Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21 Tahun 2024

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 Tentang Pemberian Premi


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/PMK.04/2011 TENTANG PEMBERIAN PREMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : 
  1. bahwa untuk menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi, serta lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian penghargaan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai, perlu dilakukan penyempurnaan atas pengaturan pemberian premi;
  2. bahwa ketentuan mengenai pemberian premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi belum menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi, sehingga perlu diubah; 
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi;
Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 908) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1451); 
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);

MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/PMK.04/2011 TENTANG PEMBERIAN PREMI.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 908) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1451) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 1 dan angka 2 Pasal 1 dihapus, angka 3, angka 4, dan angka 5 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dihapus.
2. Dihapus.
3. Premi di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang selanjutnya disebut Premi adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.
4. Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah kantor wilayah, kantor wilayah khusus, kantor pelayanan utama, dan kantor pengawasan dan pelayanan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7. Direktur adalah Direktur pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
8. Sekretaris Direktorat Jenderal adalah Sekretaris Direktorat Jenderal pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
   
2. Ketentuan ayat (2), ayat (2a), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 2


(1) Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai berhak memperoleh Premi.
(2) Berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu berjasa dalam menangani:
a. pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan; atau
b. pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan.
(2a) Termasuk dalam cakupan berjasa dalam menangani pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon;
b. melakukan penelitian dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai;
c. mengelola rekening penampungan dana titipan; dan/atau
d. penuntut umum yang melakukan penelitian berkas perkara hingga penyidikan tindak pidana di bidang cukai dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara.
(3) Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari:
a. sanksi administrasi berupa denda;
b. sanksi pidana berupa denda;
c. hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai;
d. nilai atas barang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang;
e. sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain;
f. sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai harmonisasi peraturan perpajakan; dan/atau
g. sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pidana di bidang cukai yang penyidikannya dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai harmonisasi peraturan perpajakan.
(3a) Dalam hal barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang disita Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari tindak pidana kepabeanan dan cukai dan dirampas berdasarkan putusan pengadilan, Premi diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dimaksud.  
(4) Besaran Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) diberikan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Pemberi informasi atau pelapor yang memberikan petunjuk atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan atas pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan bagian dari Premi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
   
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3


Terhadap pemberian Premi sebesar 50% (lima puluh persen) dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf e diberikan dengan ketentuan:
a. penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak diajukan keberatan; 
b. penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang diajukan keberatan dan keberatan tersebut telah mendapat keputusan penolakan serta tidak diajukan banding; atau 
c. keputusan atas keberatan diajukan banding, banding tersebut telah mendapat putusan yang berisi penolakan.
   
4. Pasal 5A dihapus.
   
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 6


(1) Dalam rangka pengajuan permohonan Premi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf d, Sekretaris Direktorat Jenderal atau kepala Kantor mengajukan permohonan penetapan nilai barang kepada Menteri.
(2) Dalam rangka penetapan nilai atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri meminta Direktur Jenderal untuk melakukan penelitian nilai barang.
(3) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat mempertimbangkan referensi nilai atas barang yang dihitung oleh pejabat atau instansi teknis terkait sesuai kewenangannya. 
(4) Nilai atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari barang-barang meliputi:  
a. barang kena cukai;
b. narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika; dan/atau
c. barang lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang.
   
6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8


Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilampiri dengan:
a. rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
b. fotokopi surat penetapan yang mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang ditandasahkan oleh Direktur, kepala Kantor, atau pejabat yang ditunjuk;
c. lembar asli nota konfirmasi penerimaan negara dari kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara dan/atau fotokopi nota konfirmasi penerimaan negara yang sudah ditandasahkan dari kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara; dan
d. fotokopi keputusan atas keberatan dan/atau putusan atas banding yang berisi penolakan dalam hal:
1. diajukan keberatan, telah ditandasahkan oleh Direktur, kepala Kantor, atau pejabat yang ditunjuk; atau
2. diajukan banding, telah ditandasahkan oleh pejabat pada direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi evaluasi dan pelaksanaan urusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak.
   
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11


Permohonan Premi yang berasal dari nilai atas barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Premi berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang penyelesaian penyidikan berupa penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada penuntut umum dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai permohonan Premi dilampiri dengan:
1. rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
2. fotokopi berkas perkara tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor;
3. fotokopi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan barang dirampas untuk negara;
4. fotokopi berita acara penyitaan dan penetapan sita dari Pengadilan Negeri yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor; dan
5. fotokopi Keputusan Menteri mengenai penetapan nilai atas barang hasil pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang dalam rangka pemberian Premi; dan
b. dalam hal Premi berasal dari penyidikan tindak pidana kepabeanan yang terkait dengan tindak pidana narkotika dan psikotropika yang dilimpahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan Narkotika Nasional, permohonan Premi dilampiri dengan: 
1. rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
2. fotokopi berkas perkara termasuk fotokopi resume pemeriksaan dan fotokopi berita acara penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor;
3. fotokopi berita acara serah terima kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan Narkotika Nasional yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor; dan
4. fotokopi Keputusan Menteri mengenai penetapan nilai atas barang hasil pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang dalam rangka pemberian Premi.
   
8. Pasal 11C dihapus.
   
9. Di antara Pasal 11B dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 11D dan Pasal 11E yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11D


Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dilampiri dengan:
a. rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
b. fotokopi dokumen yang menjadi dasar penerbitan tagihan untuk penyetoran dana titipan pembayaran sanksi administrasi ke kas negara yang ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor;
c. fotokopi bukti setor dana titipan pembayaran sanksi administrasi ke kas negara;
d. fotokopi surat keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan yang ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor; dan
e. lembar asli nota konfirmasi penerimaan negara dari kantor pelayanan perbendaharaan negara dan/atau fotokopi nota konfirmasi penerimaan negara yang sudah ditandasahkan oleh kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara.


Pasal 11E


Permohonan pengajuan Premi yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pidana di bidang cukai yang penyidikannya dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g dilampiri dengan:
a. rincian jumlah Premi yang dimohonkan;
b. fotokopi Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor;
c. fotokopi surat keputusan dari Kejaksaan mengenai penghentian penyidikan pelanggaran pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang telah ditandasahkan oleh Direktur atau kepala Kantor;
d. fotokopi bukti setor dana titipan pembayaran sanksi administrasi ke kas negara; dan
e. lembar asli nota konfirmasi penerimaan negara dari kantor pelayanan perbendaharaan negara dan/atau fotokopi nota konfirmasi penerimaan negara yang sudah ditandasahkan oleh kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara.
   
10. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 14


Premi dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf e, huruf f, dan huruf g dibagi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal Premi dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf e, dibagi dengan rincian sebagai berikut:
1. paling banyak 7% (tujuh persen) untuk yang menemukan pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, yang meliputi pemberi informasi, pejabat yang menemukan pelanggaran administrasi tersebut baik secara administrasi maupun secara fisik dan/atau mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum;
2. paling banyak 0,5% (nol koma lima persen) untuk unit kerja di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyelesaikan penagihan sanksi administrasi;
3. paling sedikit 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Kantor yang menemukan dan/atau menetapkan pengenaan sanksi administrasi; dan
4. 30% (tiga puluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. dalam hal Premi dari sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f, dibagi dengan rincian sebagai berikut:
1. paling banyak 7% (tujuh persen) untuk yang menemukan pelanggaran pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan, yang meliputi pemberi informasi, pejabat yang melakukan penindakan, dan/atau pejabat yang melakukan penelitian dugaan pelanggaran;
2. paling banyak 0,5% (nol koma lima persen) untuk unit kerja di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor yang mengelola rekening penampungan dana titipan;
3. paling sedikit 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Kantor yang menemukan dan/atau melakukan penelitian dugaan pelanggaran; dan
4. 30% (tiga puluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. dalam hal Premi dari sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pidana di bidang cukai yang penyidikannya dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g, dibagi dengan rincian sebagai berikut:
1. paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk yang berperan langsung dalam proses penindakan, termasuk bagi pemberi informasi, petunjuk, atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan;
2. paling sedikit 13% (tiga belas persen) untuk pejabat bea dan cukai yang melakukan penyidikan termasuk unit yang memberikan bantuan hukum dalam menghadapi permohonan praperadilan;
3. 2% (dua persen) untuk penuntut umum yang melakukan penelitian berkas perkara hingga penyidikan tindak pidana di bidang cukai dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara; dan
4. 25% (dua puluh lima persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
d. pembagian Premi sebagaimana dimaksud pada:
1. huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3; 
2. huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3; dan
3. huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, 
ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal atau kepala Kantor dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan kontribusi pegawai atau unit pendukung yang berjasa secara tidak langsung.

   
11. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15


(1) Premi dari:
a. sanksi pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b;
b. hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c;
c. nilai barang yang ditetapkan oleh Menteri terhadap barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d yang penyelesaian penyidikannya berupa penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada penuntut umum dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
d. penyetoran barang bukti yang dirampas berupa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3a),
dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk yang berperan langsung dalam proses penindakan, termasuk bagi pemberi informasi, petunjuk, dan/atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan;
b. paling sedikit 13% (tiga belas persen) untuk pejabat bea dan cukai yang melakukan penyidikan termasuk unit yang memberikan bantuan hukum dalam menghadapi permohonan praperadilan;
c. 2% (dua persen) untuk penuntut umum hingga berkas perkara dapat diajukan ke pengadilan; dan
d. 25% (dua puluh lima persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Pembagian Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal atau kepala Kantor dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan kontribusi pegawai atau unit pendukung yang berjasa secara tidak langsung.
(3) Pembagian Premi yang berasal dari nilai barang yang ditetapkan oleh Menteri terhadap barang yang berasal dari penyidikan tindak pidana kepabeanan yang terkait dengan tindak pidana narkotika dan psikotropika yang dilimpahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan Narkotika Nasional dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 10% (sepuluh persen) untuk yang berperan langsung dalam proses penindakan dan penyidikan, termasuk bagi pemberi informasi, petunjuk, atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan; dan
b. 40% (empat puluh persen) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Pembagian Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal atau kepala Kantor dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan kontribusi pegawai atau unit pendukung yang berjasa secara tidak langsung.
   
12. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16


(1) Premi yang dibagikan untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 14 huruf a angka 4, huruf b angka 4, dan huruf c angka 4; dan
b. Pasal 15 ayat (1) angka 4 dan ayat (3) huruf b, 
diperuntukkan bagi kepentingan pegawai dan/atau untuk operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a. paling sedikit 94% (sembilan puluh empat persen) untuk kesejahteraan pegawai berupa Premi nasional dengan memperhatikan analisis beban dan risiko kerja pada tingkat jabatan, bidang dan unit kerja, dan dana sosial Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. paling sedikit 4% (empat persen) untuk kegiatan operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
c. paling banyak 2% (dua persen) untuk pengelolaan Premi.


Pasal II


1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Premi dari sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dan huruf g yang telah disetorkan ke kas negara sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diajukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 April 2024
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,


SRI MULYANI INDRAWATI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ASEP N. MULYANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 226