Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 87 Tahun 2024
Tata Cara Penerbitan Dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah Dan Sukuk Daerah Oleh Pemerintah Daerah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2024
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH OLEH PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (3) dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah;
Mengingat :
1. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906); |
4. | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); |
5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); |
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH OLEH PEMERINTAH DAERAH.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. | Obligasi Daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. |
2. | Sukuk Daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset Sukuk Daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. |
3. | Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah adalah kegiatan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebelum jatuh tempo oleh pemerintah daerah di pasar sekunder. |
4. | Aset Sukuk Daerah adalah objek pembiayaan Sukuk Daerah dan/atau barang milik daerah yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan Sukuk Daerah dijadikan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah. |
5. | Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. |
6. | Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
7. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah. |
8. | Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. |
9. | Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik. |
10. | Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum. |
11. | Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan penawaran umum dan transaksi efek, pengelolaan investasi, emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. |
12. | Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. |
13. | Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
14. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
15. | Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
16. | Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. |
17. | Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
18. | Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota. |
19. | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. |
20. | Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. |
21. | Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota. |
22. | Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. |
23. | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. |
(1) | Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah merupakan bagian dari Pembiayaan Utang Daerah dalam APBD. | ||||||
(2) | Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berlandaskan keberlanjutan. | ||||||
(3) | Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berlandaskan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang berwawasan lingkungan, sosial, dan berlandaskan keberlanjutan lainnya. | ||||||
(4) | Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah harus memenuhi persyaratan meliputi:
|
||||||
(5) | Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a adalah dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
(6) | Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
|
||||||
(7) | Batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah Pembiayaan Utang Daerah yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya. | ||||||
(8) | Rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan paling sedikit 2,5 (dua koma lima). | ||||||
(9) | Ketentuan mengenai penghitungan rasio kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
(10) | Batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif Pembiayaan Utang Daerah. | ||||||
(11) | Batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif Pembiayaan Utang Daerah. |
(1) | Pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah. | ||||||||||||||||
(2) | Pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas:
|
||||||||||||||||
(3) | Dalam pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah dibantu oleh unit yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah pada perangkat Daerah yang bertugas melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan dalam rangka:
|
||||||
(2) | Pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk kegiatan penyediaan sarana dan prasarana Daerah yang dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah Daerah. | ||||||
(3) | Pengelolaan portofolio utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk membiayai kembali Pembiayaan Utang Daerah yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan penyediaan sarana dan prasarana Daerah. | ||||||
(4) | Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dalam rangka pengelolaan portofolio utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan biaya dan risiko yang lebih kecil dibandingkan dengan biaya dan risiko Pembiayaan Utang Daerah sebelumnya. | ||||||
(5) | Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dalam rangka penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk kegiatan penyediaan sarana dan prasarana Daerah yang dilaksanakan melalui BUMD. |
(1) | Kegiatan penyediaan sarana dan prasarana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (5) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
(2) | Pengelolaan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat Daerah atau badan layanan umum Daerah. |
(1) | Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diterbitkan melalui Pasar Modal domestik dan dalam mata uang rupiah. |
(2) | Penerbitan melalui Pasar Modal domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme penawaran umum. |
(3) | Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul akibat dari penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. |
(4) | Pemerintah tidak memberikan jaminan atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. |
(5) | Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah Pemerintah Daerah lain. |
(1) | Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah ditempatkan pada rekening tersendiri yang merupakan bagian dari rekening kas umum Daerah. |
(2) | Dana hasil penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam rekening pada bank syariah. |
(3) | Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan tujuan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang telah direncanakan. |
(1) | Dalam hal terdapat sisa dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah setelah seluruh kegiatan terlaksana, Pemerintah Daerah memindahkan sisa dana dimaksud ke rekening kas umum Daerah. |
(2) | Sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), meliputi penyediaan sarana dan prasarana lain yang dianggarkan dalam APBD. |
(3) | Dalam hal dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah tidak mencukupi kebutuhan pendanaan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menutup kekurangan pendanaan kegiatan dimaksud. |
(1) | Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah pada saat jatuh tempo. |
(2) | Dalam hal terdapat denda keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib membayar denda keterlambatan. |
(3) | Dana untuk membayar kewajiban pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam APBD sampai dengan berakhirnya kewajiban. |
(4) | Dalam hal kewajiban pembayaran bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang telah jatuh tempo melebihi dana yang dianggarkan, Kepala Daerah tetap melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang telah jatuh tempo tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) | Realisasi kewajiban pembayaran bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggarkan dalam perubahan APBD dan/atau dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB II
PENERBITAN OBLIGASI DAERAH DAN/ATAU SUKUK DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
(1) | Kepala Daerah melaksanakan persiapan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. | ||||||||||||||
(2) | Dalam rangka persiapan penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menentukan jenis Akad Sukuk Daerah. | ||||||||||||||
(3) | Jenis Akad Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
|
||||||||||||||
(4) | Pemerintah Daerah menetapkan nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah yang bersumber dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah setiap tahunnya. |
(1) | Persiapan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) minimal meliputi:
|
||||||||||||||||
(2) | Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan dokumen studi kelayakan dalam hal penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah. | ||||||||||||||||
(3) | Dalam rangka persiapan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah dapat menerima dukungan dari Pemerintah dan/atau lembaga lainnya. |
(1) | Nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah yang bersumber dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dalam 1 (satu) tahun anggaran terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD. |
(2) | Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat pembahasan APBD. |
(3) | Dalam hal kondisi darurat yang mengakibatkan perkiraan pendapatan daerah mengalami penurunan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari APBD, Kepala Daerah dapat melakukan Pembiayaan Utang Daerah melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dilaporkan sebagai perubahan APBD tahun yang bersangkutan. |
Bagian Kedua
Pengajuan Usulan dan Persetujuan
Paragraf 1
Pengajuan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah Yang Diterbitkan Tidak Melebihi Sisa Masa Jabatan Kepala Daerah
Pasal 13
Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(1) | Dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepala Daerah menyampaikan rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dengan melampirkan dokumen:
|
||||||||||||||
(2) | Rancangan Perda sebagaimana ayat (1) huruf g mencantumkan indikasi besaran nominal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah serta indikasi alokasi dana cadangan yang dilengkapi dengan rancangan Perda tentang dana cadangan. | ||||||||||||||
(3) | Surat rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||
(4) | Dokumen kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||
(5) | Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e minimal mendapatkan opini wajar dengan pengecualian. | ||||||||||||||
(6) | Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan tanda bukti penerimaan surat beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah. |
(1) | Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian terhadap:
|
||||||
(2) | Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya tanda terima dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. | ||||||
(3) | Dalam hal pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, tidak diberikan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dianggap telah memberikan pertimbangan yang menyatakan bahwa rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah telah sesuai dengan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||
(4) | Surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada Menteri. |
(1) | Sebelum melakukan penilaian dalam rangka pemberian persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan penelaahan administrasi atas dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). | ||||||||||
(2) | Penelaahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelaahan atas:
|
||||||||||
(3) | Dalam melaksanakan penelaahan atas kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memperhatikan pertimbangan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. | ||||||||||
(4) | Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, yang mencakup paling sedikit fungsi-fungsi sebagai berikut:
|
||||||||||
(5) | Kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dinilai berdasarkan aspek yang mencakup:
|
||||||||||
(6) | Dalam hal dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah telah memenuhi penelaahan administrasi sebagaimana dimaksud ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan penilaian keuangan atas dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. | ||||||||||
(7) | Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), meliputi penilaian atas:
|
||||||||||
(8) | Berdasarkan hasil penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan memperhatikan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) atau ayat (4), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. | ||||||||||
(9) | Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya tembusan atas surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) atau sejak batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) terlampaui. | ||||||||||
(10) | Dalam hal Menteri memberikan penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Daerah dapat mengajukan kembali rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dengan melengkapi dan/atau menyesuaikan persyaratan yang tercantum dalam surat penolakan. |
Paragraf 2
Pengajuan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah Yang Diterbitkan Melebihi Sisa Masa Jabatan Kepala Daerah
(1) | Dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang diterbitkan melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah, penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional. | ||||||||||||||
(2) | Kepala Daerah menyampaikan surat rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dengan melampirkan dokumen:
|
||||||||||||||
(3) | Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g mencantumkan indikasi besaran nominal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah serta indikasi alokasi dana cadangan yang dilengkapi dengan rancangan Perda tentang dana cadangan. | ||||||||||||||
(4) | Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai dengan dokumen studi kelayakan dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan dalam rangka Pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah. | ||||||||||||||
(5) | Surat rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||
(6) | Dokumen kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||
(7) | Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sekurang-kurangnya mendapatkan opini wajar dengan pengecualian. | ||||||||||||||
(8) | Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan tanda bukti penerimaan surat beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Daerah. |
(1) | Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian terhadap:
|
||||||||||||||
(2) | Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian terhadap kesesuaian perencanaan pembangunan dengan mempertimbangkan aspek:
|
||||||||||||||
(3) | Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkan tanda bukti penerimaan dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. | ||||||||||||||
(4) | Dalam hal pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, tidak diberikan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dianggap telah memberikan pertimbangan yang menyatakan bahwa rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah telah sesuai dengan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). | ||||||||||||||
(5) | Surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada Menteri. |
(1) | Sebelum melakukan penilaian dalam rangka pemberian persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan penelaahan administrasi atas dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal (17) ayat (2). | ||||||||||
(2) | Penelaahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelaahan atas:
|
||||||||||
(3) | Dalam melaksanakan penelaahan atas kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memperhatikan pertimbangan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. | ||||||||||
(4) | Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, yang mencakup paling sedikit fungsi-fungsi sebagai berikut:
|
||||||||||
(5) | Kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dinilai berdasarkan aspek yang mencakup:
|
||||||||||
(6) | Dalam hal dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah telah memenuhi penelaahan administrasi sebagaimana dimaksud ayat (2), Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan penilaian keuangan atas dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. | ||||||||||
(7) | Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), meliputi penilaian atas:
|
||||||||||
(8) | Berdasarkan hasil penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan memperhatikan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) atau ayat (5), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. | ||||||||||
(9) | Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya tembusan atas surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) atau sejak batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) terlampaui. | ||||||||||
(10) | Dalam hal Menteri memberikan penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Daerah dapat mengajukan kembali rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dengan melengkapi dan/atau menyesuaikan persyaratan yang tercantum dalam surat penolakan. |
Bagian Ketiga
Peraturan Kepala Daerah mengenai Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
(1) | Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diatur dengan Perkada. | ||||||||||||
(2) | Kepala Daerah menyampaikan Perkada mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada otoritas di bidang Pasar Modal sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dengan tembusan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. | ||||||||||||
(3) | Perkada mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
||||||||||||
(4) | Khusus untuk Sukuk Daerah, selain mencantumkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditambahkan informasi mengenai:
|
||||||||||||
(5) | Dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diterbitkan dalam beberapa tahun anggaran, Perkada mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah harus memuat ketentuan mengenai jadwal penerbitan tahunan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. |
Bagian Keempat
Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum
(1) | Dalam rangka penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan surat persetujuan Menteri kepada Otoritas Jasa Keuangan. | ||||
(2) | Tata cara penyampaian pernyataan pendaftaran penawaran umum dan dokumen pernyataan pendaftaran penawaran umum sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang Pasar Modal. | ||||
(3) | Pemerintah Daerah yang melakukan penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah di Pasar Modal bertindak selaku Emiten. | ||||
(4) | Pelaksanaan penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah di Pasar Modal melibatkan:
|
(1) | Perjanjian penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan wali amanat sebagai wakil pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. |
(2) | Perjanjian penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah mengikuti ketentuan perjanjian perwaliamanatan yang diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal. |
Bagian Kelima
Pengadaan Barang dan Jasa
(1) | Dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah Pemerintah Daerah menunjuk:
|
||||||||||||||||
(2) | Penunjukan profesi/lembaga penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
|
(1) | Pemerintah Daerah dapat menggunakan BMD dan/atau objek Pembiayaan yang dibiayai dari Sukuk Daerah sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah. | ||||
(2) | Objek Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam APBD yang pembiayaannya berasal dari Sukuk Daerah. | ||||
(3) | BMD yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD. | ||||
(4) | Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pembahasan nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah dalam pembahasan APBD. | ||||
(5) | BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
||||
(6) | BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat berupa barang berwujud ataupun barang tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis dan/atau memiliki aliran penerimaan kas. | ||||
(7) | Jenis, nilai, dan spesifikasi BMD dan/atau objek Pembiayaan yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. |
(1) | BMD dan/atau objek pembiayaan yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dihapuskan sampai dengan jatuh tempo Sukuk Daerah. |
(2) | Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Ketentuan mengenai larangan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal penghapusan dilakukan karena kondisi BMD dan/atau objek Pembiayaan yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah sudah rusak atau musnah. |
(4) | Dalam hal dilakukan pemindahtanganan atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah Daerah wajib mengganti dengan BMD lain yang memenuhi persyaratan dan mempunyai nilai paling sedikit sama dengan dasar penerbitan Sukuk Daerah yang dipindahtangankan atau dihapuskan. |
(5) | Tata cara pemindahtanganan dan penghapusan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMD. |
(1) | Penggunaan BMD sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah dilakukan oleh Kepala Daerah dengan cara menjual atau menyewakan Hak Manfaat atas BMD atau cara lain sesuai dengan Akad yang digunakan dalam rangka penerbitan Sukuk Daerah. |
(2) | BMD yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disewa kembali oleh Kepala Daerah berdasarkan suatu Akad. |
(3) | Dalam hal dasar penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedang digunakan oleh instansi Pemerintah Daerah dan akan digunakan sebagai Aset Sukuk Daerah, Sekretaris Daerah terlebih dahulu memberitahukan kepada pengguna BMD. |
(4) | Pemerintah Daerah dapat melakukan penilaian kembali atas BMD yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Kepala Daerah harus membeli kembali hak manfaat BMD yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah, membatalkan Akad sewa, dan mengakhiri Akad penerbitan Sukuk Daerah lainnya pada saat Sukuk Daerah jatuh tempo. |
(2) | Dalam rangka pembelian kembali hak manfaat BMD yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah, pembatalan Akad sewa dan pengakhiran Akad penerbitan Sukuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah membayar nilai nominal Sukuk Daerah atau kewajiban pembayaran lain sesuai dengan Akad penerbitan Sukuk Daerah kepada pemegang Sukuk Daerah. |
BAB III
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH DAN/ATAU SUKUK DAERAH
(1) | Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang diterbitkan. |
(2) | Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di pasar sekunder. |
(1) | Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan yaitu:
|
||||||
(2) | Dalam hal pembelian kembali dilakukan melalui cash buy back sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penganggaran Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diperlakukan sebagai pelunasan atas seluruh atau sebagian dari nilai nominal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. | ||||
(2) | Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan dengan tujuan di antaranya sebagai berikut:
|
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian Kesatu
Penatausahaan
Kepala Daerah melakukan penatausahaan atas:
a. | penerimaan hasil penerbitan dan penggunaan dana atas penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; |
b. | penerimaan dan penggunaan dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan |
c. | kewajiban pembayaran Pokok dan/atau bunga atau kupon atas penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. |
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
(1) | Setiap tahun Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana cadangan dalam APBD untuk pembayaran pokok Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. |
(2) | Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda mengenai pembentukan dana cadangan setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. |
(3) | Dalam hal dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat diinvestasikan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. |
(4) | Mekanisme pengalokasian dana cadangan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Dana pembayaran pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dialokasikan dalam APBD. |
(2) | Mekanisme pembayaran kewajiban pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Kepala Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) | Selain bertanggung jawab atas pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah bertanggung jawab atas kegiatan yang didanai dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. |
(3) | Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan disampaikan kepada DPRD. |
(1) | Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada:
|
||||||||||
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
|
||||||||||
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap semester, paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya periode semester yang bersangkutan. |
Bagian Ketiga
Publikasi Informasi
Pemerintah Daerah harus menyelenggarakan publikasi informasi mengenai Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada masyarakat secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Bagian Keempat
Pemantauan dan Evaluasi
(1) | Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sesuai dengan kewenangannya. |
(2) | Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan untuk memastikan pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB V
KEWAJIBAN DAN SANKSI
(1) | Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah pada saat jatuh tempo. |
(2) | Dana untuk membayar kewajiban Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD sampai dengan berakhirnya kewajiban. |
(3) | Dalam hal terdapat Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang melebihi masa jabatan Kepala Daerah, Kepala Daerah dan DPRD periode berikutnya sesuai dengan kewenangannya masing-masing melanjutkan kewajiban penganggaran dan pembayaran pokok, bunga atau kupon, dan kewajiban lainnya atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sampai dengan berakhirnya kewajiban. |
(4) | Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menganggarkan pembayaran kewajiban Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berupa pokok, bunga atau kupon, dan kewajiban lainnya atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, Kepala Daerah dan DPRD dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 (enam) bulan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) | Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(6) | Pemerintah Daerah yang tidak melakukan penggantian BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pasar Modal. |
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 666) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1437), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2024 PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
Ditetapkan di Jakarta MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.