Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 45/BC/2012

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-54/BC/2011 Tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Dan Pengangkutan Barang Kena Cukai


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 45/BC/2012
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-54/BC/2011 TENTANG TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

          
Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka penyampaian secara elektronik atas pemberitahuan mutasi barang kena cukai perlu dilakukan penyempurnaan dalam tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-54/BC/2011 Tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Dan Pengangkutan Barang Kena Cukai;
          
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.04/2009 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-54/BC/2011 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai;
     

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-54/BC/2011 TENTANG TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI.
   
      

Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-54/BC/2011 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Dan Pengangkutan Barang Kena Cukai, diubah sebagai berikut:
  
1. Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
          

Pasal 6


(1) Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(2) Penyampaian Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dalam bentuk data elektronik tetap disertai dalam bentuk tulisan di atas formulir untuk melindungi pengangkutan.
(3) Penyampaian Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
   
2. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
          

Pasal 10A


(1) Penyampaian Pemberitahuan Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(2) Penyampaian Pemberitahuan Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
   
3. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, dan Pasal 13D yang berbunyi sebagai berikut:
     

Pasal 13A


(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pembatalan terhadap Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5), dalam hal:
a. tanggal SSPCP melebihi tanggal dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai untuk Barang Kena Cukai yang dilunasi dengan cara pembayaran; atau
b. permohonan Pengusaha yang bersangkutan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara tertulis dengan memuat alasan pembatalan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5).
 
     

Pasal 13B


Terhadap pelayanan pemberitahuan mutasi barang kena cukai, dalam hal Kantor Tujuan dan/atau Kantor Singgah belum menerapkan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S), maka proses perekaman penyelesaian Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dilakukan di Kantor asal.
     

Pasal 13C


Pengisian Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dan Pemberitahuan Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6) dilakukan sesuai dengan petunjuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
     

Pasal 13D


Dalam hal SAC-S tidak dapat digunakan dalam kurun waktu 4 (empat) jam, untuk kelancaran pelayanan, Kepala Kantor dapat melaksanakan pelayanan secara manual.
   
4. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:
          

Pasal 14A


Lampiran dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yaitu
a. Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
b. Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (2);
c. Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13C; dan
d. Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13C;
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

        

Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     


    
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

AGUNG KUSWANDONO
NIP 196703291991031001