Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-117754.19
Pokok Sengketa:

pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Brush Cutter TK388 Baik/Baru, Jumlah barang: 1,325 CT; NW: 14,840 Kgs, Negara asal: Cina, Supplier: Julvon Power Machinery (Ningde), Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6006/KPU.01/2017 tanggal 7 September 2017, dengan perincian sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Nilai Pabean (CIF USD)
Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding
1 BRUSH CUTTER TK388 BAIK/BARU 82,680 85,860


dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp12.401.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-6006/KPU.01/2017 tanggal 7 September 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean;

bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen Deklarasi Nilai Pabean (DNP) bahwa lampiran DNP tidak lengkap, dokumen Sales Contract tidak terdapat tanda tangan seller sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

bahwa terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017 berdasarkan data pada aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) CEISA impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan jalur Merah-Kuning (MH);

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada pengajuan keberatan diketahui:

- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen/bukti korespondensi atas terbentuknya harga yang disepakati kedua belah pihak;
- bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa T/T namun tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan crosscheck atas pembayaran yang dilakukan;
- bahwa tidak melampirkan data pendukung (nota debet, kas voucher, dll.) sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas pembayaran yang dilakukan;
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang Iengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi jurnal umum, buku besar (general ledger), buku utang, buku kas, buku bank, buku pembelian dan/atau buku penjualan, dan buku persediaan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terhadap nilai transaksi dan biayabiaya yang ditambahkan ke dalam nilai transaksi;


bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak Iengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sehingga nilai pabean tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan penelitian bahwa Terbanding memiliki data yang objektif dan terukur sehingga berdasarkan bukti/data yang objektif dan terukur nilai pabean ditetapkan dengan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa yang Diterapkan Secara Fleksible;

bahwa selanjutnya nilai pabean atas PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa menjadi CIF USD85,860;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor SR-177/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 25 April 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permasalahan

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-6006/KPU.01/2017 tanggal 7 September 2017 melalui Surat Nomor 08/DDPJ/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017, dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat bandingnya;
bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6006/KPU.01/2017 tanggal 7 September 2017 dengan alasan bahwa nilai transaki yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan berdasarkan penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada berkas keberatan disimpulkan bahwa data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemerikasaan nilai transaksi;

bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara Iebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang : Brush Cutter TK388 Baik/Baru
b. Jumlah barang : 1.325 CT; NW: 14.840 Kgs
c. Negara Asal : Cina (CN)
d. Supplier : Julvon Power Machinery (Ningde), Co., Ltd.
e. Klasifikasi : 8433.19.90
f. Nilai Pabean (CIF) : USD82,680


bahwa berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut:

Pos Jenis Barang PIB (CIF USD) Penetapan (USD)
Jumlah (NIU) Harga Sat Total Harga Sat Total
1 BRUSH CUTTER TK388 BAIK/BARU 2120 39.00 82,680 40.5009 85,860
Total 82,680 85,860


bahwa Terbanding berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI, dan denda sebesar Rp12.401.000,00;

bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Nomor 07/DDPJ/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017;

bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-6006/KPU.01/2017 tanggal 7 September 2017, yang intinya nilai pabean tidak diterima sebagai nilai transaksi sehingga nilai pabean ditetapkan dengan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD85,860;

Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;
8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;
9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan;
10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
11. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-66/BC/2011;
12. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur 1, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk Menangani Sengketa di Pengadilan Pajak.


Analisis

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar Pemohon Banding mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean;

bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen Deklarasi Nilai Pabean (DNP) bahwa lampiran DNP tidak lengkap, dokumen Sales Contract tidak terdapat tanda tangan seller sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

bahwa terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017 berdasarkan data pada aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) CEISA impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan jalur Merah-Kuning (MH);

bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai pabean berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

Pasal 22

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi Iampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik; dan
  5. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;

Pasal 23

- Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan komisi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang berhubungan dengan perolehan bisnis
- Biaya akuisisi yang diperkenankan hanya dalam bentuk komisi dan imbalan jasa (fee)


Pasal 27

(1) …dst.
(2) …dst.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat:
  1. …dst.
  2. nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, Pejabat Bea dan Cukai:
    1. menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan…dst.;
    2. melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi.

Pasal 28

(1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP…dst.;
(2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:
  1. menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP;
  2. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean;
  3. …dst.;
(3) Importir dapat menyampaikan DNP dan dokumen pendukung tanpa diterbitkan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai, yang diserahkan bersama-sama pada saat penyampaian hardcopy pembeitahuan pabean impor;
(4) …dst.;
(5) Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
(5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:
  1. menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; atau
  2. melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya.

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan pada pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:

No. Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan
1 PIB 280801 21/05/17 78,005.52
- Pemasok: JULVON POWER MACHINERY (NINGDE), CO., LTD.;
- Invoice: SE20170303; tgl 01/06/17;
- B/L: COAU7071825440 tgl: 01/06/17
2 Purchase Order DDPJ1705002 26/04/17 82,680
- Issuer: Pemohon Banding
- Payment Terms:
- Qty: 2,120 Units;
- Incoterm: CNF Jakarta;
- Unit Price: USD39/Unit
3 Sales Contract SE20170303 02/05/17 82,680
- Seller: JULVON POWER MACHINERY (NINGDE), CO., LTD.;
- Buyer: Pemohon Banding ;
- Description of Goods: Brush Cutter;
- Qty: 2,120 Units;
- Unit Price: USD39/Unit
- Payment : 100 T/T agains the shipping documents; (Buyer allowed TT in CNY currency (exchange rate Negotiable)
- Beneficiary Bank: Bank of China Fuan SubBranch; Swift Code: BKCHCNRI720
4 Invoice SE20170303 01/06/17 82,680
- Issuer: JULVON POWER MACHINERY (NINGDE), CO., LTD.;
- Amount: USD82,680;
- Terms of payment:
- Incoterm: CNF Jakarta;
- Qty: 2,120 Units;
- Unit Price: USD39/Unit;
5 Packing List SE20170303 01/06/17 -
- Issuer: JULVON POWER MACHINERY (NINGDE), CO., LTD.;
- Qty: 2,120 Units; NW: 14,840 Kgs;
- Unit Price: USD39/Unit;
6 B/L COAU7071825440 01/06/17 -
- Shipper: JULVON POWER MACHINERY (NINGDE), CO., LTD.;
- Freight Prepaid;
7 Bukti T/T - - - Tidak TerIampir
8 Rekening Koran - - - Tidak Teriampir
9 Insurance 1512213 01/06/17 82,680 Berdikari
10 Konfirmasi Bank - - - Tidak terlampir
11 Data Pembukuan - - - Tidak terlampir
12 Data perpajakan - - - Tidak terlampir
13 Dokumen/ keterangan lain - - - Tidak terlampir


Keterangan:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Penjelasan Pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa "Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;

bahwa waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;

bahwa hal-hal mengenai pengajuan keberatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 dan dalam Pasal (3), (4), dan (5) serta Lampiran II PMK 217/PMK.04/2010 diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan;

bahwa berdasarkan tinjauan peraturan di atas, disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dari pihak pemohon. Dengan demikian adalah kewajiban dari pihak pemohon dalam mengajukan keberatan untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada pengajuan keberatan diketahui:

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen/bukti korespondensi atas terbentuknya harga yang disepakati kedua belah pihak;

bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa T/T namun tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan crosscheck atas pembayaran yang dilakukan;

bahwa tidak melampirkan data pendukung (nota debet, kas voucher, dll.) sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas pembayaran yang dilakukan;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang Iengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi jurnal umum, buku besar (general ledger), buku utang, buku kas, buku bank, buku pembelian dan/atau buku penjualan, dan buku persediaan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terhadap nilai transaksi dan biaya-biaya yang ditambahkan ke dalam nilai transaksi;

bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak Iengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagai berikut:

bahwa Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan;

bahwa Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk barang serupa yang memenuhi persyaratan;

bahwa Metode Deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) di pasaran dalam Daerah pabean;

bahwa Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan yaitu data-data pembentuk barang impor yang bersangkutan;

bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback);

Fleksibel diterapkan :

1) Atas jangka waktu
Jangka waktu pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
2) Atas negara asal barang
Barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean;
3) Dengan penyesuaian spesifikasi barang


bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sehingga nilai pabean tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan penelitian bahwa Terbanding memiliki data yang objektif dan terukur sehingga berdasarkan bukti/data yang objektif dan terukur nilai pabean ditetapkan dengan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa yang Diterapkan Secara Fleksible;

bahwa dari data pembanding diketahui untuk jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017 dengan harga satuan 39/unit ditetapkan dengan harga satuan 40.5009/PCE;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean barang impor menjadi CIF USD85,860;

Simpulan

bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada dokumen PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017;

bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua kefentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean;

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-6006/KPU.01/2017 tanggal 7 September 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-6006/KPU.01/2017 tanggal 7 September 2017;


atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 08/DDPJ/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berkeberatan atas penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadapbarang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017, jenis barang sesuai lampiran PIB yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya, tetapi dikoreksi oleh Terbanding dan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan PDRI sebesar Rp12.401.000,00;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-6006/KPU.01/2017 tanggal 7 September 2017 atas barang impor Brush Cutter TK388 Baik/Baru, Jumlah barang: 1,325 CT;

NW: 14,840 Kgs, Negara asal: Cina, Supplier: Julvon Power Machinery (Ningde), Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017 menjadi sebesar CIF USD85,860.00, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp12.401.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak Iengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sehingga nilai pabean tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa selanjutnya nilai pabean atas PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa menjadi CIF USD85,860;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya menyatakan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017, jenis barang sesuai lampiran PIB adalah harga yang sebenarnya, tetapi dikoreksi oleh Terbanding dan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan PDRI sebesar Rp12.401.000,00;

1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean

bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;

bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;

bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:

“(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.

2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding

bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel;

bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang serupa diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:

Pasal 11

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.


Pasal 12

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.


bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel menjadi sebesar CIF USD85,860.00, dengan menggunakan PIB Pembanding Nomor 241719 tanggal 30 Mei 2017, dengan negara asal barang yang sama antara barang impor sebagai pembanding dan barang impor yang menjadi obyek sengketa yaitu berasal dari China.

bahwa berdasarkan angka 1 huruf (c) Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 dinyatakan bahwa:

1. Barang Serupa
  1. Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal, tetapi memiliki karakteristik dan komponen material sama, sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan. Kualitas, reputasi, dan merk barang merupakan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu barang disebut barang serupa ;
  1. Suatu barang tidak dianggap barang serupa apabila tidak diproduksi di negara yang sama dengan negara tempat produksi barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016;

3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding

bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:

a) Surat atau tulisan;
b) Keterangan ahli;
c) Keterangan para saksi;
d) Pengetahuan para pihak; dan/atau
e) Pengetahuan hakim."


bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:

1. Sales Contract Nomor SE20170303 tanggal 2 Mei 2017;
2. Purchase Order Nomor DDPJ1705002 tanggal 26 April 2017;
3. Invoice Nomor SE20170303 tanggal 1 Juni 2017;
4. Packing List Nomor SE20170303 tanggal 1 Juni 2017;
5. Bill of Lading Nomor COAU7071825440 tanggal 1 Juni 2017;
6. Marine Cargo Policy Nomor 01.50.11.1512213.06.2017 tanggal 1 Juni 2017;
7. Form E Nomor E173505003530001 tanggal 1 Juni 2017;
8. Telegrafic Transfer Bank BCA tanggal 12 Juni 2017 sebesar CNY353,040.00;
9. Telegrafic Transfer Bank BCA tanggal 12 Juni 2017 sebesar CNY200,000.00;
10. Dokumen terkait lainnya;


bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen - dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;

bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan supplier Julvon Power Machinery (Ningde), Co., Ltd., dengan total harga sebesar CNF USD82,680.00 atas barang impor Brush Cutter TK388 Baik/Baru, Jumlah barang: 1,325 CT; NW: 14,840 Kgs, Negara asal: Cina, Supplier: Julvon Power Machinery (Ningde), Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD82,680.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti pembayaran barang impor berupa Aplikasi Transfer (T/T) bank BCA, diketahui bahwa terdapat 2 (dua) buah T/T dengan rincian sebagai berikut:

1. Telegrafic Transfer Bank BCA tanggal 12 Juni 2017 sebesar CNY353,040.00;
2. Telegrafic Transfer Bank BCA tanggal 12 Juni 2017 sebesar CNY200,000.00;


bahwa berdasarkan dokumen pelengkap pabean yaitu Invoice Nomor SE20170303 tanggal 1 Juni 2017 diketahui bahwa nilai transaksi Pemohon Banding sebesar CNF USD82,680.00;

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan konversi mata uang dari China Yuan (CNY) ke Dollar Amerika (USD);

bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;

bahwa Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan data pembukuan terkait transaksi barang impor dimaksud, namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pembukuan tersebut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017 sebesar CIF USD82,680.00 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-6006/KPU.01/2017 tanggal 7 September 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-013395/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 sebesar CIF USD85,860.00 tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Brush Cutter TK388 Baik/Baru, Jumlah barang: 1,325 CT; NW: 14,840 Kgs, Negara asal: Cina, Supplier: Julvon Power Machinery (Ningde), Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017 sebesar CIF USD85,860.00;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6006/KPU.01/2017 tanggal 7 September 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-013395/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean berupa Brush Cutter TK388 Baik/Baru, Jumlah barang: 1,325 CT; NW: 14,840 Kgs, Negara asal: Cina, Supplier: Julvon Power Machinery (Ningde), Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017 sebesar CIF USD85,860.00, sehingga terdapat kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp12.401.000,00 (dua belas juta empat ratus satu ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor PUT-117754.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA