Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-112937.16
Pokok Sengketa:
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah reklas dari penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan perincian sebagai berikut:
No Koreksi Menurut
Pemohon Banding
Menurut Terbanding Nilai Sengketa
1 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp3.364.166.953,00 Rp18.132.574.453,00 Rp14.768.407.500,00
2 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp14.768.407.500,00 Rp0,00 (Rp14.768.407.500,00)
Menurut Terbanding:
bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang ada dalam proses pemeriksaan, penyerahan yang dilakukan kepada PT WNI tidak termasuk dalam kategori penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK,04/2011 tentang Kawasan Berikat, karena penyerahan dilakukan di dermaga Lempake, Berau, Kalimatan Timur, yang bukan merupakan Kawasan Berikat, demikian juga dari dokumen yang diberikan Pemohon Banding, tidak ada yang membuktikan bahwa barang yang diserahkan tersebut telah benar-benar dibawa masuk ke dalam Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;

bahwa Terbanding tidak dapat meyakini barang yang diserahkan tersebut benar-benar masuk ke Kawasan Berikat karena berdasarkan dokumen yang diberikan Pemohon Banding, tidak ada yang menyatakan bahwa barang tersebut telah benar-benar masuk ke Kawasan Berikat;

bahwa dan juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, yang dituangkan dalam Beritaa Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-265A/WPJ.05/BD.06/2016 tanggal 21 Desember 2016;

bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai proses penyerahan barang ke pihak pembeli dalam hal ini PT WNI sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding membuka kontrak penjualan dengan PT WNI (Medan) atas transaksi penjualan CPO dengan dua jenis kontrak yaitu kontrak forward (kontrak jangka panjang) dan kontrak on spot (kontrak seketika);

bahwa Pemohon Banding akan menerbitkan Faktur Pajak ketika telah menerima transfer uang muka atas pembelian CPO dari PT WNI yang disertai dengan instruksi pengiriman barang ke lokasi yang ditentukan PT WNI;

bahwa Pemohon Banding akan melakukan pengiriman barang ke dermaga pelabuhan Lempake saat kapal PT WNI sudah bersandar di Dermaga Lempake;

bahwa pada saat penyerahan barang di dermaga Pelabuhan Lempake itulah hak kepemilikan barang telah berpindah dari Pemohon Banding kepada PT WNI;

bahwa dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding menyampaikan dokumen terkait penyerahan barang ke pihak pembeli dalam hal ini PT WNI sebagai berikut:
- Konfirmasi Penjualan Nomor 038/TBP-WINA/CPO/08/14 tanpa tanggal dengan informasi :
Surat Perjanjian : 001/TBP-WINA/CPO/XII/13
Tanggal S.Perjanjian : 4 Desember 2013
Quantity : 1.750.000 kg (lebih kurang)
Harga : Rp8.439,09/kg (exc PPN 10%)
Nilai : Rp14.768.407.500,00
Tempat penyerahan : FOB Lempake Berau Kalimantan Timur


- Invoice Nomor 052/INV/TBP/09/14 tanggal 10 September 2014 dengan informasi :
Uraian : Penjualan CPO Konfirmasi Penjualan Nomor : 038/TBP-WINA/CPO/08/14
Quantity : 1.750.000 kg
Harga : Rp8.439,09/kg (excl. PPN 10%)
Nilai : Rp14.768.407.500,00


- Faktur Pajak Nomor 070.002-14.05641347 tanggal 10 September 2014 dengan informasi sebagai berikut :
Uraian : Penjualan CPO Konfirmasi Penjualan Nomor 038/TBP-WINA/CP0/08/14
Quantity : 1.750.000 kg
Nilai : Rp14.768.407.500,00

bahwa berdasarkan Kontrak Penjualan diketahui bahwa tempat penyerahan : FOB Lempake Berau Kalimantan Timur yang bukan merupakan kawasan berikat;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menjelaskan atas penyerahan barang

bahwa dengan FOB Lempake Berau Kalimantan Timur, hak kepemilikan barang telah berpindah kepada pihak pembeli dalam hal ini barang tersebut telah menjadi milik PT WNI dan hal ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang;

bahwa dengan demikian Terbanding dapat menyakini bahwa penyerahan barang tersebut dilakukan didaerah pabean sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa tanggapan atas alasan keberatan Pemohon Banding :

bahwa dasar koreksi Terbanding telah sesuai peraturan atau ketentuan perpajakan mengenai penyerahan ke kawasan berikat, yaitu bahwa Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, sehingga Terbanding tidak salah tafsir atau tidak salah pemahaman sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam alasan keberatan;

bahwa terkait penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Dermaga Lempake kepada PT WNI adalah bukan merupakan penyerahan ke Kawasan Berikat, karena sesuai dokumen kontrak penjualan diketahul bahwa tempat penyerahan FOB Shipping point (FOB Lempake Berau Kalimantan Timur) yang bukan merupakan kawasan berikat sehingga atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa terkait surat penegasan Dirjen Pajak Nomor : S-138/PJ.51/2016 tanggal 13 Maret 2006, Terbanding sependapat dengan surat penegasan tersebut bahwa atas penjualan Barang Kena Pajak kepada PDKB dengan syarat penyerahan Loco Gudang Penjual dan FOB Gudang Penjual tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sepanjang Barang Kena Pajak tersebut bener-benar dimasukkan ke Kawasan Berikat dengan tujuan untuk diproses lebih lanjut, namun demikian dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada PT WNI (Medan) masuk ke Kawasan Berikat (Gresik), hal tersebut disebabkan karena perpindahan hak atas barang telah berpindah dari Pemohon Banding ke PT WNI pada saat penyerahan Barang Kena Pajak di Dermaga Lempake Berau Kalimantan Timur;

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut:

bahwa alasan keberatan Pemohon Banding tidak benar dan tidak berdasar serta tidak didukung dengan dokumen pendukung keberatan;

bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Dermaga Lempake kepada PT WNI (Medan) adalah bukan merupakan penyerahan ke Kawasan Berikat, karena penyerahan barang dengan FOB Lempake Berau Kalimantan Timur (Daerah Pabean) dan hak kepemilikan barang telah berpindah kepada pihak pembeli dalam hal ini barang tersebut berdasarkan Kontrak Penjualan telah menjadi milik PT WNI dan hal ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang;

bahwa dasar koreksi Terbanding atas penyerahan yang semula dilaporkan sebagai penyerahan ke Kawasan Berikat, namun setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen kontrak yang diberikan Pemohon Banding, diketahui bahwa penyerahan terhadap PT WNI dilakukan di Pelabuhan Lempake, Berau, Kalimantan Timur yang Bukan merupakan Kawasan Berikat telah sesuai dengan ketentuan, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding dari Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: 00048/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00015/207/14/038/16 tanggal 23 Februari 2016 Masa Pajak September 2014 atas nama Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding yang diajukan adalah koreksi positif Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Rp14.768.407.500,00 dan koreksi negatif Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut dalam jumlah yang sama Rp14.768.407.500;


bahwa koreksi Terbanding dilakukan dengan mereklasifikasi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut ke Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri;

bahwa alasan Terbanding mengoreksi positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri dan mengoreksi negatif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut adalah karena penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan penyerahan ke kawasan berikat, melainkan merupakan penyerahan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, sehingga harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Terbanding penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah terjadi di Dermaga Lempake, Berau, Kalimantan Timur, yang merupakan Tempat Lain Dalam Daerah Pabean;

bahwa Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat menyatakan :
"Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;"

bahwa Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat menyatakan :
"Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut;"

bahwa Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 menyebutkan :
"Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas :
a. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;”

bahwa Pasal 14 ayat (2a) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 menyebutkan :

"Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB;"

bahwa Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat yang Berada Dibawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebutkan :
"Formulir Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 4.0;"

bahwa Pasal 3 ayat (3) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat yang Berada Dibawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebutkan :
“Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan ketentuan :
c. dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan :
1. rangkap kesatu untuk Kantor Pabean;
2. rangkap kedua untuk Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat;
3. rangkap ketiga untuk Pengirim Barang;”

bahwa transaksi jual beli Crude Palm Oil (CPO) yang dilakukan oleh Pemohon Banding selaku penjual dengan PT WNI selaku pembeli telah disepakati dengan syarat penyerahan (incoterm) FOB Lempake, Berau, Kalimantan Timur, dengan PPN Tidak Dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 tentang Kawasan Berikat;

bahwa sesuai praktik perdagangan nasional dan internasional, serta sejalan dengan standar akuntansi yang berlaku dalam pencatatan transaksi keuangan, pengertian dari syarat penyerahan (incoterm) FOB Lempake, Berau, Kalimantan Timur adalah pengakuan penjualan bagi Pemohon Banding (dan di sisi lain pengakuan pembelian CPO bagi PT WNI) terjadi saat adanya serah terima CPO di atas kapal (free on board, FOB) di dermaga Lempake, Berau, Kalimantan Timur, pembelian CPO bagi;

bahwa sesuai dengan prinsipnya, Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut adalah fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke kawasan berikat untuk diolah lebih lanjut, Jadi tolak ukurnya adalah pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke kawasan berikat, bukan syarat penyerahan barang (terms of delivery) atau syarat penyerahan (incoterm);

bahwa penyerahan ke kawasan berikat dengan syarat penyerahan Loco Gudang Penjual atau Free On Board (FOB) Pelabuhan Penjual telah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui suratnya Nomor S-138/PJ.51/2006 tanggal 13 Maret 2006, dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan, Dirjen Pajak menegaskan bahwa atas penjualan Barang Kena Pajak kepada PDKB dengan syarat penyerahan Loco Gudang Penjual dan FOB Gudang Penjual tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sepanjang Barang Kena Pajak tersebut benarbenar dimasukkan ke Kawasan Berikat dan dengan tujuan untuk diolah lebih lanjut;

bahwa Terbanding menganggap bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah bukan ke kawasan berikat karena penyerahan dilakukan di Dermaga Lempake, Berau, Kalimantan Timur, yang bukan merupakan Kawasan Berikat, padahal penyerahan tersebut nyata-nyata adalah penyerahan ke kawasan berikat yang didukung dengan bukti Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat (Form BC 4.0) yang telah ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai, artinya Terbanding menerapkan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat dengan memaknai kata “ke kawasan berikat” sebagai “di kawasan berikat”, padahal nyata-nyata Peraturan Pemerintah tidak menyebutkan “di kawasan berikat”, melainkan “ke kawasan berikat”, hal tersebut juga sudah ditegaskan oleh Dirjen Pajak sebagaimana telah disebutkan diatas;

bahwa Terbanding mengoreksi Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang Terutang Pajak Pertambahan Nilai tanpa melakukan prosedur konfirmasi kepada yang berwenang (dalam hal ini Ditjen Bea & Cukai) perihal kebenaran pemasukan barang ke kawasan berikat;

bahwa penerapan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ini nyata-nyata menyalahi ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan :
"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;"

bahwa Jumlah Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri dan jumlah Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan telah didukung dengan bukti-bukti yang memadai, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan;

Menurut Majelis:
bahwa menurut Majelis Hakim koreksi positif Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.14.768.407.500,00 dan koreksi negatif Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut dengan jumlah yang sama, yaitu sebesar Rp.14.768.407.500,00, (reklasifikasi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut menjadi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri) dilakukan karena atas transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai penyerahan yang Tidak Dipungut, menurut Terbanding adalah merupakan penyerahan yang di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, sehingga harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Terbanding, tempat pemohon Banding melakukan penyerahan yaitu Dermaga Lempake, Berau – Kalimantan Timur, bukanlah Kawasan Berikat melainkan Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, sehingga atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tetap harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam melakukan koreksinya Terbanding mendasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2); Pasal 26 ayat (4); Pasal 28 ayat (1); Pasal 29 ayat (1), ayat (3) huruf a dan ayat (3a) , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
- Pasal 4 huruf (a), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
- Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat 2, Pasal 14 ayat(1) huruf b Angka 1; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
- Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

bahwa menurut Majelis Hakim, yang menjadi alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah hal-hal sebagai berikut:

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa tempat penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa aquo, yaitu Dermaga Lempake, Berau, Kalimantan Timur, Pemohon Banding menjelaskan bahwa transaksi jual beli Crude Palm Oil (CPO) yang dilakukan oleh Pemohon Banding selaku penjual dengan PT WNI selaku pembeli telah disepakati dengan syarat penyerahan (incoterm) FOB Lempake, Berau, Kalimantan Timur;

bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan barang sebagaimana dilakukan koreksi oleh Terbanding a quo adalah penyerahan kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat dimana sesuai dengan prinsip Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yaitu fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, jadi tolak ukurnya adalah “pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat”, bukan syarat penyerahan barang (terms of delivery) atau syarat penyerahan (incoterm);

bahwa sebagai bukti penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah nyata-nyata ke Kawasan Berikat, didukung dengan bukti Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat (Formulir BC 4.0) yang telah ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai;

bahwa dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut:
- Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
- Pasal 14 ayat (2) huruf a dan ayat (2a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013;
- Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat yang Berada Dibawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti, berkas/data yang terkait sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Majelis Hakim, permasalahan pertama yang harus dibahas dalam sengketa a quo adalah permasalahan yuridis tentang pengertian penyerahan ke dalam Kawasan Berikat yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dan/atau PPn BM;

bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut :

bahwa dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat diatur sebagai berikut :

Ayat (4),
“Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”

Ayat (5),
“Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.”

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013, diatur sebagai berikut:

Pasal 14 :
Ayat (2) huruf a,
“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:
a. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;”
Ayat (2a),
“Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.”

bahwa menurut Majelis Hakim dalam dua ketentuan a quo diatur hal yang sama yaitu :
- barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) (dalam Peraturan Menteri Keuangan ditambah dengan penjelasan untuk diolah lebih lanjut);
- atas transaksi a quo wajib dibuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut;

bahwa menurut Majelis Hakim, untuk dapat fasiltas Tidak Dipungut PPN, hal utama yang harus dipastikan adalah bahwa barang yang berasal dari daerah pabean tersebut secara nyata masuk ke dalam Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, dan selanjutnya secara administratif perpajakan, pihak yang melakukan penyerahan tetap harus membuat Faktur Pajak dengan dibubuhi cap sebagaimana telah ditentukan;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo menurut Majelis Hakim dalil Terbanding yang menyatakan bahwa dasar koreksi adalah karena tempat terjadinya penyerahan barang kena pajak, yaitu Dermaga Lempake, Berau, Kalimantan Timur, bukan merupakan Kawasan Berikat, adalah tidak tepat, karena yang harus dipastikan adalah apakah barang kena pajak berupa CPO sebagaimana diserahkan oleh Pemohon Banding a quo, secara nyata telah dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Kontrak Penjualan, Delivery Order, Berita Acara Pemuatan CPO, Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Dearah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat (BC 4.0), yang digunakan untuk membuktikan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah ke dalam Kawasan Berikat;

bahwa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) lembar Faktur Pajak dengan total nilai penyerahan sebesar Rp.14.768.407.500,00, dengan Nomor Seri : 070.002- 14.05641347; Tanggal 10 September 2014; Nama BKP: Penjualan 1.750.000Kg. Minyak Kelapa Sawit (CPO) : Konfirmasi Penjualan No.038/TBP-WINA/CPO/08/14; Harga sebesar Rp.14.768.407.500,00;

bahwa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) lembar Invoice dengan total nilai penyerahan sebesar Rp.14.768.407.500,00, dengan Nomor : 052/INV/TBP/09/14; Tanggal 10 September 2014; Uraian: Penjualan Minyak Kelapa Sawit (CPO) Konfirmasi No.038/TBP-WINA/CPO/08/14; Quantity : 1.750.000kg; Harga/kg : 8.439,09; Total sebesar Rp.14.768.407.500,00;

bahwa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap Rekening dengan Nomor 070-00- 0589667-0 pada Bank Mandiri KC Jakarta Plaza Mandiri, atas nama PT Tanjung Buyu Perkasa Plantation (Pemohon Banding), dan ditemukan transfer uang masuk dari Willmar Nabati Indonesia yang dapat diyakini sebagai pembayaran atas penjualan CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitu pada tanggal 10 September 2014 sebesar Rp.14.768.407.500,00 yang merupakan pembayaran untuk Konfirmasi No.038/TBP-WINA/CPO/06/14;

bahwa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) lembar Konfirmasi Penjualan CPO (Crude Palm Oil) yang dilakukan antara PT. Tanjung Buyu Perkasa Plantation dengan PT. WNI, yang pada intinya berisi tentang kesepakatan Penjualan CPO dengan mencantumkan informasi tentang Standar Mutu, Quantity, Harga, Nilai, PPN, Tempat Penyerahan, Rencana Pengapalan, Pembayaran dan Ketentuan Lainnya yang tertuang untuk masing-masing kontrak, yaitu Kontrak Nomor 038/TBP-WINA/CPO/08/14 dibuat tanggal 04 Desember 2013;

bahwa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) lembar Delivery Order yang dibuat oleh Head of Marketing Dept. PT. Tanjung Buyu Perkasa Plantation dan ditujukan kepada Mill Manager Talisayan Mill PT. Tanjung Buyu Perkasa Plantation, dimana untuk masing masing berkas pada intinya berisi perintah untuk melakukan penyerahan minyak kelapa sawit (CPO) dengan data-data sebagaimana dirinci dalam DO a quo, dan perintah agar setelah selesai pemuatan diterbitkan BASTB (Berita Acara Serah Terima Barang), yaitu meliputi Delivery Order Nomor 059/TBP/DO-CPO/09/14 dan Delivery Order Nomor 060/TBP/DOCPO/10/14 sebagai satu kesatuan untuk memenuhi Konfirmasi Nomor 038/TBPWINA/CPO/08/14;

bahwa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) lembar Berita Acara Pemuatan CPO dengan Nomor 020/BAP-CPO/TBPP-TSM/IX/2014, untuk Delivery Order (DO) dengan Nomor 059/TBP/DO-CPO/09/14; dan Berita Acara Pemuatan CPO dengan Nomor 021/BAP-CPO/TBPP-TSM/X/2014, untuk Delivery Order (DO) dengan Nomor 060/TBP/DO-CPO/10/14, dimana untuk masing masing berkas pada intinya berisi uraian tentang Tanggal Pelaksanaan Pemuatan CPO, Nama Kapal/Tongkang, Lokasi Pemuatan, Mulai Pemuatan, Selesai Pemuatan, Jenis Bahan Baku, Nomor Deliveri Order (DO), Nomor Kontrak, Asal Pengiriman, Pembeli, Tujuan, Tonage Pengapalan, FFA, Kadar Air, dan Kadar Kotoran;

bahwa Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) dokumen Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat (BC 4.0) dengan Nomor Pendaftaran : 104089 Tanggal 09/10/2014; dan Nomor Pendaftaran : 104627 Tanggal 16/11/2014, dimana untuk masing masing berkas pada intinya berisi tentang :
1. Informasi tentang identitas Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Barang) yang terdiri dari NPWP, Nama Pengusaha TPB, Alamat dan No Izin TPB;
2. Informasi tentang identitas Pengirim Barang, yang terdiri dari NPWP/KTP/Passport/Lainnya, Nama Pengirim Barang dan Alamatnya;
3. Uraian Pelengkap Pabean yang berisi tentang Packing List, Nomor Kontrak, Surat Keputusan Persetujuan;
4. Uraian tentang Data Pengangkutan, yang terdiri dari Jenis Sarana Pengangkutan darat/Laut dan Nomor Polisi;
5. Uraian tentang Data Perdagangan, yang berisi tentang Harga Penyerahan;
6. Uraian tentang Data Pengemas, yang berisi Jenis Kemasan dan Merek Kemasan;
7. Uraian tentang Data Barang, yang terdiri dari Volume (m3), Berat Kotor (Kg), Berat Bersih (Kg), Uraian Jumlah dan Jenis Barang Secara Lengkap, Kode Barang, Merk, Tipe, Ukuran, dan Spesifikasi Lain, Jumlah & Jenis Satuan, Berat Bersih (Kg), Volume (m3) dan Harga Penyerahan (IDR);

bahwa berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang disampaikan oleh Pemohon Banding a quo, Majelis Hakim menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Telah terjadi Kontrak Penjualan minyak kelapa sawit (CPO) antara Pemohon Banding dengan PT WNI;
2. PT WNI (Gresik 1) sebagaimana disebutkan dalam Formulir BC 4.0, adalah merupakan pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) dengan NPWP 01.269.805.6-092.000, dengan alamat di Gresik. Bahwa alamat PT WNI di Medan – Sumatera Utara 20111 adalah kantor Pusat PT WNI, sedangkan secara riil minyak kelapa sawit (CPO) dikirimkan/dimasukkan ke alamat PT Wilmar di Gresik, yang merupakan Kawasan Berikat;
3. Nilai penjualan/penyerahan dalam masa/bulan sebagaimana disengketakan adalah sebesar Rp.14.768.407.500,00;
4. Terhadap penyerahan Minyak kelapa sawit (CPO) ke Dalam Kawasan Berikat a quo, Pemohon Banding telah membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan Cap “Tidak Dipungut PPN/PPnBM eks PP No.32 Tahun 2009;
5. Dengan adanya Pengajuan/Pendaftaran Formulir Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat (Formulir BC 4.0) oleh Pemohon Banding ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dan selanjutnya disetujui/ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai yang terkait, mempunyai makna bahwa pemasukkan barang ke tempat Penimbunan Berikat yang dilakukan Pemohon Banding telah diakui keabsahanya oleh pihak yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat. Pendapat Majelis Hakim a quo, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat yang Berada Dibawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan bahwa: “Formulir Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 4.0.” Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, pada pokoknya menyatakan bahwa Pemberitahuan Pabean dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean;
bahwa terhadap dalil Terbanding dalam Pendapat Akhir menyatakan terdapat ketidaksesuaian antar dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
- Terhadap perbedaan pencantuman Nomor Delivery Order dalam pengisian Formulir BC 4.0 (Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat) dengan Delivery Order dalam dokumen fisiknya, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam Formulir BC 4.0 selain dicantumkan Nomor Delivery Order (DO), juga dicantumkan nomor kontrak, jenis barang, kuantitas barang, dan harga penyerahan, dimana dengan adanya identitas lain berupa nomor kontrak beserta ciri-ciri yang melekat pada barang yang dimaksud seperti jenis barang, kuantitas barang dan harga penyerahan, tidak akan menggugurkan adanya fakta bahwa Formulir BC 4.0 ini adalah dibuat dalam rangka memasukkan barang yang dimaksud ke Tempat Penimbunan Berikat;
- Terhadap adanya perbedaan pencantuman Nama Kapal Pengangkut dalam Formulir BC 4.0 dengan data Kapal Pengangkut yang tercantum dalam fisik dokumen Delivery Order (DO) dan Berita Acara Pemuatan CPO, Majelis Hakim berpendapat bahwa secara substansi kapal yang dimaksud adalah sama, dimana dalam dokumen Delivery Order dan Berita Acara Pemuatan CPO nama Kapal disebut secara lengkap, sementara pada Formulir BC 4.0, disebut dengan menggunakan singkatan. Perbedaan juga dapat terjadi karena pengangkutan CPO yang dilakukan melalui kapal yang lebih kecil terlebih dahulu sebelum dimuatkan ke kapal pengangkut milik PT WNI selaku Pembeli;
- Terhadap adanya perbedaan jumlah/kuantitas barang yang tercantum dalam dokumen BC 4.0, dengan yang tercantum dalam fisik dokumen Delivery Order (DO) dan Berita Acara Pemuatan CPO, yang terjadi karena antara Kontrak Penjualan, Delivery Order (DO), Berita Acara Pemuatan CPO, dan Formulir BC 4.0, tidak selalu memuat pencantuman barang yang sama, dimana terhadap satu Kontrak Penjualan dapat diserahkan melalui satu DO atau lebih, selanjutnya ketika barang sebagaimana yang tercantum dalam DO tersebut dimuat ke atas kapal akan dilakukan bersamaan dengan CPO lainnya dengan Nomor DO yang berbeda, sehingga dalam satu Berita Acara Pemuatan CPO merupakan pemuatan CPO atas beberapa DO dan/atau beberapa Kontrak Penjualan, demikian seterusnya. Pencantuman Data dalam Formulir BC 4.0 juga dapat terjadi karena Formulr BC 4.0 dibuat oleh pihak Pembeli dan pembuatan dokumen dilakukan beberapa saat setelah barang masuk ke dalam Kawasan Berikat terkait. Bahwa menurut Majelis Hakim, penjelasan Pemohon Banding a quo, dapat diterima mengingat bahwa perbedaan tersebut terjadi karena menyangkut teknis pengiriman, dan pengangkutan barang, namun secara substansi tetap merujuk kepada penyerahan CPO yang telah disepakati dalam Kontrak Penjualan;
bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.14.768.407.500,00 dan koreksi negatif Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut sebesar Rp.14.768.407.500,00, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan tidak didasarkan pada bukti yang kuat/bukti kompeten yang cukup;
Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
Uraian Jumlah Menurut (Rp)
Pemohon Banding Terbanding Majelis Koreksi Dikabulkan Majelis
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor
- - - -
a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri
3.364.166.
953,00
18.132.574.
453,00
3.364.166.
953,00
14.768.407.
500,00
a.3. Penyerahan yang PPN dipungut oleh pemungut PPN
- - - -
a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut
14.768.407.
500,00
- 14.768.407.
500,00
(14.768.407.
500,00 )
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
- - - -
a.6. Jumlah
18.132.574.
453,00
18.132.574.
453,00
18.132.574.
453,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
- - - -
c. Jumlah seluruh penyerahan
18.132.574.
453,00
18.132.574.
453,00
18.132.574.
453,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan Atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP
- - - -
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
- - - -
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
- - - -
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
- - - -
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri
- - - -
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
- - - -
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
- - - -
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng
- - - -
d.9. Jumlah
- - - -
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
336.416.
695,00
1.813.257.
445,00
336.416.
695,00
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
- - - -
b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan
1.396.181.
316,00
1.396.181.
316,00
1.396.181.
316,00
b.3. STP (Pokok kurang bayar)
- - - -
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
- - - -
b.5. Lain-lain
- - - -
b.6. Jumlah
1.396.181.
316,00
1.396.181.
316,00
1.396.181.
316,00
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP
- - - -
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
1.396.181.
316,00
1.396.181.
316,00
1.396.181.
316,00
e. Jumlah perhitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar
(1.059.764.
621,00)
417.076.
129,00
(1.059.764.
621,00)
3. Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
- - - -
b. Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan)
- - - -
c. Jumlah
- - - -
4. PPN yang kurang/(lebih) dibayar
(1.059.764.
621,00)
417.076.
129,00
(1.059.764.
621,00)
5. Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
- 141.805.
884,00
141.805.
884,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
- - - -
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
- - - -
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
- - - -
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
- - - -
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
- - - -
g. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN
- - - -
h. Jumlah
- 141.805.
884,00
- -
5. Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar
(1.059.764.
621,00)
558.882.
013,00
(1.059.764.
621,00)


Memperhatikan:

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00048/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 24 Februari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00015/207/14/038/16 tanggal 23 Februari 2016 Masa Pajak September 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 112937.16/2014/PP, atas nama Pemohon Banding sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 yang masih harus dibayar menjadi:

Uraian Jumlah (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 3.364.166.953,00
DPP Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 14.768.407.500,00
DPP Seluruh Penyerahan 18.132.574.453,00
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 336.416.695,00
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 1.396.181.316,00
Jumlah perhitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar (1.059.764.621,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya -
PPN yang kurang/(lebih) dibayar (1.059.764.621,00)
Sanksi Administrasi -
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar (1.059.764.621,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 oleh Majelis XIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
AP, Ak. M.M., C.A sebagai Hakim Ketua
J, S.H. sebagai Hakim Anggota,
BS, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
Ir. JS, M.M. sebagai Panitera Pengganti

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA