Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 05/PJ/2022

Kategori : KUP

Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak, Serta Surat Tagihan Pajak


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 05/PJ/2022

TENTANG

BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK, SERTA SURAT
TAGIHAN PAJAK
 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
 
Menimbang :    

  1. bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, serta untuk menyesuaikan ketentuan penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak berdasarkan perubahan atau pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu mengatur kembali ketentuan bentuk dan isi nota penghitungan, Surat Ketetapan Pajak, serta Surat Tagihan Pajak;                    
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak, serta Surat Tagihan Pajak.    

Mengingat :    

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 902) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan : 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK, SERTA SURAT TAGIHAN PAJAK.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
3. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
5. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.


Pasal 2


Ketentuan mengenai bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir:    
1. nota perhitungan;
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
5. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
6. Surat Tagihan Pajak; dan/atau
7. lembar pengawasan nota penghitungan, Surat Ketetapan  
untuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 3


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2021 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 4


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2022
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO