Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
|
||||||||
2. | Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A
|
||||||||
3. | Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, dan Pasal 13D yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A
Pasal 13B
Terhadap pelayanan pemberitahuan mutasi barang kena cukai, dalam hal Kantor Tujuan dan/atau Kantor Singgah belum menerapkan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S), maka proses perekaman penyelesaian Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dilakukan di Kantor asal. Pasal 13C
Pengisian Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dan Pemberitahuan Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6) dilakukan sesuai dengan petunjuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 13D
Dalam hal SAC-S tidak dapat digunakan dalam kurun waktu 4 (empat) jam, untuk kelancaran pelayanan, Kepala Kantor dapat melaksanakan pelayanan secara manual. |
||||||||
4. | Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A
Lampiran dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yaitu
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.