Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
||||
2. | Pasal 4 dihapus. | ||||
3. | Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
|
||||
4. | Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 12A
Terhadap wajib pajak yang telah diberikan keputusan atas angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak, maka wajib pajak tersebut tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2014 PIt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T. PURNAMA |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.