Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 117 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak dapat diatur dengan Peraturan Menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 31);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1235) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Noinor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 415);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
(1) |
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berupa layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik. |
(2) |
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi, dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(1) |
Pengelolaan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam rangka percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. |
(2) |
Dalam melakukan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat diberikan imbal jasa berupa pembagian pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik. |
(3) |
Pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak yang digunakan untuk pengembalian atas pendanaan sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya. |
(4) |
Dalam hal pengembalian atas pendanaan sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi, selisih lebih pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
(5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan yang ditetapkan menjadi bagian Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selisih lebih pendapatan yang menjadi bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. |
(1) |
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib,disetor ke Kas Negara.
Evaluasi tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik dilaksanakan berdasarkan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan/atau
- hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap kebutuhan biaya dan tren layanan selama masa penugasan Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 896
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.