Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
a. | bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-44/BC/2011; |
b. | bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan prosedur impor untuk dipakai, dan dalam rangka penerapan Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua, serta harmonisasi dengan ketentuan cukai perlu dilakukan penyempurnaan atas bentuk format dan tata cara pengisian pemberitahuan pabean impor; |
c. | berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor; |
1. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
2. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2015; |
4. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-44/BC/2011; |
a. | Nomor P-41/BC/2010; |
b. | Nomor PER-44/BC/2011; |
1. | Bentuk dan tata cara pengisian Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana diatur dalam Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran VI, dan Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-44/BC/2011 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran paling lama tanggal 31 Juli 2016. |
2. | Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.