Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
KEP - 110/BC/2022
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 110/BC/2022

TENTANG

PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KEDUA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:

a.  bahwa untuk melaksan akan transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaiui CEISA 4.0, akan diterapkan secara penuh (mandatory) pada Layanan Impor, Layanan Ekspor, Layanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Layanan Manifest dan Layanan Perbendaharaan;
b. bahwa terhadap CEISA 4.0 Layanan Impor telah dilakukan uji coba (piloting) pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sejak tahun 2021;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0 diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0;
d. bahwa telah dilakukan evaluasi pelaksanaan uji coba (piloting) terhadap 1 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan 76 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebanyak tiga periode uji coba (piloting) secara bertahap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-88/BC/2021 tentang Pelaksanaan Piloting Implementasi CEISA 4.0;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kedua;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6573);
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagalmana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671);
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988);
5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 18/BC/2018 tentang Pelayanan Penyampaian Pemberitahuan Kepabeanan Dan/Atau Pemberitahuan Cukai Dalam Keadaan Kahar;
7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 98/BC/2021 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Pertama;

 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KEDUA.
 
 
PERTAMA :
 
Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap kedua pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dengan jenis layanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
 
 
KEDUA    :
 
Memerintahkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
 
 
KETIGA    :
 
Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling cepat 1 (satu) jam dan paling lambat 4 (empat) jam atau teijadi kondisi yang menyebabkan CEISA 4.0 tidak berfungsi secara normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelayanan penyampaian pemberitahuan kepabeanan dan/atau pemberitahuan cukai dalam keadaan kahar.
 
 
KEEMPAT:
 
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari setelah tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
  1. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini;
  3. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

ASKOLANI

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA