Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 45/BC/2012
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-54/BC/2011 Tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 45/BC/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-54/BC/2011 TENTANG TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka penyampaian secara elektronik atas pemberitahuan mutasi barang kena cukai perlu dilakukan penyempurnaan dalam tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-54/BC/2011 Tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Dan Pengangkutan Barang Kena Cukai;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.04/2009 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-54/BC/2011 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-54/BC/2011 TENTANG TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-54/BC/2011 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Dan Pengangkutan Barang Kena Cukai, diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
|
||||||||
2. | Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A
|
||||||||
3. | Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, dan Pasal 13D yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A
Pasal 13B Terhadap pelayanan pemberitahuan mutasi barang kena cukai, dalam hal Kantor Tujuan dan/atau Kantor Singgah belum menerapkan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S), maka proses perekaman penyelesaian Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dilakukan di Kantor asal. Pasal 13C Pengisian Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dan Pemberitahuan Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6) dilakukan sesuai dengan petunjuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 13D Dalam hal SAC-S tidak dapat digunakan dalam kurun waktu 4 (empat) jam, untuk kelancaran pelayanan, Kepala Kantor dapat melaksanakan pelayanan secara manual. |
||||||||
4. | Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A Lampiran dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yaitu
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
AGUNG KUSWANDONO
NIP 196703291991031001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.