Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KM.4/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang;
- bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang yang menambah pengaturan pembatasan impor komoditas minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain khususnya bahan bakar lain;
- bahwa Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan melalui surat nomor HK.01.01/599/M-DAG/SD/09/2025 tanggal 22 September 2025, telah menyampaikan Salinan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 677);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BAHAN KIMIA, BAHAN BERBAHAYA, DAN BAHAN TAMBANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 32 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BAHAN KIMIA, BAHAN BERBAHAYA, DAN BAHAN TAMBANG.
KESATU : Melaksanakan pengawasan ketentuan pembatasan impor (border) sesuai dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang.
KEDUA : Menetapkan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Pengawasan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku juga untuk pemasukan dan pengeluaran ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEEMPAT : Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dicabut dan terhadap seluruh barang dimaksud tidak lagi dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Ketentuan dalam Keputusan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor bahan bakar lain yang dikapalkan sebelum tanggal 6 Oktober 2025 yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Oktober 2025 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1);
KEENAM : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
33/KM.4/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Oktober 2025.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perdagangan;
- Kepala Lembaga National Single Window;
- Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2025
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
DJAKA BUDHI UTAMA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.