a. |
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tugas dibidang keamanan dan pelayanan pemerintahan didaerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerjasama dengan Negara yang berbatasan, dengan menyerahkan surat tugas dari atasan langsung. |
b. |
Anggota misi kesenian, misi olahraga, misi keagamaan yang dibebaskan dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri pada waktu bertolak ke luar negeri adalah :
(1) |
Anggota misi kesenian yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti festival kesenian dan kebudayaan yang diikuti oleh lebih dari satu negara atas persetujuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. |
(2) |
Anggota misi olahraga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti pertandingan-pertandingan olahraga dalam rangka olimpiade, Asian Games dan Sea Games atas persetujuan Kantor Menteri Pemuda dan Olahraga. |
(3) |
Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti konperensi atau perlombaan bidang keagamaan atas persetujuan Departemen Agama. |
|
c. |
Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa dan pelajar atau guru dalam rangka program resmi pertukaran guru yang diselenggarakan oleh Pemerintah dengan rekomendasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dibebaskan dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri adalah mahasiswa Indonesia, pelajar Indonesia atau guru yang bertolak ke luar negeri dalam rangka program yang dilaksanakan berdasarkan persetujuan atau perjanjian resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara yang bersangkutan. |
d. |
Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di pulau Batam yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau bersangkutan sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemberi hasil atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban perpajakan pada Kantor Pelayanan Pajak Batam, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau SSP PPh Pasal 25 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam atau pejabat yang ditunjuk. Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) dikeluarkan oleh Unit Pelaksana FLN KPP Batam. |
e. |
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap diluar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima penghasilan dari Indonesia sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut dengan menyerahkan fotocopy tanda pengenal resmi sebagai penduduk luar negeri atau surat keterangan dari Kedutaan Besar Negara yang bersangkutan, dan surat pernyataan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia. Yang dimaksud tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut ialah orang yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu dua belas bulan. |
f. |
Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 oleh pemberi kerja dengan menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tanjung Pinang atau pejabat yang ditunjuk. Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) dikeluarkan oleh unit Pelaksana FLN KPP yang bersangkutan. |
g. |
Orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia yang tidak bermaksud menetap di Indonesia, berada di Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut, sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi kerja dengan menyerahkan surat tanda bukti pemotongan PPh Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dimana pemberi kerja/hasil terdaftar. Yang dimaksud tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut ialah orang yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu dua belas bulan. |
h. |
Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dan tidak menerima penghasilan dari Indonesia dengan menyerahkan surat persetujuan/rekomendasi sebagai mahasiswa/pelajar dari Perguruan Tinggi/sekolah yang bersangkutan dan surat pernyatan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia. |
i. |
Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian dibidang Ilmu Pengetahuan dan kebudayaan dibawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Departemen Pendidikan Dan kebudayaan dengan menyerahkan surat persetujuan/rekomendasi dari LIPI atau Depdikbud dan surat pernyataan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia. |
j. |
Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan dibawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan dibawah koordinasi Departemen Sosial dengan menyerahkan surat persetujuan/rekomendasi dari Departemen Agama dan Departemen Sosial, dan surat pernyataan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia. |
k. |
Para penyandang cacat yang akan berobat ke luar negeri atas biaya Organisasi Sosial, dengan persetujuan Departemen Kesehatan dan menyerahkan surat persetujuan/rekomendasi dari Departemen Kesehatan, termasuk pendamping 1 (satu) orang. |
l. |
Mereka yang menurut ketentuan Pasal 2 huruf a dan b Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1993 dikecualikan dari kewajiban memiliki SKPFLN tetapi tidak mempergunakan paspor diplomatik atau paspor dinas dengan menyerahkan rekomendasi dari Badan/Organisasi Internasional yang bersangkutan. |