau PT Pos Indonesia (Persero) yang belum dapat melakukan administrasi penerimaan pajak secara on-line namun masih berhak menerima pembayaran pajak, dapat melakukan pembayaran pada unit tersebut tidak secara on-line sampai dengan tanggal 31 Desember 2003"



Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2003.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO