Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160 Tahun 2023

Kategori : Lainnya

Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 160 TAHUN 2023

TENTANG

TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL
ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : 
  1. bahwa ketentuan mengenai tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol;
  2. bahwa sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol perlu diganti; 
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol;
Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Etil Alkohol atau etanol yang selanjutnya disingkat EA adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H50H, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
  2. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
  3. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.
  4. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
  5. Importir Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut Importir adalah orang yang memasukkan barang kena cukai berupa EA, MMEA, dan KMEA ke dalam daerah pabean.
  6. Merek adalah tulisan, angka, atau gabungan keduanya dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan MMEA yang diberitahukan sebagai identitas oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dalam rangka penetapan tarif cukai.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  8. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


BAB II
PENGENAAN DAN BESARAN TARIF CUKAI

Pasal 2

    
(1) EA, MMEA, dan KMEA dikenai cukai.
(2) Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan EA, MMEA, dan KMEA.
(3) Besaran tarif cukai EA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada satuan volume EA.
(4) Besaran tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
a. kandungan EA; dan
b. satuan volume MMEA.
(5) Besaran tarif cukai KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
a. satuan volume KMEA; atau
b. satuan berat KMEA.
(6) Satuan volume EA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dalam satuan liter yang diukur pada suhu 20°C (dua puluh derajat celsius).
(7) Satuan volume MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan satuan volume KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dihitung dalam satuan liter.
(8) Satuan berat KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dihitung dalam satuan gram.


Pasal 3


(1) EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor.
(2) EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam:
a. golongan; atau
b. tanpa golongan.
(3) MMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) EA dan KMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam tanpa golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Pengelompokan MMEA dalam golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. golongan A yaitu MMEA dengan kadar EA sampai dengan 5% (lima persen);
b. golongan B yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. golongan C yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(6) Kadar EA sebagai dasar penggolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan kadar EA hasil pengukuran pada suhu 20°C (dua puluh derajat celsius) dan merupakan perbandingan antara volume EA dengan volume MMEA.


Pasal 4


(1) Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Besaran nilai cukai dihitung berdasarkan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah satuan:
a. liter EA dan MMEA; dan
b. liter EA dan MMEA; dan



BAB III
PENETAPAN TARIF CUKAI

Pasal 5


(1) Kepala Kantor menetapkan tarif cukai dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai.
(2) Penetapan tarif cukai dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap MMEA.
(3) Penetapan tarif cukai dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas:
a. EA;
b. KMEA; dan
c. MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai.


Pasal 6


Kepala Kantor dapat mencabut keputusan mengenai penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dalam hal:
a. Pengusaha Pabrik atau Importir mengajukan permohonan pencabutan penetapan tarif cukai MMEA;
b. Pengusaha Pabrik atau Importir melanggar ketentuan perdagangan Barang Kena Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri terkait perdagangan Barang Kena Cukai;
c. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pengusaha Pabrik atau Importir dicabut berdasarkan alasan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. terdapat keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas terjadinya persengketaan Merek.


Pasal 7


Petunjuk teknis mengenai tata cara penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
(1) untuk penetapan tarif cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai MMEA berdasarkan tarif cukai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. penetapan kembali tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan menerbitkan keputusan tanpa didahului permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir; dan
c. penetapan kembali tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan
(2) batas waktu pelekatan pita cukai desain tahun 2023 yang telah dipesan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1639) paling lambat tanggal 1 Februari 2024.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 10


Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.


Pasal 11


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1065