Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
| (1) | Fasilitas perpanjangan jangka waktu, ini tidak berlaku terhadap: |
|
|
| (2) |
Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dengan membayar bea masuk, atas bea masuk yang telah dibayar tidak dapat dimintakan pengembalian.
|
| (3) | Atas jumlah barang dan bahan yang di impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dikecualikan dari jumlah impor yang diberikan fasilitas perpanjangan jangka waktu impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.