Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Ketentuan ayat (1) Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 93 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Diantara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 93A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Mengubah Lampiran XV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat menjadi Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Mengubah Lampiran XXIII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat menjadi Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Mengubah Lampiran XXIV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat menjadi Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Mengubah Lampiran XXV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat menjadi Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Mengubah Lampiran XXVI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat menjadi Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.