Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.03/2003

Kategori : Lainnya

Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 Tentang Pengelolaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Melalui Pt. Pos Indonesia (Persero)


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 575/KMK.03/2003

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 439/KMK.03/1996
TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran dan atau penyetoran pajak di daerah tertentu yang siap on line dalam rangka penerapan sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3), perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero);

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061);
  10. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
  11. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.03/2003;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.03/2003;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 439/KMK.03/1996 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO).

 

 

Pasal I

 

Ketentuan Pasal 2A ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.03/2003, dihapus dan ayat (4) diubah sehingga keseluruhan Pasal 2A berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 2A


(1) Untuk dapat menerima setoran penerimaan pajak, PT. Pos Indonesia (Persero) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara on-line antara kantor pusat dan seluruh atau sebagai Unit Pelaksana Teknis di daerah.
b. memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara on-line dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Anggaran; dan
c. mendapatkan pertambahan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dihapus.
(3) Unit Pelaksana Teknis PT. Pos Indonesia (Persero) yang telah dapat melakukan administrasi penerimaan pajak secara on-line wajib menerima setoran penerimaan pajak secara on-line.
(4) Unit Pelaksana Teknis PT. Pos Indonesia (Persero) yang belum dapat melakukan administrasi penerimaan pajak secara on-line tetap dapat menerima setoran penerimaan pajak sampai dengan jumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap penerimaan pembayaran dari satu Wajib Pajak dan atau untuk jenis pembayaran yang sama.
(5) Dalam hal antara Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis PT. Pos Indonesia (Persero) pada suatu daerah yang belum terjangkau sistem informasi secara on-line dikarenakan kondisi geografis dan atau tidak tersedianya fasilitas teknologi yang mengakibatkan Unit Pelaksana Teknis PT. Pos Indonesia (Persero) tersebut tidak dapat mengadministrasikan penerimaan pajak secara on-line, maka akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak."


Pasal II

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

BOEDIONO