Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2024
TENTANG
PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 35
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional yang selanjutnya disebut Platform Digital SKFN adalah suatu wadah penggunaan teknologi digital terintegrasi untuk meningkatkan layanan publik dan menciptakan nilai publik dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat HKPD adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.
- Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan Daerah, data kinerja Daerah, dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, serta sebagai bahan pengambilan keputusan dan kebijakan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
- Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
- Aplikasi SIKD Nasional yang selanjutnya disebut Aplikasi SIKD adalah aplikasi yang digunakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka penyelenggaraan SIKD secara nasional.
- Agen SIKD adalah sistem perantara untuk integrasi dan komunikasi data yang menghubungkan antara sistem informasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya dengan SIKD.
- Aplikasi Agen SIKD adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka penerapan Agen SIKD.
- Informasi Keuangan Daerah adalah segala informasi yang berkaitan dengan Keuangan Daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan SIKD.
- Informasi Kinerja Daerah adalah segala informasi yang berkaitan dengan kinerja daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan SIKD.
- Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Data Transaksi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat Data Transaksi Pemda adalah data yang memuat seluruh jenis transaksi Pemerintah Daerah baik keuangan maupun nonkeuangan untuk seluruh siklus pengelolaan Keuangan Daerah termasuk rincian transaksi pendapatan dan belanja per bukti transaksi dalam rekening kas umum daerah sehingga paling kurang dapat menggambarkan posisi kas, realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan laporan keuangan secara lengkap dan andal.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah.
- Interkoneksi Data Transaksi Pemda adalah keterhubungan sistem Pemerintah Daerah dengan SIKD nasional melalui implementasi Agen SIKD dalam rangka penyediaan Data Transaksi Pemda.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
- Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
- Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
Pasal 2
Platform Digital SKFN bertujuan untuk:
a. |
layanan publik berbasis kebutuhan masyarakat yang dapat menjangkau para pemangku kepentingan; |
b. |
mewujudkan keterhubungan dan kolaborasi antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah, dan Pemerintahan Desa dalam mendukung transformasi digital; dan |
c. |
mendorong simplifikasi, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan HKPD. |
BAB II
PENYELENGGARAAN PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 3
(1) |
Penyelenggaraan Platform Digital SKFN dilaksanakan melalui sistem informasi yang terdiri atas:
a. |
sistem utama; dan |
b. |
sistem mitra yang terinterkoneksi dengan sistem utama. |
|
(2) |
Sistem utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sistem informasi konsolidasi kebijakan fiskal nasional yang dilaksanakan dalam bentuk SIKD secara nasional dan digitalisasi pengelolaan HKPD yang diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(3) |
Sistem mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal meliputi:
a. |
sistem informasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, yang terdiri atas:
1. |
sistem informasi pembangunan Daerah; |
2. |
sistem informasi pengelolaan Keuangan Daerah; dan |
3. |
sistem informasi lainnya; dan |
|
b. |
sistem informasi terintegrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk menghasilkan data dan/atau informasi digital. |
|
(4) |
Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(5) |
Penyelenggaraan sistem mitra yang terinterkoneksi dengan sistem utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh masing-masing pemilik sistem. |
Pasal 4
(1) |
Platform Digital SKFN digunakan untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional dan implementasi kebijakan HKPD. |
(2) |
Penggunaan Platform Digital SKFN untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal untuk:
a. |
penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah; |
b. |
pemantauan dan evaluasi batas maksimal kumulatif defisit APBD dan pembiayaan utang Daerah; |
c. |
pelaksanaan sinergi BAS; |
d. |
pelaksanaan pembiayaan utang Daerah; |
e. |
pemantauan dan evaluasi dana abadi Daerah; |
f. |
pemantauan dan evaluasi sinergi pendanaan; dan |
g. |
pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi. |
|
(3) |
Penggunaan Platform Digital SKFN untuk implementasi HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal untuk:
a. |
pengelolaan pajak Daerah dan retribusi Daerah; |
b. |
pengelolaan TKD; dan |
c. |
pengelolaan belanja Daerah. |
|
(4) |
Penggunaan Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. |
(5) |
Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB III
SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH SECARA NASIONAL
Pasal 5
SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 6
(1) |
Penyelenggaraan SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan minimal melalui penerapan:
a. |
perencanaan, pengembangan, dan transformasi SIKD; |
b. |
pembakuan SIKD; |
c. |
komunikasi data SIKD; dan |
d. |
Agen SIKD, |
dengan memperhatikan penerapan tata kelola kolaboratif, penguatan keamanan sistem dan informasi, manajemen risiko, dan manajemen perubahan. |
(2) |
Perencanaan, pengembangan, dan transformasi SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan cetak biru, strategi teknologi informasi dan komunikasi, dan peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik. |
(3) |
Pembakuan SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal meliputi:
a. |
pembakuan kodefikasi; |
b. |
pembakuan data; |
c. |
pembakuan prosedur; |
d. |
pembakuan pertukaran data; |
e. |
pembakuan penyajian informasi; dan |
f. |
pembakuan arsip SIKD. |
|
(4) |
Komunikasi data SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menerapkan metode interkoneksi sistem, interoperabilitas, atau metode komunikasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar internasional. |
(5) |
Ketentuan mengenai komunikasi data SIKD melalui interkoneksi antarsistem dengan SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(6) |
Agen SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:
a. |
diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau pihak lainnya; dan |
b. |
bertujuan mengkomunikasikan seluruh data dan/atau informasi sesuai dengan standar data dan Metadata atau pembakuan data yang ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan SIKD secara nasional. |
|
(7) |
Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan SIKD secara nasional minimal melalui:
a. |
penyediaan data dan informasi digital yang lengkap dan andal; |
b. |
penyelarasan kebijakan di Daerah; dan |
c. |
pemberdayaan sumber daya manusia. |
|
(8) |
Penyelenggaraan SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. |
(9) |
Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(10) |
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (9). |
BAB IV
DIGITALISASI PENGELOLAAN HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 7
(1) |
Digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(2) |
Dalam rangka penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menetapkan Chief Digital Officer di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(3) |
Digitalisasi pengelolaan HKPD berfokus pada penerapan aspek-aspek digital dalam pengelolaan HKPD. |
Pasal 8
(1) |
Penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD dilaksanakan minimal melalui penerapan:
a. |
pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan digitalisasi pengelolaan HKPD; |
b. |
pembakuan digitalisasi HKPD; |
c. |
kebijakan dan teknologi digital HKPD; dan |
d. |
penyajian informasi digitalisasi HKPD, |
dengan memperhatikan tata kelola kolaboratif, penguatan keamanan sistem dan informasi, manajemen risiko, dan manajemen perubahan. |
(2) |
Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara berkelanjutan. |
(3) |
Pembakuan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal berupa:
a. |
pembakuan taksonomi digitalisasi; |
b. |
pembakuan konten digitalisasi; |
c. |
pembakuan penyajian informasi digitalisasi; dan |
d. |
pembakuan arsip digitalisasi. |
|
(4) |
Kebijakan dan teknologi digital HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, minimal meliputi:
a. |
penerapan kebijakan digital berupa penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk memperkuat keandalan otorisasi, validitas data, dan akuntabilitas pelaporan; dan |
b. |
penerapan teknologi digital berupa kecerdasan buatan untuk analisis kebijakan HKPD. |
|
(5) |
Penyajian informasi digitalisasi HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan minimal dengan:
a. |
penyajian informasi digitalisasi pengelolaan HKPD bersifat terbuka melalui situs resmi dan berbagai media digital yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan/atau |
b. |
penyajian informasi digitalisasi pengelolaan HKPD melalui dashboard digitalisasi pengelolaan HKPD. |
|
(6) |
Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD minimal melalui:
a. |
penerapan aspek-aspek digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) secara berkelanjutan; |
b. |
penyelarasan kebijakan digitalisasi di daerah; dan |
c. |
pemberdayaan sumber daya manusia. |
|
(7) |
Digitalisasi pengelolaan HKPD dilakukan dengan menghubungkan berbagai sistem informasi dan ekosistem digital. |
(8) |
Dalam rangka menghubungkan berbagai sistem informasi dan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kementerian Keuangan dapat melakukan sinergi, kolaborasi, koordinasi, dan kerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(9) |
Penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. |
(10) |
Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(11) |
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (10). |
BAB V
DATA DAN INFORMASI DIGITAL
Pasal 9
(1) |
Pemerintah Daerah wajib menyediakan data dan/atau informasi digital. |
(2) |
Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk data dan/atau informasi digital terkait Desa. |
(3) |
Data dan/atau informasi digital terkait Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemerintah kabupaten/kota. |
(4) |
Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari Data Transaksi Pemda. |
(5) |
Dalam hal Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat memenuhi sebagai sumber data dan/atau informasi digital, penyediaan data dan/atau informasi digital dapat menggunakan:
a. |
laporan Pemerintah Daerah; dan |
b. |
data yang bersumber dari kementerian/lembaga dan/atau pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
Pasal 10
(1) |
Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) disampaikan melalui Interkoneksi Data Transaksi Pemda sesuai dengan jenis data, periodisasi data, dan Metadata dengan memanfaatkan teknologi komunikasi data sesuai dengan pembakuan SIKD. |
(2) |
Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam rangka simplifikasi pelaporan Pemerintah Daerah. |
(3) |
Dalam hal informasi penggunaan dana TKD telah dapat ditelusuri dalam sistem informasi pada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, pelaporan penggunaan dana TKD secara digital dapat dilakukan melalui Interkoneksi Data Transaksi Pemda. |
(4) |
Penyampaian Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan proses bisnis penyelenggaraan Data Transaksi Pemda. |
(5) |
Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
Pasal 11
(1) |
Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
a. |
Informasi Keuangan Daerah; |
b. |
Informasi Kinerja Daerah; dan |
c. |
informasi lainnya. |
|
(2) |
Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam rangka simplifikasi pelaporan nasional. |
(3) |
Data dan/atau informasi digital yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah wajib diselaraskan dengan BAS Pemerintah Daerah. |
(4) |
Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibagipakaikan dengan sistem informasi lain. |
Pasal 12
(1) |
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a minimal memuat informasi pada siklus:
a. |
perencanaan; |
b. |
penganggaran; |
c. |
pelaksanaan; |
d. |
penatausahaan; |
e. |
pelaporan; dan |
f. |
pertanggungjawaban. |
|
(2) |
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas:
a. |
rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara; |
b. |
kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah; |
c. |
rancangan APBD; |
d. |
APBD; |
e. |
perubahan APBD; |
f. |
laporan data bulanan, terdiri atas:
1. |
perkiraan belanja operasi, belanja modal, transfer hasil pendapatan, dan transfer bantuan keuangan; |
2. |
laporan posisi kas; |
3. |
realisasi APBD bulanan; dan |
4. |
daftar transaksi harian/rekapitulasi transaksi harian; |
|
g. |
laporan realisasi APBD semester I; dan |
h. |
laporan keuangan Pemerintah Daerah, terdiri atas:
1. |
laporan realisasi anggaran; |
2. |
neraca; |
3. |
laporan operasional; |
4. |
laporan arus kas; |
5. |
laporan perubahan saldo anggaran lebih; |
6. |
laporan perubahan ekuitas; dan |
7. |
catatan atas laporan keuangan. |
|
|
(3) |
Informasi Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b minimal memuat:
a. |
data dan informasi kinerja APBD; |
b. |
data dan informasi kinerja TKD; dan |
c. |
Data Transaksi Pemda. |
|
(4) |
Informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c minimal memuat:
a. |
laporan penggunaan dana TKD; |
b. |
data non-Keuangan Daerah; |
c. |
data dan/atau informasi terkait Desa; dan |
d. |
data yang dibutuhkan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan program nasional. |
|
Pasal 13
(1) |
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menunjuk unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melaksanakan tata kelola data dan informasi digital. |
(2) |
Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang untuk mengoordinasikan perumusan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan standar pengelolaan data dan informasi digital. |
(3) |
Penerapan kebijakan dan standar pengelolaan data dan informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi dan teragregasi, mudah diakses, dan dibagipakaikan. |
Pasal 14
(1) |
Data dan informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. |
(2) |
Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) |
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
BAB VI
TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI DIGITAL
Pasal 15
(1) |
Pemerintah Daerah menyampaikan data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. |
(2) |
Penyampaian data dan/atau informasi digital kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui interkoneksi dengan SIKD. |
(3) |
Penyampaian data dan/atau informasi digital kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) |
Dalam hal data dan/atau informasi digital tersedia pada sistem informasi yang dibangun kementerian/lembaga dan/atau ekosistem digital, penyampaian data dan/atau informasi digital dapat dilakukan melalui interkoneksi SIKD dengan sistem informasi pada kementerian/lembaga dan/atau ekosistem digital tersebut. |
(5) |
Dalam hal penyampaian data dan/atau informasi belum dapat dilakukan melalui interkoneksi, penyampaian data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilakukan menggunakan media pelaporan di SIKD dan/atau media lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan keuangan. |
Pasal 16
(1) |
Penyampaian data dan informasi digital menerapkan metode autentikasi dan otorisasi untuk menjaga keamanan data dan informasi. |
(2) |
Autentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembatasan akses data dan informasi digital. |
(3) |
Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi. |
(4) |
Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) |
Dalam hal Pemerintah Daerah belum menerapkan tanda tangan elektronik tersertifikasi, otorisasi dilakukan melalui pemberian tanda tangan dan cap dinas oleh pejabat yang berwenang. |
Pasal 17
Batas waktu dan periodisasi penyampaian data dan informasi digital dapat dilakukan secara real-time, harian, ataupun berkala sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan fiskal nasional.
Pasal 18
(1) |
Dalam hal dibutuhkan verifikasi dan validasi data dan/atau informasi digital oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Pemerintah Daerah menyampaikan data dan/atau informasi pembanding dalam bentuk dan format lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(2) |
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data dan/atau informasi digital pembanding sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), tidak disampaikannya dimaksud dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam kebijakan alokasi TKD. |
Pasal 19
(1) |
Penyampaian data dan informasi digital, termasuk pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5) untuk masing-masing jenis data dan informasi digital dan batas waktu dan periodisasi penyampaian data dan informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. |
(2) |
Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) |
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
BAB VII
KONSOLIDASI INFORMASI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 20
(1) |
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional, berdasarkan data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). |
(2) |
Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilaksanakan dalam rangka:
a. |
sinergi kebijakan fiskal nasional; |
b. |
penyusunan statistik keuangan pemerintah; dan |
c. |
penyusunan laporan keuangan secara nasional yang selaras dan terkonsolidasi. |
|
(3) |
Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah diselaraskan dengan sinergi BAS antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. |
Pasal 21
(1) |
Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pada:
a. |
Data Transaksi Pemda; |
b. |
laporan konsolidasi informasi keuangan lingkup provinsi; dan/atau |
c. |
laporan konsolidasi informasi keuangan lingkup kabupaten/kota. |
|
(2) |
Laporan konsolidasi informasi keuangan lingkup provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh gubernur yang mencakup informasi keuangan seluruh SKPD pada Pemerintah provinsinya dan informasi keuangan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota di wilayahnya. |
(3) |
Laporan konsolidasi informasi keuangan lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disusun oleh bupati/wali kota yang mencakup informasi keuangan seluruh SKPD di wilayahnya dan informasi keuangan Desa di wilayahnya. |
(4) |
Dalam rangka menyusun laporan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, gubernur/bupati/wali kota dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui kepala kantor vertikal Kementerian Keuangan setempat sesuai dengan bidang kewenangannya. |
(5) |
Pelaksanaan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(6) |
Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. |
(7) |
Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(8) |
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
BAB VIII
PENYAJIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal 22
(1) |
Penyajian Informasi Keuangan Daerah dilakukan secara berkelanjutan minimal untuk:
a. |
mendukung tata pemerintahan yang mempromosikan keterbukaan informasi publik; |
b. |
melibatkan partisipasi masyarakat/publik; |
c. |
mendorong akuntabilitas; dan |
d. |
mendorong penggunaan teknologi digital untuk memperkuat pemerintahan. |
|
(2) |
Penyajian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka pada situs resmi dan berbagai media digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) |
Penyajian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memanfaatkan teknologi interoperabilitas terbuka yang dapat dimanfaatkan untuk berbagipakai data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 23
(1) |
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyajikan Informasi Keuangan Daerah secara nasional. |
(2) |
Penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilakukan berdasarkan pada:
a. |
Data Transaksi Pemda; dan |
b. |
informasi pada situs resmi dan/atau media digital Pemerintah Daerah. |
|
(3) |
Penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional minimal dilakukan dalam bentuk:
a. |
informasi publik pada portal data SIKD; dan |
b. |
informasi eksekutif pada aplikasi SIKD. |
|
(4) |
Penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional menampilkan informasi yang relevan dan mutakhir disertai Metadata sesuai dengan kualitas Informasi Keuangan Daerah yang diterima Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
Pasal 24
(1) |
Setiap Kepala Daerah menyajikan Informasi Keuangan Daerah yang mencakup seluruh SKPD di wilayahnya. |
(2) |
Penyajian Informasi Keuangan Daerah di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilakukan berdasarkan pada:
a. |
data transaksi SKPD; dan |
b. |
informasi dari masing-masing SKPD. |
|
(3) |
Penyajian Informasi Keuangan Daerah di Daerah minimal dilakukan dalam bentuk portal data. |
(4) |
Penyajian Informasi Keuangan Daerah di Daerah menampilkan informasi yang relevan dan mutakhir disertai Metadata sesuai dengan kualitas informasi yang dipublikasikan. |
Pasal 25
(1) |
Penyajian Informasi Keuangan Daerah berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. |
(2) |
Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) |
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
BAB IX
KOORDINASI, KERJA SAMA, DAN PEMBINAAN
Pasal 26
(1) |
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN. |
(2) |
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan aplikasi SIKD. |
Pasal 27
(1) |
Dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan kerja sama dengan:
a. |
Pemerintah Daerah untuk kegiatan pengujian, piloting, dan roll-out aplikasi SIKD serta penerapan bertahap digitalisasi pengelolaan HKPD; |
b. |
unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan untuk data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal dan interkoneksi antarsistem dengan SIKD serta penerapan bertahap digitalisasi pengelolaan HKPD; |
c. |
kementerian/lembaga untuk data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal dan interkoneksi antarsistem dengan SIKD serta penerapan bertahap digitalisasi pengelolaan HKPD; dan |
d. |
pihak lainnya sesuai kebutuhan penyelenggaraan Platform Digital SKFN. |
|
(2) |
Kerja sama dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 28
(1) |
Dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pembinaan kepada:
a. |
Pemerintah Daerah melalui sosialisasi, pendampingan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi; |
b. |
pengembang sistem informasi di lingkungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin kualitas sistem yang dihasilkan dan kepatuhan atas ketentuan pembakuan SIKD dan pembakuan digitalisasi pengelolaan HKPD; dan |
c. |
penyelenggara ekosistem digital dalam rangka digitalisasi pengelolaan HKPD. |
|
(2) |
Pembinaan dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. |
(3) |
Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) |
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
BAB X
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 29
(1) |
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi Platform Digital SKFN secara berkala. |
(2) |
Pemantauan dan evaluasi Platform Digital SKFN dilakukan terhadap:
a. |
SIKD secara nasional; |
b. |
digitalisasi pengelolaan HKPD; |
c. |
penggunaan Platform Digital SKFN untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional; |
d. |
penggunaan Platform Digital SKFN untuk implementasi HKPD; |
e. |
data dan informasi digital; |
f. |
konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah; dan |
g. |
penyajian Informasi Keuangan Daerah. |
|
(3) |
Hasil pemantauan dan evaluasi Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal digunakan untuk:
a. |
perencanaan, pengembangan, dan transformasi SIKD; |
b. |
pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan digitalisasi pengelolaan HKPD; |
c. |
pengenaan sanksi dan/atau pemberian insentif; |
d. |
perumusan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang HKPD; dan |
e. |
penyajian informasi kualitas data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga, dan/atau penyelenggara ekosistem digital. |
|
(4) |
Pemantauan dan evaluasi Platform Digital SKFN berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. |
(5) |
Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(6) |
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
BAB XI
SANKSI DAN INSENTIF Bagian Kesatu Sanksi
Pasal 30
(1) |
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memberikan sanksi berupa:
a. |
teguran tertulis; dan/atau |
b. |
penundaan TKD. |
|
(2) |
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan kewajiban penyampaian data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). |
Pasal 31
(1) |
Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan:
a. |
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h; dan/atau |
b. |
informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b dan huruf d, |
sesuai dengan batas waktu masing-masing data dan informasi tersebut. |
(2) |
Pemberian sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk surat peringatan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri. |
(3) |
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal batas waktu penyampaian Informasi Keuangan Daerah. |
Pasal 32
(1) |
Sanksi berupa penundaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada:
a. |
Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2); dan/atau |
b. |
Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. |
|
(2) |
Sanksi penundaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU. |
(3) |
Penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap periode penyaluran dan dapat dilanjutkan pada penyaluran DBH dan/atau DAU tahun-tahun anggaran berikutnya sampai dengan disampaikannya Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h. |
(4) |
Penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk periode penyaluran berikutnya. |
Pasal 33
(1) |
Dalam hal Pemerintah Daerah telah memenuhi kewajiban penyampaian data dan/atau informasi digital sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Menteri dapat menyalurkan kembali DBH dan/atau DAU yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. |
(2) |
Penyaluran kembali DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU. |
Pasal 34
Pengenaan sanksi atas kewajiban penyampaian Informasi Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a dan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Insentif
Pasal 35
(1) |
Menteri dapat memberikan insentif kepada Pemerintah Daerah berdasarkan capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN. |
(2) |
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa insentif fiskal dan/atau penghargaan lainnya. |
(3) |
Ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai insentif fiskal. |
(4) |
Penghargaan lainnya kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diumumkan dalam situs resmi dan/atau berbagai media digital yang dikelola Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
BAB XII
KEADAAN KAHAR
Pasal 36
(1) |
Dalam hal terdapat gangguan yang menyebabkan sistem utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a tidak berjalan sebagaimana mestinya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan deklarasi keadaan kahar. |
(2) |
Dalam hal terdapat deklarasi keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan manajemen keberlangsungan bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. |
penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU yang telah dilakukan sebagai akibat dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya, masih dapat dilakukan sampai dengan berakhirnya batas waktu penundaan; |
b. |
Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan/atau Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) yang telah disampaikan melalui interkoneksi dengan SIKD, diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan Platform Digital SKFN dan dilanjutkan interkoneksinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan |
c. |
penyampaian data dan/atau informasi digital selain Data Transaksi Pemda dan/atau Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang belum dilakukan melalui interkoneksi dengan SIKD, dilakukan secara bertahap dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 667); |
b. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 281); dan |
c. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1679), |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Ketentuan mengenai:
a. |
penggunaan Platform Digital SKFN untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional dan implementasi HKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; |
b. |
penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; |
c. |
pelaksanaan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21; dan |
d. |
penyajian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25, |
dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 40
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 929
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.