Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 09/BC/2014
TENTANG
PENERAPAN SISTEM INFORMASI PERSEDIAAN BERBASIS KOMPUTER PADA PERUSAHAAN PENGGUNA FASILITAS PEMBEBASAN, PENGEMBALIAN, DAN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT, SERTA KERAHASIAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
a. |
bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013, perusahaan pengguna fasilitas pembebasan wajib mendayagunakan teknologi informasi berbasis komputer dalam sistem persediaan perusahaan; |
b. |
bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013, perusahaan pengguna fasilitas pengembalian wajib mendayagunakan teknologi informasi berbasis komputer dalam sistem persediaan perusahaan; |
c. |
bahwa sesuai dengan Pasal 20 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013, perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat wajib mendayagunakan teknologi informasi berbasis komputer dalam sistem persediaan perusahaan; |
d. |
bahwa sesuai dengan Pasal 16 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea, perusahaan pengguna fasilitas toko bebas bea wajib mendayagunakan teknologi informasi berbasis komputer dalam sistem persediaan perusahaan; |
e. |
bahwa sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-50/BC/2011 tentang Gudang Berikat, perusahaan pengguna fasilitas gudang berikat wajib mendayagunakan teknologi informasi berbasis komputer dalam sistem persediaan perusahaan; |
f. |
bahwa untuk menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi dan mencegah penyalahgunaan data dan/atau informasi yang diperoleh dari akses terhadap Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer, perlu diatur ketentuan mengenai kerahasiaan data dan/atau informasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
g. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer Pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan Data dan/atau Informasi Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
Mengingat:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SISTEM INFORMASI PERSEDIAAN BERBASIS KOMPUTER PADA PERUSAHAAN PENGGUNA FASILITAS PEMBEBASAN, PENGEMBALIAN, DAN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT, SERTA KERAHASIAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. |
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. |
2. |
Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas Impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. |
3. |
Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. |
4. |
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. |
5. |
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. |
6. |
Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. |
7. |
Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu. |
8. |
Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer, yang selanjutnya disebut IT Inventory, adalah suatu sistem informasi yang dirancang, dibangun, dan digunakan oleh perusahaan untuk:
a. |
mengadministrasikan persediaan barang dengan cara mengintegrasikan sistem transaksi pemasukan, sistem transaksi pemakaian barang dan sistem transaksi pengeluaran barang; |
b. |
menghasilkan informasi terkait persediaan melalui teknologi komputer; dan |
c. |
menghasilkan laporan sesuai dengan kriteria dan persyaratan dalam fasilitas kepabeanan yang digunakan. |
|
9. |
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
10. |
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. |
BAB IIPENERAPAN IT INVENTORY Pasal 2
(1) |
Perusahaan yang menggunakan fasilitas:
a. |
Pembebasan; |
b. |
Pengembalian; |
c. |
Kawasan Berikat; |
d. |
Gudang Berikat; dan/atau |
e. |
Toko Bebas Bea, |
diharuskan untuk memiliki dan mendayagunakan IT Inventory. |
(2) |
Pemenuhan ketentuan pendayagunaan IT Inventory, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. |
(3) |
Gambaran umum IT Inventory ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) |
Ketentuan IT Inventory pada perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat, Gudang Berikat, dan Toko Bebas Bea ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) |
Ketentuan IT Inventory pada perusahaan pengguna fasilitas Pembebasan dan fasilitas Pengembalian ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) |
Perancangan dan penyesuaian aplikasi komputer database dalam rangka IT Inventory ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(7) |
Mekanisme pencatatan pemasukan dan pengeluaran barang serta sistem pelaporan IT Inventory ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB IIIKERAHASIAAN DATA DAN/ATAU INFORMASIPasal 3
(1) |
Untuk kepentingan pemeriksaan, Pejabat Bea dan Cukai dapat mengakses IT Inventory yang dimiliki oleh perusahaan penerima fasilitas Pembebasan, Pengembalian, Kawasan Berikat, Gudang Berikat, dan/atau Toko Bebas Bea. |
(2) |
Data dan/atau informasi yang diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai yang diperoleh dari akses terhadap IT Inventory sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dengan profesional, bersifat rahasia, dan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan perundang-undangan. |
(1) |
Akses terhadap IT Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(2) |
Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memberitahukan data dan/atau informasi yang diperoleh dari akses terhadap IT Inventory kepada pihak lain yang tidak berhak. |
(3) |
Pejabat Bea dan Cukai yang:
a. |
menyalahgunakan akses terhadap IT Inventory; dan/atau |
b. |
memberitahukan data dan/atau informasi yang diperoleh dari akses terhadap IT Inventory kepada pihak lain yang tidak berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), |
dikenakan hukuman disiplin dan/atau hukuman lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. |
IT Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2014
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
AGUNG KUSWANDONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.