Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-114359.19
Pokok Sengketa:
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 383303 tanggal 15 September 2016 berupa importasi barang LLDPE Stretch Film – 500MM x 3177M x 17UM, 3’’ Core ID, negara asal: China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD23,052.80 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD27,664.69, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp12.702.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding dengan surat nomor S-33/KPU.01/BD.10/2018, tanggal 12 Februari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan Sidang Banding atas permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-3160/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 terkait sengketa Nilai Pabean, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Permasalahan

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian, pada intinya Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3160/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 dengan alasan seperti yang disebutkan dalam surat banding;

bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara Iebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 109995 tanggal 13 Maret 2017 dengan data sebagai berikut:
a. Jenis barang : LLDPE Stretch Film -500MM X 3177M X 17UM, 3” Core ID – barang baru
b. Jumlah barang : 640 ROLL ; NW 15.900,16
c. Negara Asaal : Malaysia
d. Supplier : SCIENTEX PACKAGING FILM SDN BHD
e. Nilai Pabean (CIF) : USD23,052.800;

bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas importasi tersebut di atas menjadi sebagai berikut :

Pos Jenis Barang Jumlah Sat PIB (CIF USD) PIB (CIF USD)
Harga Sat Total Harga Sat Total
1 LLDPE Stretch Film -500MM X 3177M X 17UM, ‘3” Core ID – barang baru 15.900,16 kg 1,4498 23.052,800 1,7399 27.664,69
Total Nilai Pabean 23.052,800 27.664,69

bahwa atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi sebesar Rp.12.702.000,00;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan nomor 005983-1/Imp-UPI/Notul/III/2017 tanggal 17 Maret 2017;

bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-3160/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017, yang intinya Nilai Pabean ditetapkan karena dokumen tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD27,664.69 dan atas penetapan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00;

Peraturan Perundang-undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan;
8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;
10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC12017 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan;
11. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-66/BC/2011;

Analisis

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait Iainnya;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean untuk barang pada pos 1;

bahwa tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena sesuai CEISA ditetapkan pada jalur Merah dengan hasil pemeriksaan fisik jumlah dan jenis barang sesuai invoice dan packing list;

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

No. Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan
1 Purchase Order - - - -
2 Sales Contract - - - -
3 Invoice 8800059904 28 Februari 2017 23.052,800
- Supplier: SCIENTEX PACKAGING FILM SDN BHD
- Incoterm : CIF
4 Packing List 8800059904 28 Februari 2017 - 15.900,16 KG
5 B/L 7APLU075565360 07 Maret 2017 - Freight Prepaid
6 Polis Asuransi - - luar negeri
7 PIB 109995 13 Maret 2017 23.052,800 CIF
8 Bukti Transfer - 27 Feb 2017 23.052,800 diserahkan
9 Rekening Koran - - - Tidak diserahkan
10 Debit note -Tidak diserahkan
11 Konfirmasi Bank -Tidak diserahkan
12 Data Pembukuan -Tidak diserahkan
13 Data perpajakan -Tidak diserahkan
14 Dokumen/ keterangan lain -Tidak diserahkan

bahwa dari penelitian di atas kedapatan :

a. Importir tidak melampirkan bukti korespondensi terbentuknya harga transaksi;
b. Importir tidak melampirkan purchase order maupun sales contract, sehingga mekanisme awal terbentuknya harga transaksi tidak dapat diketahui;
c. Bukti transfer yang dilampirkan tidak dapat diketahui kebenarannya karena tidak terdapat referensi nomor rekening maupun bank tujuan supplier dalam dokumen pendukung yang dilampirkan;
d. Importir tidak melampirkan dokumen perpajakan, spt, rekening koran maupun Pembukuan perusahaan (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku persediaan, dll), sehingga tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya;

bahwa data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa :

(i) Dokumen tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur
a. bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;
b. bahwa perusahaan tidak melampirkan secara Iengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan perusahaan, seperti :

a. Bukti korespondensi melalui : surat; faksimili; email;
b. Pencatatan/Pembukuan atas transaksi antara lain : Jurnal umum, Buku Besar, Buku Kas, Buku Bank, Buku Pembelian dan/ atau Buku Penjualan, Buku Persediaan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa:

a. Pasal 2 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa nilai pabean yang digunakan untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan sesuai International Commercial Terms (incoterms) yaitu terdiri dari Cost, Insurance, dan Freight (CIF);
b. Pasal 25 ayat (1) huruf d menyatakan Database Nilai Pabean I digunakan sebagai parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran untuk menilai potensi risiko (risk assessment tool) terkait kebenaran dan keakuratan pemberitahuan nilai pabean;
c. Pasal 26 ayat (1) menyatakan "Pengujian Kewajaran Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e dilakukan dengan cara membandingkan harga barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan barang identik pada Data Base nilai Pabean I"
d. Pasal 26 ayat (2) huruf b menyatakan "Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan tidak wajar apabila penelitian kewajaran menunjukan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I”
e. Pasal 27 ayat 3 huruf b menyatakan : apabila berdasarkan uji kewajaran ditemukan nilai pabean tidak wajar, Pejabat Bea dan Cukai:

1. menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan dan unit audit untuk Importir kategori resiko rendah; atau
2. melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori resiko sangat tinggi;
f. Pasal 28 menyatakan

(1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya;
(2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus:

a. menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; dan
b. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean;
(3) Importir dapat menyampaikan DNP dan dokumen pendukung tanpa diterbitkannya INP oleh Pejabat Bea dan Cukai, yang diserahkan bersama-sama pada saat penyampaian hardcopy pemberitahuan pabean impor;
(4) Dokumen yang telah diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding;
(5) Dalam hal Importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
(5a) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan;
(5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat2 menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:
a. menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; atau
b. melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya;

bahwa dari penelitian di atas, nilai transaksi yang atas barang pada pos I yang diberitahukan dalam PIB Nomor 109995 tanggal 13 Maret 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), karena:

- Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap harga transaksi yang sebenarnya dibayar dan adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tidak dapat dilakukan;
- Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;

sehingga Penetapan Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada CEISA adalah sebagai berikut :

A. Data pembanding Pejabat Bea dan Cukai

Uraian PIB Data Pembimbing Ket.
Harga Satuan CIF USD 1,4498/kg CIF USD 1,7399/kg Berbeda

bahwa berdasarkan data pembanding diatas, harga satuan atas barang pembanding adalah CIF USD1,7399/KG, sehingga ditetapkan harga satuan untuk barang yang diimpor adalah CIF USD1,7399/KG dan total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 27.664,69;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor 109995 tanggal 13 Maret 2017 ditetapkan dengan Metode III barang serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD27,664.69;
Penelitian Sanksi Administrasi

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan:

Pasal 114

(1) Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, sipelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan disebutkan bahwa :

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (not persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

bahwa berdasarkan uraian di atas, nilai pabean ditetapkan dengan mempertimbangkan bukti dan data terkait importasi yang dilakukan, maka nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD27,664.69 dan atas penetapan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

bahwa berdasarkan uraian di atas, nilai pabean pada PIB Nomor 109995 tanggal 13 Maret 2017 ditetapkan dengan Metode Ill barang serupa menjadi CIF USD27,664.69;

Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean pada FIB nomor 109995 tanggal 13 Maret 2017;
- bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 109995 tanggal 13 Maret 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Perundangundangan yang terkait dengan nilai pabean;

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP3160/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3160/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017;

bahwa jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding memohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

bahwa dalam persidangan, Terbanding juga menyerahkan Surat Nomor SR-39/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 9 Februari 2018 perihal Tanggapan atas bukti-bukti transaksi, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Sidang Majelis VII.A Pengadilan Pajak berkenaan dengan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-3160/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti-bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut :

1. bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
2. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya Keputusan Terbanding Nomor KEP-3160/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
3. bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 23 Januari 2018, disimpulkan sebagai berikut :

a. bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa purchase order, proforma invoice, dan rekening koran, namun Pemohon Banding melampirkan dokumen tersebut pada lampiran bukti transaksi dalam sidang pemeriksaan;
b. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimile, atau email) sehingga pembuktian proses penawaran harga sampai dengan ditetapkan harga transaksi antara supplier dan importir tidak dapat dilakukan;
c. bahwa berdasarkan dokumen proforma invoice tanpa nomor tanggal 17 Februari 2017, barang akan dikapalkan sekitar tanggal 28 Februari 2017 namun supplier baru mengapalkannya tanggal 7 Maret 2017 berdasarkan bill of lading nomor 075565360;
d. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang Iengkap sebagai pendukung nilai transaksi meliputi general ledger, buku kas, buku bank, buku pembelian, buku persediaan, dan buku hutang sehingga tidak dapat dibuktikan kebenaran pencatatan atas transaksi yang dilakukan;
e. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian bahwa barang yang diimpor adakah benar-benar milik Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-3160/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut;

bahwa namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;


Menurut Pemohon Banding:

bahwa adapun alasan pengajuan banding adalah sebagai berikut:

bahwa terkait pertimbangan Terbanding, Pemohon Banding dengan ini menjelaskan bahwa:

A. Harga Raw Material Strech Film sangat dipengaruhi oleh:

- Ketebalan plastik (thickness)
- Kualitas plastik (grade)
- Kebijakan harga principal/eksportir
- Bonafiditas/track record dari importir
- Volume penjualan
- dll;
B. Database Nilai Pabean I dan database Nilai Pabean II dari Terbanding adalah ukuran yang sangat subyektif; variabel-variabel yang telah Pemohon Banding sebutkan di atas (5A) tidak menjadi pertimbangan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding (importir) adalah perusahaan industri yang mengimpor Raw Material (Strech Film) untuk diproses kembali sesuai kebutuhan pasar industri Indonesia; Tidak ada kepentingan (benefit) Pemohon Banding merendahkan nilai PPN sebesar 5%. Untuk mendukung alasan Pemohon Banding di atas, dengan ini Pemohon Banding juga melampirkan bukti importasi pada bulan Januari 2017. Nilai tarif/pabean dalam dokumen tersebut dinyatakan sesuai oleh Terbanding (Invoice, Packing List, Bill of Lading, PIB);

bahwa berdasarkan alasan-alasan banding dan data-data maupun bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan adalah sangat meyakinkan bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-3160/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 adalah keputusan yang tidak tepat dan tidak beralasan;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan surat nomor 02/UPI/BD/TB/VII/2017 tanggal 3 Maret 2018 tentang Tanggapan terhadap tanggapan Terbanding atas bukti-bukti transaksi, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak bahwa Pengadilan Pajak adalah Lembaga/Institusi yang berwenang mengadili sengketa pajak, Pemohon Banding berpendapat bahwa keputusan sengketa pajak yang berkeadilan dan obyektif hanya dapat diberikan oleh Pengadilan Pajak. Purchase Order, Proforma Invoice, Rekening Koran, Invoice, Form E, dll telah disampaikan pada saat pengajuan banding;

bahwa Purchase Order, Proforma Invoice adalah korespondensi tentang harga dan jumlah barang. Penelitian Terbanding yang mewajibkan korespondensi (surat, faksimili atau email) adalah penelitian yang sangat tidak relevan;

bahwa jadwal kapal bukan kewenangan Pemohon Banding, tertundanya jadwal keberangkatan suatu muatan kapal adalah hal yang lazim terjadi. Tidak ada kaitannya jadwal keberangkatan kapal dengan nilai transaksi;

bahwa tanggapan Terbanding adalah tanggapan yang terkesan dipaksakan dan tidak relevan. Buktibukti dan/atau dokumen transaksi telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan Importir Pemohon Banding ditandatangani oleh otoritas Pejabat Bea dan Cukai;

bahwa demikian tanggapan dari Pemohon Banding, Pemohon Banding berkeyakinan Majelis Hakim akan memberikan putusan yang adil dan obyektif;

Menurut Majelis:
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3160/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 dengan alasan bahwa data yang ada terkait nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 109995 tanggal 13 Maret 2017 tidak memadai untuk pemeriksaaan nilai transaksi, serta Terbanding memiliki data yang objektif dan terukur bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga dari uraian tersebut pihak Terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya dan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 109995 tanggal 13 Maret 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.04/2016;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor 02 tanggal 15 Februari 2017, diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Scientex Packaging Film SDN BHD, berupa 1 carton (640 rolls) Stretch Film 500MM x 3.177M x 17UM, 3” Core ID (64 rolls/Plt x 10 pallets) – 1 x 20” Container, unit price USD36,02, total nilai pabean USD23,052.80, CIF Jakarta, term of payment T/T;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice tanggal 17 Februari 2017, diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Scientex Packaging Film SDN BHD, dengan alamat Lot 4, Jalan Sungai Pinang 4/3, Section 4, Taman Perindustrian Pulau Indah 42920 Pelabuhan Klang, Selangor Darul Ehsan, Malaysia, berupa 640 rolls of Stretch Film 500MM x 3.177M x 17UM, 3” Core ID (64 rolls/Plt x 10 pallets), unit price USD36,02, dengan total nilai pabean CIF USD23,052.80;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanggal 28 Februari 2017, diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Scientex Packaging Film SDN BHD, dengan alamat Lot 4, Jalan Sungai Pinang 4/3, Section 4, Taman Perindustrian Pulau Indah 42920 Pelabuhan Klang, Selangor Darul Ehsan, Malaysia, berupa 640 rolls of Stretch Film 500MM x 3.177M x 17UM, 3” Core ID (64 rolls/Plt x 10 pallets), Container No. FCIU 2923096, Seal No. F 7156172, Gross Weight 16,780 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor APLU 075565360 tanggal 7 Maret 2017, diketahui diterbitkan oleh APL Co. Pte. Ltd., dengan Shipper Scientex Packaging Film SDN BHD, dengan alamat Lot 4, Jalan Sungai Pinang 4/3, Section 4, Taman Perindustrian Pulau Indah 42920 Pelabuhan Klang, Selangor Darul Ehsan, Malaysia, Consignee Pemohon Banding, beralamat di Jalan Prancis Komplek Pergudangan 8 Nomor 8 PV Jatimulya, Kosambi, Tangerang, Banten, barang berupa 640 rolls of Stretch Film 500MM x 3.177M x 17UM, 3” Core ID (64 rolls/Plt x 10 pallets), Gross Weight 16,780 Kgs, dengan menggunakan kapal APL Los Angeles 128W, port of loading Port Klang, port of discharge Tanjung Priok;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegraphic Transfer Panin Bank tanggal 27 Februari 2017, tercatat transaksi Pemohon Banding mengirimkan kepada Scientex Packaging Film SDN BHD, Nomor Rekening 302-857099-725, dengan keterangan PO. 02, PI No. 8300062784, tujuan transaksi pembelian bahan baku, sebesar USD23,052.80;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Panin Bank periode 1 s.d. 28 Februari 2017, pada tanggal 15 Februari 2017, tercatat transaksi sebesar USD23,052.82 dengan keterangan TT To Malaysia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 109995 tanggal 13 Maret 2017, berupa importasi LLDPE Stretch Film – 500MM x 3177M x 17UM, 3’’ Core ID – barang baru, negara asal Malaysia, dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD23,052.80;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 109995 tanggal 13 Maret 2017 atas importasi berupa LLDPE Stretch Film – 500MM x 3177M x 17UM, 3’’ Core ID – barang baru, negara asal Malaysia, dengan nilai pabean CIF USD23,052.80 merupakan harga yang sebenarnya dibayar;



Menimbang:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas LLDPE Stretch Film – 500MM x 3177M x 17UM, 3’’ Core ID – barang baru, negara asal Malaysia, sebesar CIF USD23,052.80 sesuai PIB Nomor 109995 tanggal 13 Maret 2017;


Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3160/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-004870/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Maret 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas LLDPE Stretch Film – 500MM x 3177M x 17UM, 3’’ Core ID – barang baru, negara asal Malaysia, sebesar CIF USD23,052.80 sesuai PIB Nomor 109995 tanggal 13 Maret 2017, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 06 Maret 2018, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
HR, S.H. sebagai Hakim Ketua
S S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
YR E. R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti



Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 10 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA