KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10/KM.4/2025

TENTANG

PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG BERUPA KOMODITAS EXPANSIBLE POLYSTYRENE (EPS) DAN NYLON FILM YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
b. bahwa Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian melalui surat nomor B/434/IKFT/IND/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 hal Usulan Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor, telah menyampaikan usulan jenis satuan barang berupa komoditas Nylon Film;
c. bahwa Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian melalui surat nomor B/438/IKFT/IND/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 hal Usulan Satuan Wajib Impor Produk EPS (Pos Tarif/Kode HS 3903.11.10), telah menyampaikan usulan jenis satuan barang berupa komoditas Expansible Polystyrene (EPS);
d. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Nylon Film dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan, mengatur satuan barang komoditas Nylon Film adalah Kilogram (KGM);
e bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Komoditas Expansible Polystyrene (EPS) dan Nylon Film yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor;


Mengingat:    

1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan pabean Dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 331) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan pabean Dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 408);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1685) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PKM.010/2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 256);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 105);


MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG BERUPA KOMODITAS EXPANSIBLE POLYSTYRENE (EPS) DAN NYLON FILM YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR.
 

KESATU :    
 
Menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 

KEDUA :    
 
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2025.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan;
  2. Menteri Perdagangan;
  3. Menteri Pertanian;
  4. Menteri Perindustrian;
  5. Menteri Pertahanan;
  6. Menteri Kelautan dan Perikanan;
  7. Menteri Kehutanan;
  8. Menteri Lingkungan Hidup;
  9. Menteri Kesehatan;
  10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  11. Menteri Komunikasi dan Digital;
  12. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
  13. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
  14. Kepala Lembaga National Single Window;
  15. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  16. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  17. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
  18. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2025
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd

ASKOLANI

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA