Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan investasi didalam negeri dan untuk kepastian hukum pemindahtanganan barang-barang modal bagi perusahaan PMA/PMDN serta Non PMA/PMDN, termasuk barang modal yang berada di Kawasan Berikat, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 298/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Dan Perusahaan Non PMA/PMDN, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 298/KMK.01/1997 TENTANG KETENTUAN PEMINDAH TANGANAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 298/KMK.01/1997 sebagai berikut:
Mengubah Pasal 1, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Atas barang modal berupa mesin asal impor milik perusahaan PMA/PMDN dan Non PMA/PMDN dalam rangka pembangunan atau pengembangan dengan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas mesin, barang dan bahan, apabila telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pengimporannya atau sejak menjadi asset perusahaannya, dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk yang terhutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya".
Mengubah Pasal 3, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
Menambah ketentuan baru diantara Pasal 3 dan Pasal 4 yang dijadikan Pasal 3A, Pasal 3B, Pasal 3C, Pasal 3D, dan Pasal 3E, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3A
(1) |
Barang modal yang akan dipindahtangankan atau dialihkan/dihapuskan dari asset perusahaan sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terhutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya dalam hal force majeur, sehingga barang modal mengalami rusak berat dan tidak dapat dipakai lagi; |
(2) |
Izin pemindah tanganan atau alih asset barang modal sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun dari perusahaan penerima fasilitas bea masuk ke perusahaan penerima fasilitas bea masuk lainnya tanpa kewajiban membayar bea masuk yang terhutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya, dapat diberikan berdasarkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). |
(3) |
Pemindah tanganan barang modal atau alih asset barang modal dengan cara reekspor sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun, tanpa kewajiban membayar bea masuk yang terhutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya, dapat diberikan berdasarkan rekomendasi dari BKPM. |
Pasal 3B
Ketentuan pemindah tanganan barang modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini berlaku juga terhadap barang modal di Kawasan Berikat.
Pasal 3C
(1) |
Permohonan izin pemindah tanganan atau alih asset barang modal diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan izin atas alih asset barang modal. |
(3) |
Pemindahtanganan barang modal tanpa izin Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan bea masuk yang terhutang dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 3D
Tidak termasuk pengertian pemindah tanganan barang modal adalah pemindah tanganan barang modal dalam transaksi "sale and lease back", dengan syarat barang modal tersebut masih berada dan digunakan oleh penerima fasilitas dalam kegiatan usahanya.
Pasal 3E
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai".
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.