Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1.1 | Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A adalah :
|
1.2 | Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B adalah :
|
1.3 | Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis C adalah :
|
2.1 | Yang termasuk dalam pengertian compact disc jenis CD.1 adalah :
|
2.2 | Yang termasuk dalam pengertian compact disc jenis CD.2 adalah :
|
3.1 | Yang termasuk dalam pengertian video compact disc jenis VCDK.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a adalah :
|
3.2 | Yang termasuk dalam pengertian video compact disc jenis VCDK.2 sebagaimana dimaksud adalah :
|
5.1 | DPP untuk pita rekaman suara (kaset isi) : |
|
|
5.2 | DPP untuk rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) : |
|
|
5.3 | DPP untuk rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis video compact disc karaoke (VCD.K) : |
|
|
5.4
|
DPP untuk rekaman lagu/suara beserta tayangan gambar di atas disc jenis laser disc karaoke (LDK) ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk penyerahan jenis LD.K, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per kopi laser disc karaoke.
|
6.1
|
Produsen rekaman suara harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan penyalur/agen tidak perlu lagi dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena dalam penentuan DPP telah diperhitungkan nilai tambah atas penyaluran/keagenan kaset isi, compact disc, video compact disc karaoke atau laser disc karaoke.
|
6.2
|
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang juga memperdagangkan kaset isi, compact disc, video compact disc karaoke atau laser disc karaoke yang dalam menghitung pajaknya mempergunakan Nilai Lain sebagai DPP Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 642/KMK.04/1994 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/1995, wajib memungut PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara sebesar 2% (dua persen) dari seluruh penyerahan barang dagangannya.
|
6.3
|
Produsen media rekaman yang menyerahkan media rekaman wajib memungut PPn BM yang terutang, karena media rekaman adalah Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
|
6.4
|
Produsen media rekaman yang melakukan pembelian media rekaman secara terpisah-pisah (pita kosong sendiri, C-zero sendiri, snappack sendiri), dianggap sebagai pabrikan media rekaman yang siap rekam dan atas penyerahannya terutang PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen).
|
6.5
|
PPn BM yang dibayar atas impor atau perolehan bahan baku media rekaman oleh Pabrikan yang memproduksi media rekaman tidak dapat dikompensasikan atau dikembalikan namun dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.
|
7.1 | Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas : | |||||||||||
|
||||||||||||
dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan sticker PPN. Apabila atas pembelian media rekaman (kaset kosong, CD kosong, atau LD kosong) menurut ketentuan harus terutang juga PPn BM, maka Faktur Pajak atas pembelian tersebut hanya dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan sticker jika di dalam Faktur Pajak tersebut secara jelas tercantum jumlah PPN dan PPn BM yang terutang. |
||||||||||||
7.2
|
Dalam hal jumlah nilai sticker yang diminta lebih besar dari pada jumlah Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada butir 7.1, maka jumlah PPN yang kurang dibayar tersebut harus disetor tunai ke Kas Negara.
|
|||||||||||
7.3
|
Pajak Masukan lainnya selain tersebut pada butir 7.1 yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, dapat dikreditkan (direstitusi atau dikompensasi) sepanjang Pajak Masukan tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN terkait.
|
|||||||||||
7.4
|
Dalam hal sampai dengan akhir suatu Masa Pajak masih terdapat Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam butir 7.1. yang belum dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan sticker, maka Pajak Masukan tersebut dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan sticker lunas PPN Masa Pajak-Masa Pajak berikutnya paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun buku yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.
|
7.1 | Persyaratan melampirkan foto copy atas dokumen-dokumen yang bernilai tetap (misal akte pendirian perusahaan, NPWP, dan NPPKP, Surat Izin Usaha Industri/Surat Ijin Usaha Perdagangan) sepanjang tidak terjadi perubahan dan masa berlakunya diketahui dengan jelas, cukup diminta satu kali saja pada permintaan penebusan yang pertama dan/atau pada awal Tahun Pajak berikutnya. |
7.2 | Persyaratan yang harus dipenuhi pada setiap kali penebusan :
|
8.1
|
Pelayanan pemberian sticker PPN untuk PKP yang terdaftar di Kantor Wilayah IV dan V DJP dilaksanakan oleh Kanwil IV DJP dan V DJP sesuai dengan tempat produsen rekaman tersebut terdaftar sebagai PKP.
|
8.2
|
Pelayanan pemberian sticker PPN untuk PKP yang terdaftar di luar kedua Kantor Wilayah tersebut dilaksanakan oleh Kanwil VI DJP.
|
8.3
|
Penyelesaian pemberian sticker lunas PPN agar diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak saat permohonan tersebut diterima lengkap sampai dengan penerbitan surat permintaan sticker lunas PPN ke Perum Peruri.
|
9.1
|
Melaporkan pelaksanaan pelayanan permintaan sticker lunas PPN secara bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL.
|
9.2 | Menghubungi PERUM PERURI dan Bagian Perlengkapan Kantor Pusat DJP untuk pengadaan sticker lunas PPN sesuai dengan kebutuhan. |
10.1
|
SE-25/PJ.51/1996 tanggal 8 Juli 1996 tentang Penebusan Sticker Lunas PPN dan Pelayanannya (SE Seri PPN 36-95);
|
10.2 | SE-30/PJ.51/1996 tanggal 22 Juli 1996 tentang Penyempurnaan Ke-1 atas SE Seri PPN 36-95); |
10.3 | SE-31/PJ.51/1996 tanggal 25 Juli 1996 tentang Penyempurnaan Ke-2 atas SE Seri PPN 36-95); |
10.4 | SE-43/PJ.51/1996 tanggal 11 November 1996 tentang Penyempurnaan Ke-3 atas SE Seri PPN 36-95); |
10.5 | SE-48/PJ.51/1996 tanggal 27 Desember 1996 tentang Penyempurnaan Ke-4 atas SE Seri PPN 36-95); |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.