Peraturan Daerah Nomor : 45 Tahun 2024

Kategori : Lainnya

Sistem Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik


PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 45 TAHUN 2024

TENTANG

SISTEM PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang  :    
  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peran strategis dalam peningkatan kemampuan keuangan daerah yang perlu dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan digunakan untuk kemakmuran rakyat;
  2. bahwa dalam rangka memudahkan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta untuk melaksanakan proses pembayaran atau penyetoran pajak, perlu dilakukan pembayaran berbasis elektronik;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan sistem pembayaran berbasis elektronik yang sudah ada terhadap penatausahaan dan pertanggungjawaban agar transparan, cepat, dan tepat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Penerimaan Pembayaraan Pajak Daerah Secara Elektronik;

Mengingat :    
  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1676);
  8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 205, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2037);
  9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
  10. Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 51038) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 71034);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :    

PERATURAN GUBERNUR TENTANG SISTEM PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK.
        

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik yang selanjutnya disebut Diskominfotik adalah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Bank/Nonbank Penerima adalah bank umum, kantor pos, atau penyelenggara jasa sistem pembayaran yang ditunjuk Gubernur untuk menerima pembayaran Pajak Daerah, dan/ atau pembayaran lainnya yang sah menurut ketentuan.
  8. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
  9. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  10. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  11. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  12. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
  13. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat.
  14. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau bad
  15. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  16. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disebut PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
  17. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
  18. Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
  19. Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.
  20. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
  21. Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
  22. Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
  23. Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
  24. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
  25. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  26. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak.
  27. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang.
  28. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
  29. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
  30. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selajutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
  31. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besaran Pajak Bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada wajib Pajak.
  32. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  33. Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPKD adalah Sistem Induk Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dikelola oleh Diskominfotik.
  34. Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor yang diberikan kepada Objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
  35. Nomor Transaksi Penerimaan Daerah yang selanjutnya disingkat NTPD adalah nomor tanda bukti pembayaran/ penyetoran ke kas Daerah yang tertera pada bukti penerimaan daerah yang diterbitkan oleh sistem settlement.
  36. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Daerah yang diterbitkan oleh bank penerima.
  37. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Daerah yang diterbitkan oleh pos penerima.
  38. Kode Bayar adalah kode unik yang dikeluarkan Bapenda yang meliputi Nomor SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD dan/atau nomor unik dalam hal pembayaran angsuran/keringanan/ keberatan/denda administrasi/ putusan banding yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran di bank penerima.
  39. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum Daerah.
  40. Sistem Settlement adalah sistem penerimaan Daerah yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran dan pemberian NTPD.
  41. User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah pelaksanaan uji tes terhadap sistem penerimaan pembayaran Pajak Daerah yang dibangun dan dikembangkan oleh Bank/ Nonbank Penerima.

BAB II
PELAKSANAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2


Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai tata cara pelaksanaan penerimaan pembayaran Pajak meliputi:
a. PKB;
b. BBNKB;
c. PAB;
d. PBBKB;
e. PBB-P2;
f. BPHTB;
g. PBJT atas:
1. Makanan dan/atau Minuman;
2. Tenaga Listrik;
3. Jasa Perhotelan;
4. Jasa Parkir; dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan;
h. Pajak Reklame; dan
i. PAT.


Pasal 3


Pelaksana mekanisme penerimaan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari unsur:
a. BPKD;
b. Bapenda;
c. Diskominfotik; dan
d. Bank/Nonbank Penerima.


Bagian Kedua
Penunjukkan Bank/Nonbank Penerima

Pasal 4


(1) Dalam rangka pelaksanaan penerimaan pembayaran Pajak secara elektronik, Wajib Pajak melaksanakan penyetoran penerimaan pembayaran Pajak melalui sarana layanan penerimaan Pajak dalam bentuk:
a. layanan pada loket/teller (over the counter); dan/atau
b. layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya (anjungan tunai mandiri, mobile banking, internet banking, payment point, dan/atau channel pembayaran lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi).
(2) Sarana layanan penerimaan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Bank/Nonbank Penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
 

Pasal 5


(1) Bank/Nonbank Penerima yang dapat ditunjuk sebagai Bank/Nonbank Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. didirikan/beroperasi di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
b. memiliki peringkat komposit minimum 3 (tiga) selama 12 (dua belas) bulan terakhir, khusus untuk bank umum;
c. sanggup mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. bersedia diperiksa oleh BUD/Kuasa BUD atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan pembayaran Pajak yang diterima;
e. memiliki sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem penerimaan pembayaran Pajak;
f. membangun sistem penerimaan pembayaran Pajak sesuai modul Sistem Settlement yang ditetapkan oleh BUD/Kuasa BUD;
g. lulus UAT yang dilaksanakan oleh BUD/Kuasa BUD; dan
h. bersedia menandatangani perjanjian sebagai Bank/Nonbank Penerima dengan Kepala BPKD selaku BUD dan Bapenda.
(2) Direktur Utama Bank/Nonbank yang berminat untuk ditunjuk sebagai Bank/Nonbank Penerima mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BPKD selaku BUD.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
a. Salinan akta pendirian/izin beroperasi sebagai Bank/Non bank Penerima;
b. salinan surat keterangan mengenai peringkat komposit, khusus untuk bank;
c. surat pernyataan yang ditandatangani oleh direktur utama Bank/Nonbank Penerima mengenai:
1. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pernyataan kesediaan untuk diperiksa oleh BUD/Kuasa BUD atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan pembayaran Pajak yang diterima; dan
3. pernyataan bahwa Bank/Nonbank Penerima memiliki sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem penerimaan pembayaran Pajak.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala BPKD selaku BUD dengan mengikutsertakan Bapenda dapat menerima atau menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan beberapa aspek antara lain:
a. kecukupan jumlah Bank/Nonbank Penerima yang dibutuhkan;
b. cakupan layanan Bank/Nonbank Penerima pemohon; dan
c. kredibilitas Bank/Nonbank Penerima pemohon.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Kepala BPKD selaku BUD melaksanakan UAT atas sistem penerimaan pembayaran Pajak pada Bank/Nonbank Penerima dengan mengikutsertakan Bapenda, Diskominfotik, dan pihak-pihak terkait.
(6) Berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala BPKD selaku BUD dengan mengikutsertakan Bapenda dapat menerima atau menolak permohonan Bank/Nonbank sebagai Bank/Nonbank Penerima.
(7) Kepala BPKD selaku BUD dengan mengikutsertakan Bapenda dapat melaksanakan UAT ulang/terbatas/tujuan khusus untuk menjaga kepatuhan Bank/Nonbank Penerima dalam penatausahaan penerimaan pembayaran Pajak secara elektronik.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, penyampaian penolakan dilakukan secara tertulis kepada direktur utama bank/nonbank.


Pasal 6


(1) Dalam hal berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dinyatakan bahwa sistem penerimaan pembayaran Pajak pada Bank/Nonbank Penerima telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, direktur utama Bank/Nonbank Penerima menandatangani perjanjian kerja sama sebagai Bank/Nonbank Penerima dengan Kepala BPKD selaku BUD dan Bapenda.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban;
b. jangka waktu perjanjian;
c. imbalan atas jasa pelayanan;
d. keadaan kahar;
e. sanksi berupa denda dan administratif; dan
f. tata cara penyelesaian perselisihan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dinyatakan bahwa sistem penerimaan pembayaran Pajak pada Bank/Nonbank Penerima tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kepala BPKD selaku BUD menyampaikan permintaan tertulis kepada direktur utama Bank/Nonbank Penerima untuk memperbaiki sistem penerimaan pembayaran Pajak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
(4) Perbaikan sistem penerimaan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Kepala BPKD selaku BUD.


Pasal 7


Bank/Nonbank Penerima dapat melaksanakan layanan penerimaan pembayaran Pajak secara elektronik pada seluruh kantor cabang/kantor cabang pembantu/unit layanan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem penerimaan pembayaran Pajak;
b. bersedia diperiksa oleh BUD/Kuasa BUD atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan pembayaran Pajak yang diterima; dan
c. membukukan setoran penerimaan pembayaran Pajak dengan mengkredit rekening penerimaan pada Bank/Nonbank Penerima.


Bagian Ketiga
Mekanisme Pembayaran

Pasal 8


Pelaksanaan penerimaan pembayaran Pajak melalui Bank/Nonbank Penerima dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Bapenda melakukan tugas sebagai berikut:
1. menerbitkan SKPD atau STPD bagi Wajib Pajak yang memerlukan Surat Ketetapan atau Surat Tagihan dan menyampaikan kepada Wajib Pajak;
2. menyajikan informasi  data Wajib Pajak kepada Sistem Settlement; dan
3. menyampaikan formulir pembayaran Pajak berupa SSPD.
b. BPKD selaku BUD melakukan tugas sebagai berikut:
1. menerbitkan NTPD melalui Sistem Settlement;
2. NTPD sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada Bank/Nonbank Penerima;
3. menginformasikan data transaksi pembayaran yang sudah mendapatkan NTPD kepada Bapenda melalui sistem biller secara real time;
4. penyampaian NTPD sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan notifikasi atas diterimanya pembayaran di RKUD; dan
5. melakukan penatausahaan terhadap data penerimaan pembayaran Pajak yang diperoleh dari Sistem Settlement, Bank/Nonbank Penerima.
c. Diskominfotik melakukan tugas sebagai berikut:
1. membangun submodul Sistem Settlement untuk penerimaan pembayaran Pajak sebagai bagian dari pengembangan SIPKD;
2. mengembangkan SIPKD sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Gubernur ini; dan
3. dalam mengembangkan SIPKD sebagaimana dimaksud pada angka 2, Diskominfotik dapat bekerja sama dengan BPKD dan Bapenda.
d. Bank/Nonbank Penerima melakukan tugas sebagai berikut:
1. menerima pembayaran Pajak berdasarkan NOPD dan/atau Kode Bayar yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
2. Bank/Nonbank Penerima wajib menerima setiap setoran penerimaan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak sesuai ketetapan Pajak termasuk denda dan/atau sanksi;
3. Bank/Nonbank Penerima memberikan pelayanan kepada setiap Wajib Pajak baik nasabah maupun bukan nasabah;
4. Bank/Nonbank Penerima melimpahkan dan/atau memindahbukukan seluruh saldo penerimaan Daerah pada akhir hari kerja bersangkutan; dan
5. transaksi penerimaan pembayaran Pajak yang telah diterbitkan bukti transaksi penerimaan, tidak dapat dibatalkan oleh Bank/Nonbank Penerima.
e. dalam hal bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Bank/Nonbank Penerima belum diterima NTPD, Bank/Non bank Penerima memberikan/memberitahukan NTPD atas transaksi penerimaan pembayaran Pajak berkenaan kepada Wajib Pajak, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah memperoleh NTPD dari Sistem Settlement.


Bagian Keempat
Mekanisme Pelimpahan dan Pelaporan

Pasal 9


(1) Bank/Nonbank Penerima melimpahkan dan/atau memindahbukukan seluruh saldo penerimaan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d angka 4, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penerimaan pembayaran yang diterima oleh Bank/Nonbank Penerima setelah pukul 14.00 waktu setempat pada hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat hari kerja bersangkutan wajib dilimpahkan dari rekening penampungan ke RKUD penerimaan paling lambat pada akhir hari kerja bersangkutan; dan
b. untuk penerimaan pembayaran pada hari libur dilimpahkan pada hari kerja berikutnya.
(2) Transaksi penerimaan pembayaran yang dilimpahkan dan/atau dipindahbukukan dari rekening penampungan kepada RKUD penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk transaksi penerimaan pembayaran yang belum diterbitkan NTPD.
(3) Bank/Nonbank Penerima yang terlambat dan/atau kurang melakukan pelimpahan dan/atau pemindahbukuan penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda.
(4) Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam perjanjian kerja sama antara Kepala BPKD selaku BUD dan Bapenda dengan Bank/Nonbank Penerima.


Pasal 10


(1) Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada bukti transaksi penerimaan.
(2) Dalam hal terdapat kesalahan yang menyebabkan terjadinya pembayaran ganda, kelebihan pembayaran yang terjadi dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak.
(3) Dalam hal terdapat kesalahan yang menyebabkan Bank/Nonbank Penerima kelebihan pelimpahan, maka Bank/Nonbank Penerima mengajukan permohonan kepada BPKD selaku BUD/Kuasa BUD.
(4) Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 11


(1)  Bank/Nonbank Penerima menyampaikan nota kredit dan/atau rekening koran dan/atau laporan transaksi harian secara hardcopy dan/atau secara elektronik kepada BPKD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nota kredit dan/atau rekening koran dan/atau laporan transaksi harian dalam bentuk elektronik disampaikan melalui portal BPKD setiap akhir hari kerja bersangkutan;
b. nota kredit dan/atau rekening koran dan/atau laporan transaksi harian secara hardcopy berisi data penerimaan pembayaran paling lambat pukul 10.00 pada hari kerja berikutnya; dan
c. nota kredit dan/atau rekening koran dan/atau laporan transaksi harian secara hardcopy dan/atau secara elektronik disampaikan secara terpisah untuk masing- masing kode akun penerimaan.
(2) Bank/Nonbank Penerima yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan sampai dengan pencabutan penunjukan sebagai Bank/Nonbank Penerima.
(3) Mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kepala BPKD selaku BUD dan Bapenda dengan Bank/Nonbank Penerima.


BAB III
REKONSILIASI DAN MONITORING

Pasal 12


Dalam rangka menjamin validitas dan akurasi data penerimaan pembayaran, BPKD melakukan:
a. rekonsiliasi data transaksi; dan
b. rekonsiliasi penerimaan pembayaran Pajak.


Pasal 13


(1) Monitoring pelaksanaan penerimaan pembayaran Pajak melalui online system dilakukan oleh BPKD.
(2) Dalam melakukan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKD dapat mengikutsertakan satuan kerja perangkat daerah/unit kerja perangkat daerah terkait.
(3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi.
   

BAB IV
GANGGUAN SISTEM

Pasal 14


(1) Dalam hal terjadi gangguan sistem pembayaran, maka Bank/Nonbank Penerima melakukan pelayanan penerimaan pembayaran Pajak secara offline dengan memberikan NTB, NTP, nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan pembayaran Pajak yang diterbitkan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran, dan dilakukan transaksi store-forward setelah sistem kembali normal untuk mendapatkan NTPD.
(2) Gangguan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. gangguan yang menyebabkan Bapenda tidak dapat menerbitkan NOPD dan/atau Kode Bayar;
b. gangguan yang menyebabkan Bank/Nonbank Penerima tidak dapat menerima informasi data setoran atas NOPD dan/atau Kode Bayar dari Sistem Settlement;
c. gangguan yang menyebabkan Bank/Nonbank Penerima tidak dapat menerima NTPD setelah melakukan perintah bayar atas transaksi penerimaan pembayaran; dan/atau
d. gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses pelimpahan penerimaan pembayaran dan/atau penyampaian nota kredit, rekening koran dan lampiran rincian transaksi secara elektronik kepada BPKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelayanan penerimaan pembayaran Pajak secara offline sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis store-forward.
(4) Penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilimpahkan pada akhir hari kerja bersangkutan.


BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 15


(1) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem penerimaan pembayaran Pajak secara elektronik.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis dilaksanakan oleh Bapenda.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara umum dilaksanakan oleh Inspektorat.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16


(1) BPKD, Bapenda, Diskominfotik dan Bank/Nonbank Penerima wajib menyesuaikan sistem penerimaan pembayaran Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Gubernur ini.
(2) Dalam masa penyesuaian sistem penerimaan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPKD, Bapenda, Diskominfotik, Bank/Nonbank Penerima tetap dapat mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik.



BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17


Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 51048), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 18


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengeta,huinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2024
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

TEGUH SETYABUDI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2024
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

MARULLAH MATALI