Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 2/BC/2024
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 2/BC/2024
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-3/BC/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN
PITA CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
- bahwa untuk menjaga serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan memberikan kelonggaran arus kas perusahaan, perlu memberikan relaksasi jangka waktu penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai sebagai salah satu cara untuk pencapaian penerimaan negara;
- bahwa Menteri Keuangan telah memberikan izin prinsip terkait relaksasi jangka waktu penundaan sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 407);
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-3/BC/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI.
Ketentuan Pasal 23A dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23A
(1) | Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan dengan dokumen pemesanan Pita Cukai pada tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024, dapat diberikan Penundaan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. |
(2) | Untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan Pagu Penundaan diberikan sebesar 4,5 (empat koma lima) kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau 3 (tiga) bulan terakhir. |
(3) | Terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2024, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024. |
(4) | Untuk mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan pemberian Penundaan dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J dan huruf I Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Penundaan. |
(5) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menerbitkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah melakukan penelitian atas persyaratan Penundaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai Penundaan. |
(6) | Keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Penundaan. |
(7) | Dalam hal Pengusaha Pabrik mendapatkan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Perusahaan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dengan Laporan Keuangan perusahaan periode 2 (dua) tahun buku terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian. |
(8) | Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan Laporan Keuangan yang diajukan pada saat pengajuan izin penggunaan jaminan perusahaan yang masih berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai jaminan. |
(9) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan mulai Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan dan digunakan untuk pengajuan dokumen pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024. |
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.