Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 1/BC/2024

Kategori : Lainnya

Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 1/BC/2024

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :
  1. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan tertib administrasi, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1065);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
2. Etil Alkohol atau etanol yang selanjutnya disingkat EA adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
3. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan MMEA dan/atau untuk mengemas MMEA dalam kemasan untuk penjualan eceran.
4. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
5. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
6. Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai berupa MMEA ke dalam daerah pabean.
7. Merek MMEA yang selanjutnya disebut Merek adalah tulisan, angka, atau gabungan keduanya dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan MMEA yang diberitahukan sebagai identitas MMEA oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dalam rangka penetapan tarif cukai MMEA.
8. Sekuens Merek adalah identitas MMEA dalam administrasi cukai yang terdiri dari golongan MMEA, isi per kemasan MMEA, Merek MMEA, dan tarif cukai MMEA per liter.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang mengenai cukai.
12. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
13. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
14. Sistem Aplikasi di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Sistem Aplikasi adalah sistem aplikasi yang dipergunakan di bidang cukai.


BAB II
TARIF CUKAI MMEA

Pasal 2


(1) MMEA dikenai cukai.
(2) Tarif cukai MMEA ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan MMEA.
(3) Besaran tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
a. kandungan EA; dan
b. satuan volume MMEA.
(4) Satuan volume MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dihitung dalam satuan liter.


Pasal 3


(1) MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor.
(2) MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut:
a. golongan A yaitu MMEA dengan kadar EA sampai dengan 5% (lima persen);
b. golongan B yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. golongan C yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(3) Kadar EA sebagai dasar penggolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kadar EA hasil pengukuran pada suhu 20 °C (dua puluh derajat celcius).
(4) Kadar EA dalam MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perbandingan antara volume EA dengan volume MMEA.


Pasal 4


(1) Tarif cukai MMEA ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol.
(2) Besaran nilai cukai dihitung berdasarkan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah satuan liter MMEA.


BAB III
PENETAPAN TARIF CUKAI MMEA

Pasal 5


(1) Kepala Kantor menetapkan tarif cukai MMEA dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai MMEA.
(2) Penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), isi per kemasan, dan Merek yang diproduksi atau diimpor.
(3) Keputusan Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat lebih dari satu Sekuens Merek.
(4) Keputusan mengenai penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penetapan tarif cukai MMEA, dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir akan memproduksi atau mengimpor MMEA; atau
b. penetapan kembali tarif cukai MMEA, dalam hal terdapat perubahan kebijakan tentang tarif cukai MMEA.


Pasal 6


Penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) bertujuan untuk menjalankan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan pelindungan kepemilikan atas suatu Merek.


Pasal 7


(1) Untuk mendapatkan penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, Pengusaha Pabrik/Importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor sebelum memproduksi atau mengimpor MMEA.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dengan melampirkan:
a. contoh etiket/label kemasan penjualan eceran; dan
b. hasil uji kadar EA yang menunjukan bahwa kadar EA dalam MMEA yang diuji berada pada rentang golongan tarif cukai yang sama dengan kadar EA dalam permohonan dan dalam etiket/label kemasan penjualan eceran, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal pengujian dilakukan di dalam negeri, hasil uji kadar dikeluarkan dari instansi/lembaga yang telah mendapatkan akreditasi ISO/SNI 17025 untuk metode pengujian yang dilakukan, dari Komite Akreditasi Nasional (KAN); atau
2) dalam hal pengujian dilakukan di luar negeri untuk MMEA impor, hasil uji kadar dikeluarkan dari instansi/lembaga yang telah mendapatkan akreditasi ISO 17025 untuk metode pengujian yang dilakukan.
(3) Permohonan penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk:
a. data elektronik; atau
b. tulisan di atas formulir.
(4) Dalam hal permohonan penetapan tarif cukai MMEA disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, permohonan penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh Pengusaha Pabrik/Importir kepada Kepala Kantor melalui Sistem Aplikasi.
(5) Dalam hal permohonan penetapan tarif cukai MMEA disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, permohonan penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan masing-masing 3 (tiga) rangkap lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh Pengusaha Pabrik/Importir kepada Kepala Kantor sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB IV
KEPUTUSAN PENETAPAN TARIF CUKAI MMEA

Pasal 8


(1) Kepala Kantor menyetujui atau menolak permohonan penetapan tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Persetujuan atau penolakan permohonan penetapan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. data elektronik melalui Sistem Aplikasi, dalam hal permohonan penetapan tarif cukai disampaikan oleh Pengusaha Pabrik/Importir dalam bentuk data elektronik; atau
b. tulisan di atas formulir, dalam hal permohonan penetapan tarif cukai disampaikan oleh Pengusaha Pabrik/Importir dalam bentuk tulisan di atas formulir.
(3) Dalam hal persetujuan atau penolakan permohonan penetapan tarif cukai dilakukan dalam bentuk data elektronik, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai MMEA melalui Sistem Aplikasi; dan
b. dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor menolak permohonan penetapan tarif cukai melalui Sistem Aplikasi.
(4) Dalam hal persetujuan atau penolakan permohonan penetapan tarif cukai dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai MMEA sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
b. Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(5) Dalam hal keputusan penetapan tarif cukai MMEA dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Kepala Kantor:
a. mengirimkan salinan keputusan penetapan tarif cukai MMEA beserta lampiran pengajuan permohonan penetapan tarif cukai MMEA dari Pengusaha Pabrik/Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dan Kepala Kantor Wilayah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penetapan tarif cukai MMEA; dan
b. menugaskan pejabat bea dan cukai untuk merekam keputusan penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dan menggunggah keputusan penetapan tarif Cukai MMEA beserta lampiran pengajuan permohonan penetapan tarif cukai MMEA dari Pengusaha Pabrik/Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ke dalam Sistem Aplikasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keputusan penetapan tarif cukai MMEA.
(6) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a diterbitkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, salinan keputusan penetapan tarif cukai MMEA beserta lampiran pengajuan permohonan penetapan tarif cukai MMEA dari Pengusaha Pabrik/Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) hanya dikirimkan kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai.


BAB V
PENETAPAN KEMBALI TARIF CUKAI MMEA

Pasal 9


(1) Penetapan kembali tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b dilakukan dalam hal terjadi perubahan kebijakan besaran tarif cukai MMEA dari Menteri.
(2) Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai MMEA tanpa didahului permohonan dari Pengusaha Pabrik/Importir.
(3) Penetapan kembali tarif cukai MMEA oleh Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan keputusan penetapan kembali tarif cukai MMEA sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Kepala Kantor mengirimkan salinan keputusan penetapan kembali tarif cukai MMEA kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dan Kepala Kantor Wilayah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan.
(5) Dalam hal keputusan penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, salinan keputusan penetapan kembali tarif cukai MMEA hanya dikirimkan kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai.
(6) Pejabat Bea dan Cukai merekam keputusan penetapan kembali tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam Sistem Aplikasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penetapan kembali tarif cukai MMEA.


BAB VI
PENGUJIAN KADAR EA DALAM MMEA

Pasal 10


(1) Untuk memastikan kesesuaian antara kadar EA dalam MMEA yang diproduksi atau yang diimpor dan golongan MMEA yang ditetapkan dalam keputusan penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilakukan pengujian kadar EA dalam MMEA milik Pengusaha Pabrik/Importir secara berkala berdasarkan manajemen risiko.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai.
(3) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai menunjuk Pejabat Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai untuk melaksanakan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Kepala Kantor berdasarkan permintaan dari Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai.
(5) Kepala Kantor menunjuk Pejabat Bea dan Cukai di lingkungan Kantor untuk melaksanakan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara acak terhadap MMEA milik Pengusaha Pabrik dengan ketentuan:
a. yang telah dikemas untuk penjualan eceran;
b. dalam jumlah yang cukup; dan
c. belum dikeluarkan dari Pabrik.
(7) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara acak terhadap MMEA milik Importir dengan ketentuan:
a. telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan impor barang dari pusat logistik berikat untuk dilakukan pengeluaran dari pusat logistik berikat; dan
b. dalam jumlah yang cukup.
(8) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. nilai kadar EA dalam MMEA yang paling mendekati batasan atas kadar EA setiap golongan pada MMEA;
b. profil Pengusaha Pabrik/Importir; dan/atau
c. usulan dari Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai atau Kepala Kantor.
(9) Pejabat Bea dan Cukai melakukan serah terima sampel MMEA dari dan ke Pabrik atau Importir yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
(10) Tempat pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan di Pabrik dengan pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
b. dilakukan di laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal:
1. merupakan MMEA impor;
2. tidak dapat dilakukan di Pabrik;
3. hasil pengujian yang dilakukan di Pabrik didapati bahwa kadar EA dalam MMEA berada pada rentang golongan yang berbeda dengan golongan yang ditetapkan dalam keputusan penetapan tarif cukai MMEA; dan/atau
4. berdasarkan pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai, pengujian dilakukan di laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
dan
c. dilakukan di instansi/lembaga lain yang telah mendapatkan akreditasi ISO/SNI 17025 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), dalam hal tidak dapat dilakukan di Pabrik dan laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(11) Pejabat Bea dan Cukai melakukan serah terima sampel MMEA dari dan ke tempat pengujian yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
(12) Dalam hal hasil pengujian didapati kadar EA dalam MMEA berada pada rentang golongan yang berbeda dengan golongan MMEA yang ditetapkan dalam keputusan penetapan tarif cukai MMEA:
a. dalam hal cukai atas MMEA tersebut belum dilunasi, terhadap seluruh Sekuens Merek pada kode produksi yang sama dimasukkan ke Pabrik untuk diolah kembali; dan
b. dalam hal cukai atas MMEA tersebut telah dilunasi, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan terhadap kekurangan pembayaran cukai MMEA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai atas:
1. seluruh Merek pada Sekuens Merek yang sama pada kode produksi yang sama untuk MMEA milik Pengusaha Pabrik; atau
2. seluruh MMEA milik Importir pada Sekuens Merek yang sama yang diajukan dalam dokumen pabean berupa pemberitahuan impor barang dari pusat logistik berikat.
(13) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengujian kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai atau Kepala Kantor.
(14) Ketentuan mengenai tata cara pengujian kadar EA dalam MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(15) Ketentuan mengenai tata cara pembuatan berita acara serah terima atas pengambilan/pengembalian sampel MMEA dari/ke Pabrik/Importir yang dilakukan pengujian tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(16) Ketentuan mengenai tata cara pembuatan berita acara serah terima atas penyerahan/pengembalian sampel MMEA dari/ke tempat pengujian tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(17) Ketentuan mengenai tata cara pembuatan laporan pelaksanaan pengujian tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VII
PENCABUTAN PENETAPAN TARIF CUKAI MMEA

Pasal 11


(1) Kepala Kantor dapat mencabut keputusan mengenai penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai MMEA.
(2) Kepala Kantor menerbitkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. Pengusaha Pabrik/Importir mengajukan permohonan pencabutan keputusan penetapan tarif cukai MMEA sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
b. Pengusaha Pabrik atau Importir melanggar ketentuan perdagangan barang kena cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri terkait perdagangan barang kena cukai;
c. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pengusaha Pabrik atau Importir dicabut berdasarkan alasan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. terdapat keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas terjadinya persengketaan Merek.
(3) Kepala Kantor menerbitkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas sebagian atau keseluruhan Sekuens Merek pada keputusan penetapan tarif cukai MMEA yang dicabut.
(4) Pencabutan sebagian Sekuens Merek dalam keputusan penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak mencabut keseluruhan Sekuens Merek lain pada keputusan penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1).
(5) keputusan pencabutan penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Pejabat Bea dan Cukai merekam keputusan pencabutan penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau mengunggah lampiran surat keputusan pencabutan penetapan tarif cukai MMEA ke dalam Sistem Aplikasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keputusan pencabutan penetapan tarif cukai MMEA.
(7) Kepala Kantor mengirimkan salinan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai MMEA kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dan Kepala Kantor Wilayah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan.
(8) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, salinan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai MMEA hanya dikirimkan kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai.


Pasal 12


Pengusaha Pabrik/Importir yang memproduksi atau mengimpor MMEA yang tidak memiliki penetapan tarif cukai dikenakan penurunan nilai profil risiko Pengusaha Pabrik/Importir.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13


Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:
1. Terhadap penetapan tarif cukai MMEA yang diterbitkan sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai MMEA berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.
2. Permohonan penetapan tarif cukai MMEA yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum mendapatkan penetapan tarif cukai MMEA, diproses berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-26/BC/2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-06/BC/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-26/BC/2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 15


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Ditandatangani secara elektronik

ASKOLANI