Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-118221.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan SPKTNP Nomor 2840/WBC.10/2017 tanggal 04 Oktober 2017 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp1.298.120.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-370/WBC.11/2018 tanggal 20 Agustus 2018; yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

Analisa

Permasalahan Pertama

bahwa terdapat importasi PIB 052528 tanggal 31/05/2016 dan PIB 055091 tanggal 07/06/2016 dengan pemasok Nam Kim Steel Joint Stockcompany (Vietnam) berupa zinc coated steel bukan paduan dengan lebar <400mm yang diberitahukan dengan pos tarif 7212301000;

bahwa kedua importasi tersebut menggunakan skema preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Free Trade Area (FTA) yaitu Form D;

bahwa dalam permohonan banding dinyatakan bahwa dalam melakukan impor, pemohon banding telah melampirkan dokumen pelengkap pabean, diantaranya Certificate of Origin, Invoice, Packing List, BL. Pemohon banding hanya memfokuskan pada 4 (empat) dokumen pelengkap pabean tersebut tanpa menyebutkan dokumen pelengkap pabean Iainnya yaitu Mill Test Certificate;

bahwa Mill Test Certificate adalah dokumen yang menyatakan secara rinci mengenai spesifikasi teknis barang impor tersebut antara lain: dari mana asal produksinya, siapa yang memproduksi, jenis barang (Tipe dan Ukuran p x I x t), chemical composition, serta spesifikasi teknis Iainnya. Sehingga dalam hal ini, Mill Test Certificate adalah salah satu dasar untuk menyatakan isi atau konten dalam Certificate of Origin yang mana Certificate of Origin adalah dokumen untuk menyatakan asal barang untuk pemenuhan ketentuan Preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Free Trade Area (FTA);

bahwa dalam permohonan bandingnya, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Certificate of Origin yang pemohon sampaikan dalam lampiran PIB telah memenuhi ketentuan prosedural dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; dan bahwa jenis barang yang tercantum dalam certificate of Origin adalah sesuai dengan jenis barang yang pemohon beli sebagaimana tercantum dalam invoice. Dalam hal ini, Pemohon Banding hanya menitikberatkan pada Certificate of Origin untuk menjadi dasar pemenuhan ketentuan Preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Free Trade Area (FTA);

bahwa dari bukti yang dikumpulkan atas hardcopy kedua PIB dan kelengkapannya, Tim Audit menemukan masing-masing PIB memiliki 2 (dua) versi Mill Test Certificate yang diterbitkan oleh Nam Kim Steel Joint Stock Company dengan nomor yang sama, dicap, dan ditandatangani, serta terdapat keterangan "The Mill certificate is original and valid", namun terdapat ukuran barang (tingkat ketebalan/ thickness) yang berbeda dan disertai keterangan atau remark dengan tulisan tangan yang sengaja dan meyakinkan oleh CV PS berupa "SNI" dan "ACTUAL";

bahwa merujuk dari remark yang ada, maka Tim Audit berpendapat bahwa ukuran barang yang asli adalah sebagaimana tercantum dalam Mill Test Certificate dengan remark "ACTUAL" sehingga kedapatan barang yang ukurannya tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada pemberitahuan PIB.

bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 17 ayat (1) disebutkan: "Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean."

bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 205/PMK.04/2015 tentang Tata cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 11 ayat (1) disebutkan: "Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal untuk memperoleh Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud Pasal 2 atas barang yang diimpor."

bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 11 ayat (31 huruf (e) dan (g) disebutkan: "Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: (e) jenis dan jumlah barang yang mendapatkan Tarif Preferensi (g) kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan dokumen pelengkap pabean lainnya dengan data pada SKA."

bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 205/PMK.04/2015 tentang Tata cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 11 ayat (4) huruf (b) disebutkan: "Dalam hal hasil penelitian menunjukkan: (a) ...; (b) jenis barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan jenis barang yang tercantum dalam SKA, atas jenis barang yang berbeda tersebut dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN); atau ...."

bahwa sesuai kondisi yang ditemukan oleh Terbanding dimana tingkat ketebalan (thickness) barang impor yang diberitahukan oleh Auditee di PIB dan di SKA tidak sama dengan tingkat ketebalan (thickness) barang impor yang aktual sesuai dengan informasi yang terdapat dalam Mill's Certificate dengan remark "ACTUAL". Maka atas barang impor yang tidak memiliki kesamaan informasi dengan bukti pendukungnya tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk Dalam Rangka Free Trade Area (FTA).

Permasalahan Kedua

bahwa terdapat importasi PIB 029992 tanggal 30/03/2016 dari TON DONG A (Vietnam) yaitu Alumunium Zinc coated Coil yang diberitahukan sudah di slitting dengan berbagai ukuran dibawah 600 mm dengan tebal 0,27mm (TCT) diberitahukan dengan pos tarif 7212502200;

bahwa terhadap impor tersebut didaftarkan menggunakan Preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Free Trade Area (FTA) yaitu ATIGA dengan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) No. VN-TH/15/06 tanggal 21/03/16;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen fisik CV PS (Hardcopy PIB dan Dokumen pelengkapnya) diketahui bahwa nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) atas impertasi dimaksud dengan nomor VN-ID/16/06-02640 tanggal 21/03/2016;

bahwa nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form D) adalah identitas yang dijadikan salah satu dasar dalam rangka keabsahan dokumen tersebut untuk dapat diberikan skema Preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Free Trade Area (FTA), maka atas perbedaan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada fisik dokumen dengan yang didatarkan dan yang diotorisasi di sistem bea cukai, maka atas PIB ini tidak dapat diberikan Preferensi tarif Bea Masuk.

bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 17 ayat (1) disebutkan: "Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean."

bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2015 tentang Pemberitahuan Pabean Pasal 3 disebutkan: "(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi pemberitahuan pabean."; "(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dan Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean."

bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 10C ayat (1) dan (2) disebutkan: "(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi Karena kekhilafan yang nyata." "(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila: a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean; b. kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; atau c. telah mendapatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai."

bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.04/2015 tentang Tata cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 11 ayat (1) disebutkan: 'Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal untuk memperoleh Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud Pasal 2 atas barang yang diimpor."

bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 205/PMK.04/2015 tentang Tata cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 11 ayat (3. huruf (d) dan (g) disebutkan: "Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: ;d) pencantuman kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA pada pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud ayat (2) ... (g) kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan dokumen pelengkap pabean lainnya dengan data pada SKA."

bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA) Pasal 2 huruf (b) disebutkan: "Pengenaan Bea Masuk berdasarkan penetapan tarif Bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: (a)...., (b) Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang."

bahwa sesuai kondisi yang ditemukan oleh Terbanding dimana PIB 029992 tanggal 30/03/2016 salah mencanturnkan nomor referensi SKA maka atas PIB tersebut tidak dapat diberikan Preferensi Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Free Trade Area (FTA).

Simpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut

bahwa Terbanding sudah benar dalam menerbitkan SPKTNP-2840/WBC.10/2017 tanggal 4 Oktober 2017 atas barang yang diimpor tersebut;

bahwa dalam menerbitkan SPKTNP-2840/WBC.10/2017 tanggal 4 Oktober 2017 atas barang yang diimpor tersebut, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-2840/WBC.10/2017 tanggal 04 Oktober 2017;

bahwa atas 3 dokumen PIB yaitu : PIB No. 029992 tanggal 30 Maret 2016; PIB No. 052528 tanggal 31 Mei 2016; PIB No. 055091 tanggal 07 Juni 2016 yang didalilkan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan prosedural dan jenis barang dalam rangka menggunakan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Free Trade Area adalah tidak benar;

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan impor telah melampirkan dokumen pelengkap pabean, diantaranya Certificate Of Origin, Invoice, Packing List, BL;

bahwa Certificate Of Origin yang pemohon sampaikan dalam lampiran PIB telah memenuhi ketentuan prosedural dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;

bahwa jenis barang yang tercantum dalam Certificate Of Origin adalah sesuai dengan jenis barang yang pemohon beli sebagaimana tercantum dalam invoice;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pemohon Banding tidak dapat menerima Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-2840/WBC.10/2017 tanggal 04 Oktober 2017 atas nama Pemohon Banding;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 01/Bantahan PS/X/18 tanggal 04 Oktober 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-2840/WBC.10/2017 tanggal 04 Oktober 2017 dengan uraian

Uraian Kekurangan Pembayaran
Bea Masuk (BM) 1.153.883.000
PPN 115.389.000
PPh Pasal 22 28.848.000
Jumlah Tagihan 1.298.120.000


bahwa menurut Terbanding dasar penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-2840/WBC.10/2017 tanggal 04 Oktober 2017 dikarenakan terdapat Ketidaksesuaian Pemenuhan Ketentuan Pemberian Preferensi Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Free Trade Area (ETA) Dalam 3 PIB yaitu :

1. PIB No. 029992 tanggal 30 Maret 2016

HS Uraian Barang NB Penetapan
7212.50. 2200 Steel Sheet And Aluminium-Zinc Alloy Coated Rolls In Slitted Coils : TCT 0,27MM X 530 MM X C BM : 0%( Fas ATIGA) BM : 20% (MFN)
7212.50. 2200 Steel Sheet And Aluminium-Zinc Alloy Coated Rolls In Stilled Coils : TCT 0,27MM X 431 MM X C BM : 0% ( Fas ATIGA) BM : 20% (MFN)
7212.50. 2200 Steel Sheet And Aluminium-Zinc Alloy Coated Rolls In Slitted Coils : TCT 0,27MM X 252 MM X C BM : 0% ( Fas ATIGA) BM : 20% (MIN)


atas Penetapan tarif BM : 20% (MFN) untuk uraian barang diatas dalam PIB No. 029992 tanggal 30 Maret 2016 mengakibatkan kekurangan pembayaran :

BM : 627.040.000
PPN : 62.704.000
PPh Pasal 22 : 15.676.000


2. PIB No. 052528 tanggal 31 Mei 2016

HS Uraian Barang NB Penetapan
7212.30.1000 Zinc Coated Steel Sheet (01) to JIS 03302 : 1.40MM X 106,5MM X C D340/Z18 BM : 0%( Fas ATIGA) BM : 20% (MFN)
7212.30.1000 Zinc Coated Steel Sheet (GI) to JIS 03302: 1.40MM X 125MM X C D340/7,18 BM : 0%( Fas ATIGA) BM : 20% (MFN)
7212.30.1000 Zinc Coated Steel Sheet (GI) to HS 03302 : 1.40MM X 78MM X C D340/Z18 BM : 0%( Fas ATIGA) BM : 20% (MFN)
7212.30.1000 Zinc Coated Steel Sheet (GI) to RS 03302 : 2.30MM X 142MM X C D340/Z18 BM : 0% (Pas ATIGA) BM : 20% (MFN)
7212.30.1000 Zinc Coated Steel Sheet (GI) to JIS 03302 2.30MM X176.5MM X C D340/7,I8 BM : 0% ( Fas ATIGA) BM : 20% (MFN)


atas Penetapan tarif BM : 20% (MFN) untuk uraian barang diatas dalam tanggal 31 Mei 2016 mengakibatkan kekurangan pembayaran :

BM : 141.379.000
PPN : 14.138.000
PPh Pasal 22 : 3.535.000


3. PIB No. 055091 tanggal 07 Juni 2016

HS Uraian Barang NB Penetapan
7212.30.1000 Zinc Coated Steel Sheet (GI) to JIS 03302 : 1.40MM X 62,5MM X C D340/Z18 BM : 0% ( Fas ATIGA) BM , 20% (MFN)
7212.30.1000 Zinc Coated Steel Sheet (01) to IIS 03302: 1.80MM X 124,5MM X C D340/7,18 BM : 0% ( Fas ATIGA) BM : 20% (MIN)


atas Penetapan tarif BM : 20% (MFN) untuk uraian barang diatas data 055091 tanggal 07 Juni 2016 mengakibatkan kekurangan pembayaran .

BM : 385.464.000
PPN : 38.547.000
PPh Pasal 22 : 9.637.000

A. Permasalahan Pertama
1. Bahwa terkait dengan PIB 052528 tanggal 31/05/2016 dan P1B 055091 tanggal 07/06/2016 dengan pemasok NAM KIM STEEL JOINT STOCKCOMPANY (Vietnam) berupa zinc coated steel bukan paduan dengan lebar <400mm yang diberitahukan dengan pos tariff 7212301000.
2. Bahwa yang menjadi dasar pengguguran fasilitas adalah, Tim Audit menemukan masing-masing PIB memiliki 2(dua) versi Mill Test Certificate yang diterbitkan NAM KIM STEEL JOINT STOCK COMPANY dengan nomor yang sama, dicap, dan ditandatangani serta terdapat keterangan "The Mill Certifate is original and valid, namun terdapat ukuran barang (tingkat ketebalan/thickness) yang berbeda dan disertai keterangan atau remark dengan tulisan tangan yang sengaja dan meyakinkan oleh Pemohon Banding berupa SNI dan Actual.
3. Merujuk dari remark yang ada, maka Tim Audit berpendapat bahwa ukuran barang yang asli adalah sebagaimana tercantum dalam The Mill Certifate dengan remark "Actual" sehingga kedapatan barang yang ukurannya tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada pemberitahuan NB.
4. Bahwa bersama ini Pemohon Banding lampirkan Dokumen Impor yang telah dimateraikan sebagai bukti persidangan yaitu

No. Dokumen Indeks
Sengketa Perbedaan Mill Test
1. PIB 052528 tanggal 31 Mei 2016
a. PI8 052528 tanggal 31 Mei 2016 P-1
b. Form D Nomor VN-ID16/06 04622 P-2
c. BL No. PHGSUB160000018 P-3
d. Commercial Invoice No. NKAS160513 tanggal 31 Mei 2016 P-4
e. Packing List No. NKAS160513 tanggal 31 Mei 2016 P-5
f. Mill Test - Remark " SNI" P-6
- Remark " ACTUAL" P-7
g. Surat Keterangan dari NAN KIM STEEL JOINT STOCK COMPANY atas adanya 2 Mill Test P-8
2. PIB 055091 tanggal 07 Juni 2016
a. PIB 055091 tanggal 07 Juni 2016 P-9
b. Form D Nomor VN-ID16/06 04888 P-10
c. BL No. EGLV235600294027 P-11
d. Commercial Invoice No. NKAS160517 tanggal 17 Mei 2016 P-12
e. Packing List No. NKAS160517 tanggal 17 Mei 2016 P-13
f. Mill Test - Remark" SNI" P-14
- Remark " ACTUAL" P-15
g. Surat Keterangan dari NAN KIM STEEL JOINT STOCK COMPANY atas adanya 2 Mill Test P-16
5. Bahwa berdasarkan klarifikasi dari NAN KIM STEEL JOINT STOCK COMPANY (Vietnam) selaku penerbit Mill Test Certificate dinyatakan bahwa Mill Test Certificate yang benar adalah Mill Test dengan remark SM.
6. Bahwa ukuran barang yang Pemohon Banding impor adalah sesuai dengan PIB, dokumen pelengkap pabean dan Mill Test Certificate dengan remark SNI sebagaimana surat klarifikasi dari NAN KIM STEEL JOINT STOCK COMPANY (Vietnam) bahwa Mill Test Certificate yang benar adalah Mill Test dengan remark SNI.
7. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP2840/WBC.10/2017 tanggal 04 Oktober 2017.

B. Permasalahan Kedua
1. Bahwa importasi PIB 029992 tanggal 30/03/2016 dari Ton Dong A (Vietnam) yaitu Aluminium Zinc coated Coil yang diberitahukan sudah di slitting dengan berbagai ukuran dibawah 600 mm dengan tebal 0,27 mm (TCT) diberitahukan dengan pos tarif 7212502200.
2. Bahwa terhadap impor tersebut didaftarkan menggunakan Preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka FTA yaitu ATIGA dengan nornor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) No. VN-TH/15/06 tanggal 21/03/16.
3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen fisik CV PS (Hardcopy PIB dan Dokumen pelengkapnya) diketahui bahwa nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) atas importasi dimaksud nomor VN-ID/16/06-02640 tanggal 21/03/2016.
4. Bahwa bersama ini Pemohon Banding lampirkan Dokumen Impor yang telah dimateraikan sebagai bukti persidangan yaitu:

No. Dokumen Indeks
Sengketa Kesalahan Pencantuman Nomor Form D pada PIB
3. PIB 029992 tanggal 30 Maret 2016
a. PIB 029992 tanggal 30 Maret 2016 P-17
b. Fom D
- Draf Form D Nomor VN-TH/15/06 P-18
- Form D Nomor VN-ID/16/06/ 02640 P-19
c. Surat Keterangan dari Ton Dong A terkait perbedaan Nomor Form D P-20
d. BL No. OOLU2570600380 P-21
e. Commercial Invoice No. N201-15GL/TDA-ANDA/01 tanggal 9 Maret 2016 P-22
f. Packing List No. N201-15GL/TDA-ANDA/01 tanggal 9 Maret 2016 P-23
5. Bahwa Pemohon Banding mengakui memang terdapat kealpaan dalam pencantuman nomor Form D pada PIB dengan dokumen fisik Form D yang Pemohon Banding lampirkan, dengan uraian :

PIB tertulis :
ATIGA , Certificate of Origin VN-TH/15/06 tanggal 21/03/16

Form D yang dilampirkan
ATIGA , Certificate of Origin \TN-ID/16/06-02640 tanggal 21/03/16

Bahwa pada saat mengisi PIB pemohon banding mendasarkan dan nomor draf Form D yang disampaikan supplier yaitu VN-TH/15/06 tanggal 21/03/16 , Namun pada saat Form D Final tersebut diterima, nomor tersebut berubah menjadi VN-ID/16/06- 02640 tanggal 21/03/16.

6. Bahwa secara material dan substansi Pemohon Banding memang mendapatkan fasilitas impor dalam Form D nomor VN-ID/16/06-02640 tanggal 21/03/16 sesuai dengan yang dilampirkan dalam PIB, dimana dalam Form D tersebut terdapat kesesuaian terkait asal barang, jenis dan jumlah barang, kesesuaian data dengan dokumen pelengkap pabean lainnya, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
7. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP2840/WBC.10/2017 tanggal 04 Oktober 2017.


Kesimpulan

bahwa importasi atas 3 PIB diatas yaitu PIB 052528 tanggal 31 Mei 2016, MB 055091 tanggal 07 Juni 2016, dan PIB 029992 tanggal 30 Maret 2016 adalah benar dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP2840/WBC.10/2017 tanggal 04 Oktober 2017 adalah tidak benar.

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 01/Penjelasan PS/X/18 tanggal 30 Oktober 2018 hal Penjelasan Akhir Banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi dasar penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-2840/WBC.10/2017 tanggal 04 Oktober 2017 dikarenakan terdapat Ketidaksesuaian Pemenuhan Ketentuan Pemberian Preferensi Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Free Trade Area (FTA) Dalam 3 PIB yaitu:

1. PIB 052528 tanggal 31 Mei 2016

bahwa menurut Terbanding yang menjadi dasar tidak dapat diberikannya preferensi tarif Bea Masuk, dikarenakan pada saat audit penelitian dokumen ditemukan adanya 2 Mill Test Certificate dengan remark “ SNI “ dan remark “ Actual” yang berbeda ukuran barangnya;

bahwa atas sengketa tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dalam Persidangan dokumen-dokumen yang telah dimateraikan sebagai bukti yaitu:

No. Dokumen Indeks
Sengketa Perbedaan Mill Test
1 . PIB 052528 tanggal 31 Mei 2016
a. PIB 052528 tanggal 31 Mei 2016 P-1
b. Form D Nomor VN-ID16/06 04622 P-2
c. BL No. PHGSUB160000018 P-3
d. Commercial Invoice No. NKAS160513 tanggal 31 Mei 2016 P-4
e. Packing List No. NKAS160513 tanggal 31 Mei 2016 P-5
f. Mill Test
- Remark " SNI" P-6
- Remark " ACTUAL" P-7
g. Surat Keterangan dari NAN KIM STEEL JOINT STOCK COMPANY atas adanya 2 Mill Test P-8


bahwa pada saat Pemohon Banding menyampaikan PIB 052528 tanggal 31 Mei 2016, Mill Test Certificate yang Pemohon Banding lampirkan adalah Mill Test Certificate dengan remark” SNI”, dimana ukuran barang dalam Mill Test Certificate dengan remark” SNI” adalah berkesesuaian dengan PIB 052528 tanggal 31 Mei 2016, Form D, Invoice, Packing List dan dokumen Pelengkap Pabean lainnya, dan hal tersebut telah diakui oleh Terbanding dalam persidangan tanggal 25 Oktober 2018;

bahwa Mill Test Certificate dengan remark “Actual” yang ditemukan pada saat proses Audit Penelitian Dokumen, adalah Mill Test yang tidak benar, oleh karenanya hal tersebut tidak pernah Pemohon Banding pergunakan sebagai lampiran PIB 052528 tanggal 31 Mei 2016;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dalam persidangan Surat Klarifikasi dari Nan Kim Steel Joint Stock Company (selaku penerbit Mill Test Certificate) atas adanya 2 Mill Test Certificate dengan remark “ SNI “ dan remark “ Actual” (Bukti Indeks- P8), yang menyatakan bahwa Mill Test Certificate yang benar adalah Mill Test Certificate dengan remark “SNI”;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2012 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai, Pasal 28 huruf b dinyatakan : Dalam melaksanakan audit, Tim Audit berwenang: meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari auditee dan/atau pihak lain yang terkait.;

bahwa apabila Terbanding meragukan atas adanya 2 dokumen Mill Test tersebut, seharusnya Terbanding dengan kewenangannya dapat meminta klarifikasi kepada Nan Kim Steel Joint Stock Company (selaku penerbit Mill Test Certificate), namun nyatanya kewenangan tersebut tidak dipergunakan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2012 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, Lampiran angka 2.3 “Standar pelaksanaan terdiri dari bukti yang cukup dan kompeten harus diperoleh sebagai dasar dalam membuat kesimpulan dan rekomendasi audit dengan penjelasan sebagai berikut: Bukti audit disebut cukup jika jumlahnya memenuhi syarat untuk mendukung temuan audit. Bukti audit disebut kompeten jika bukti tersebut relevan dengan temuan audit dan konsisten dengan fakta.

bahwa penetapan Terbanding yang hanya berdasarkan pada dokumen mill test remark “actual” yang nyata-nyata tidak pernah Pemohon Banding pergunakan dalam PIB 052528 tanggal 31 Mei 2016 menurut Pemohon adalah termasuk penetapan yang tidak berdasarkan bukti yang kompeten.

bahwa selama Persidangan Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa Mill Test Certifikate remark “SNI” adalah yang benar, hal tersebut berdasarkan :

1. Surat Klarifikasi dari Nan Kim Steel Joint Stock Company (selaku penerbit Mill Test Certificate) atas adanya 2 Mill Test Certificate dengan remark “ SNI “ dan remark “ Actual” (Bukti Indeks- P8), yang menyatakan bahwa Mill Test Certificate yang benar adalah Mill Test Certificate dengan remark “SNI”.
2. Bahwa Mill Test Certificate dengan remark” SNI” adalah Mill Test Certificate yang Pemohon Banding Pergunakan dalam lampiran PIB 052528 tanggal 31 Mei 2016.
3. Bahwa ukuran barang dalam Mill Test Certificate dengan remark” SNI” adalah berkesesuaian dengan PIB 052528 tanggal 31 Mei 2016, Form D, Invoice, Packing List dan dokumen Pelengkap Pabean lainnya.


bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).;

bahwa dapat Pemohon Banding simpulkan temuan / penetapan Terbanding yang hanya mendasarkan mill test dengan remark “actual” tidak memenuhi syarat pembuktian sebagaimana dimaksud Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga seharusnya temuan / penetapan Terbanding tidak dapat dipertahankan;

2. PIB 055091 tanggal 07 Juni 2016

bahwa menurut Terbanding yang menjadi dasar tidak dapat diberikannya preferensi tarif Bea Masuk, dikarenakan pada saat audit penelitian dokumen ditemukan adanya 2 Mill Test Certificate dengan remark “ SNI “ dan remark “ Actual” yang berbeda ukuran barangnya;

bahwa atas sengketa tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dalam Persidangan dokumen-dokumen yang telah dimateraikan sebagai bukti yaitu:

No. Dokumen Indeks
Sengketa Perbedaan Mill Test
2 . PIB 055091 tanggal 07 Juni 2016
a. PIB 055091 tanggal 07 Juni 2016 P-9
b. Form D Nomor VN-ID16/06 04888 P-10
c. BL No. EGLV235600294027 P-11
d. Commercial Invoice No. NKAS160517 tanggal 17 Mei 2016 P-12
e. Packing List No. NKAS160517 tanggal 17 Mei 2016 P-13
f. Mill Test
- Remark " SNI" P-14
- Remark " ACTUAL" P-15
g. Surat Keterangan dari NAN KIM STEEL JOINT STOCK COMPANY atas adanya 2 Mill Test P-16


bahwa pada saat Pemohon Banding menyampaikan PIB 055091 tanggal 07 Juni 2016, Mill Test Certificate yang Pemohon Banding lampirkan adalah Mill Test Certificate dengan remark” SNI”, dimana ukuran barang dalam Mill Test Certificate dengan remark” SNI” adalah berkesesuaian dengan PIB 055091 tanggal 07 Juni 2016, Form D, Invoice, Packing List dan dokumen Pelengkap Pabean lainnya, dan hal tersebut telah diakui oleh Terbanding dalam persidangan tanggal 25 Oktober 2018;

bahwa Mill Test Certificate dengan remark “Actual” yang ditemukan pada saat proses Audit Penelitian Dokumen, adalah Mill Test yang tidak benar, oleh karenanya hal tersebut tidak pernah Pemohon Banding pergunakan sebagai lampiran PIB 055091 tanggal 07 Juni 2016;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dalam persidangan Surat Klarifikasi dari Nan Kim Steel Joint Stock Company (selaku penerbit Mill Test Certificate) atas adanya 2 Mill Test Certificate dengan remark “ SNI “ dan remark “ Actual” (Bukti Indeks- P16), yang menyatakan bahwa Mill Test Certificate yang benar adalah Mill Test Certificate dengan remark “SNI”;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2012 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai, Pasal 28 huruf b dinyatakan : Dalam melaksanakan audit, Tim Audit berwenang: meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari auditee dan/atau pihak lain yang terkait.

bahwa apabila Terbanding meragukan atas adanya 2 dokumen Mill Test tersebut, seharusnya Terbanding dengan kewenangannya dapat meminta klarifikasi kepada Nan Kim Steel Joint Stock Company (selaku penerbit Mill Test Certificate), namun nyatanya kewenangan tersebut tidak dipergunakan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2012 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, Lampiran angka 2.3 “Standar pelaksanaan terdiri dari bukti yang cukup dan kompeten harus diperoleh sebagai dasar dalam membuat kesimpulan dan rekomendasi audit dengan penjelasan sebagai berikut: Bukti audit disebut cukup jika jumlahnya memenuhi syarat untuk mendukung temuan audit. Bukti audit disebut kompeten jika bukti tersebut relevan dengan temuan audit dan konsisten dengan fakta.

bahwa penetapan Terbanding yang hanya berdasarkan pada dokumen mill test remark “actual” yang nyata-nyata tidak pernah Pemohon Banding pergunakan dalam PIB 055091 tanggal 07 Juni 2016 menurut Pemohon Banding adalah termasuk penetapan yang tidak berdasarkan bukti yang kompeten;

bahwa selama Persidangan Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa Mill Test Certifikate remark “SNI” adalah yang benar, hal tersebut berdasarkan :

1. Surat Klarifikasi dari Nan Kim Steel Joint Stock Company (selaku penerbit Mill Test Certificate) atas adanya 2 Mill Test Certificate dengan remark “ SNI “ dan remark “ Actual” (Bukti Indeks- P8), yang menyatakan bahwa Mill Test Certificate yang benar adalah Mill Test Certificate dengan remark “SNI”.
2. Bahwa Mill Test Certificate dengan remark” SNI” adalah Mill Test Certificate yang Pemohon Banding Pergunakan dalam lampiran PIB 055091 tanggal 07 Juni 2016.
3. Bahwa ukuran jenis barang dalam Mill Test Certificate dengan remark” SNI” adalah berkesesuaian dengan PIB 055091 tanggal 07 Juni 2016, Form D, Invoice, Packing List dan dokumen Pelengkap Pabean lainnya.


bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan : Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa dapat Pemohon Banding simpulkan temuan / penetapan Terbanding yang hanya mendasarkan mill test dengan remark “actual” tidak memenuhi syarat pembuktian sebagaimana dimaksud Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga seharusnya temuan / penetapan Terbanding tidak dapat dipertahankan;

3. PIB 029992 tanggal 30 Maret 2016

bahwa menurut Terbanding yang menjadi dasar tidak dapat diberikannya preferensi tarif Bea Masuk, dikarenakan pada saat audit penelitian dokumen ditemukan bahwa terdapat kesalahan pencantuman nomor Fasilitas Impor Atiga pada angka 19 PIB, yaitu:
PIB tertulis :
ATIGA , Certificate of Origin VN-TH/15/06 tanggal 21/03/16

Form D yang dilampirkan
ATIGA , Certificate of Origin VN-ID/16/06-02640 tanggal 21/03/16

bahwa atas sengketa tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dalam Persidangan dokumen-dokumen yang telah dimateraikan sebagai bukti yaitu:

No. Dokumen Indeks
Sengketa Kesalahan Pencantuman Nomor Form D pada PIB
3 . PIB 029992 tanggal 30 Maret 2016
a. PIB 029992 tanggal 30 Maret 2016 P-17
b. Fom D
- Draf Form D Nomor VN-TH/15/06 P-18
- Form D Nomor VN-ID/16/06/ 02640 P-19
c. Surat Keterangan dari Ton Dong A terkait perbedaan Nomor Form D P-20
d. BL No. OOLU2570600380 P-21
e. Commercial Invoice No. N201-15GL/TDA-ANDA/01 tanggal 9 Maret 2016 P-22
f. Packing List No. N201-15GL/TDA-ANDA/01 tanggal 9 Maret 2016 P-23


bahwa Pemohon Banding mengakui memang terdapat kealpaan dalam pencantuman nomor Form D pada PIB dengan dokumen fisik Form D yang Pemohon Banding lampirkan, dengan uraian :

PIB tertulis :
ATIGA , Certificate of Origin VN-TH/15/06 tanggal 21/03/16

Form D yang dilampirkan
ATIGA , Certificate of Origin VN-ID/16/06-02640 tanggal 21/03/16

bahwa pada saat mengisi PIB pemohon banding mendasarkan dari nomor draf Form D yang disampaikan supplier yaitu VN-TH/15/06 tanggal 21/03/16 , Namun pada saat Form D Final tersebut diterima, nomor tersebut berubah menjadi VN-ID/16/06-02640 tanggal 21/03/16;

bahwa namun demikian, secara material dan substansi, Pemohon Banding memang mendapatkan fasilitas impor untuk PIB 029992 tanggal 30 Maret 2016 melalui Form D Nomor VN-ID/16/06-02640 tanggal 21/03/16, hal tersebut terbukti dalam persidangan tanggal 25 Oktober 2018, Terbanding tidak membantah dan tidak meragukan keabsahan Form D Nomor VN-ID/16/06-02640 tanggal 21/03/16 yang Pemohon Banding lampirkan dan tidak mengajukan Retroactive Check kepada instansi penerbit SKA;

bahwa penetapan Terbanding murni didasarkan pada kesalahan administrasi yaitu salah tulis pada angka 19 PIB yaitu nomor fasilitas, bukan terkait kebenaran materi;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menganunt asas Pembuktian kebenaran Material, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 yaitu :

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Memori Penjelasan Pasal 76
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

bahwa alat bukti yang dimaksud adalah merujuk pada Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu:

(1) Alat bukti dapat berupa:
  1. surat atau tulisan;
  2. keterangan ahli;
  3. keterangan para saksi;
  4. pengakuan para pihak; dan/atau
  5. pengetahuan Hakim

bahwa secara material, fakta dan substansi Pemohon Banding memang mendapatkan fasilitas impor dalam Form D nomor VN-ID/16/06-02640 tanggal 21/03/16 sesuai dengan yang dilampirkan dalam PIB, dimana dalam Form D tersebut terdapat kesesuaian terkait asal barang, jenis dan jumlah barang, kesesuaian data dengan dokumen pelengkap pabean lainnya, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;

bahwa menurut Pemohon Banding temuan / penetapan Terbanding yang semata-mata hanya mendasarkan kesalahan administrasi yaitu salah tulis pada angka 19 PIB terkait nomor fasilitas adalah tidak memenuhi syarat pembuktian sebagaimana dimaksud Undang-Undang Pengadilan Pajak, karena kesalahan tersebut bersifat minor (administrative) yang dapat dengan mudah ditelusuri kebenaran Materialnya berdasarakan dokumen-dokumen pelengkap pabean;

bahwa sesuai dengan asas kebenaran material dalam hukum acara Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam memori penjelasan Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon keadilan kepada Yang mulia untuk lebih mempertimbangkan fakta, substansi dan kebenaran Material atas Form D yang telah Pemohon lampirkan dalam PIB 029992 tanggal 30 Maret 2016, bukan hanya melihat kealpaan Pemohon dalam kesalahan administrasi semata yaitu salah tulis pada angka 19 PIB 029992 tanggal 30 Maret 2016 terkait nomor fasilitas;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dari Vietnam yang diberitahukan dengan:

PIB Nomor 029992 tanggal 30 Maret 2016 (pos 1 -3), impor atas Steel Sheet and Aluminium Zinc Alloy Coated Rolls in Slitted Coils (3 jenis ukuran), diklasifikasi ke dalam pos tarif 7212.50.22.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA);
PIB Nomor 052528 tanggal 31 Mei 2016, impor atas Zinc Coated Steel Sheet (8 jenis ukuran) diklasifikasi ke dalam pos tariff 7212.30.10.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA), dan;
PIB Nomor 055091 tanggal 07 Juni 2016, impor atas Zinc Coated Steel Sheet (3 jenis ukuran) diklasifikasi ke dalam pos tariff 7212.30.10.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA);


dan oleh Terbanding berdasarkan hasil audit sesuai Laporan Hasil Audit Nomor LHA-09/BC.10//BD.02/IP/2017 tanggal 04 Oktober 2017 mengklasifikasinya pada pos tarif yang sama dengan pembebanan bea masuk 20% (MFN) yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2840/WBC.10/2017 tanggal 04 Oktober 2017 dengan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 1.298.120.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif atas Steel Sheet and Aluminium Zinc Alloy Coated Rolls in Slitted Coils dan Zinc Coated Steel Sheet yang diimpor melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dan yang diberitahukan dengan 3 (tiga) PIB Nomor 029992 tanggal 30 Maret 2016, 052528 tanggal 31 Mei 2016, dan 055091 tanggal 07 Juni 2016 tersebut adalah berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

“(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
“(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:
  1. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau
  2. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.”

bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 01/PS-Banding BC/XI/2017 tanggal 17 November 2017 ke Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan di dalam persidangan atas sengketa dari masing-masing PIB dengan pendapat dan kesimpulan sebagai berikut :

1) PIB Nomor 029992 tanggal 30 Maret 2016
a) Bahwa pencantuman “Nomor Form ATIGA”, pada kolom 19 PIB Nomor 029992 tanggal 30 Maret 2016, terdapat kesalahan sebagai berikut :

Seharusnya: Tercantum:
VN-ID/16/06-02640
tanggal 21/03/16
VN-TH/15/06
tanggal 21/03/16
b) bahwa atas kesalahan tersebut Terbanding menetapkan penggunaan tarif bea masuk 20% (MFN) dan menerbitkan penetapan dan tagihan dengan SPKTNP Nomor SPKTNP-2840/WBC.10/2017 tanggal 04 Oktober 2017;
c) bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf a., Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menetapkan :
Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
dengan penjelasan pasal :
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
d) Bahwa ketentuan pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement, yang menetapkan di dalam Pasal 2 sebagai berikut :
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan atau invoice declaration yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh eksportir bersertifikat dan memenuhi ketentuan asal barang dalam rangka perjanjian ASEAN Trade In Goods Agreement;
b. importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form D) atau nomor dan tanggal otorisasi eksportir bersertifikat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 06 pada pemberitahuan pabean impor;
c. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
i. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
ii. ...
(2) Tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.
e) Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, menetapkan di dalam Pasal 9, sebagai berikut:
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, importir harus melampirkan :
  1. lembar asli dari SKA atas barang yang diimpornya;
  2. ...
(2) SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus masih berlaku pada saat Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.
(3) Importir harus mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA, serta kode Tarif Preferensi pada Pemberitahuan Impor Barang, atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat.
(4) ...
f) bahwa Tarif Preferensi (dalam hal ini ATIGA) adalah tarif yang dapat dipilih oleh Importir diantara dua besaran tarif yang berlaku pada saat yang bersamaan, yang salah satunya disebut Most Favoured Nation (tarif yang berlaku umum) dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam kedua Peraturan Menteri Keuangan diatas;
g) bahwa dalam hal ini Importir tidak mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form D) yang benar sesuai dengan SKA yang dilampirkan sehingga persyartan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, tidak terpenuhi;
h) bahwa oleh sebab persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka secara otomatis berlaku tarif MFN sebesar 20% sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar :
Bea Masuk : Rp. 627.040.000,00
PPN : Rp. 62.704.000,00
PPh Pasal 22 : Rp. 15.676.000,00 +
Jumlah : Rp. 705.420.000,00
2) PIB 052528 tanggal 31 Mei 2016 dan PIB 055091 tanggal 07 Juni 2016

Bahwa untuk masing-masing PIB, Auditor menemukan 2 (dua) versi Mill Test Certificate, yaitu yang dibubuhi dengan keterangan atau remark "SNI" dan "ACTUAL" yang antara satu dan lainnya terdapat perbedaan pada ketebalan barang dan atas dasar temuan tersebut Terbanding membatalkan tarif preferensi ATIGA atas barang yang dimaksud pada Form D Nomor VN-ID16/06 04622 dan Form D Nomor VN-ID16/06 04888;

Bahwa atas ke dua PIB tersebut, Pemohon Banding menggunakan Mill Test Certificate Remark "SNI";

Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan dari Nan Kim Steel Joint Stock Company, Mill Test Certificate yang benar adalah yang sesuai dengan Invoice;

Bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Auditor, apakah yang bersangkutan menemukan bukti pembukuan yang berbeda antara barang yang diberitahukan pada PIB dengan pembukuan perusahaan, semisal buku stock, namun jawabannya menyebut “tidak ditemukan”;

Bahwa Majelis berkesimpulan, adanya Mill Test Certificate yang lain daripada yang digunakan pada PIB, tidak dapat menjadi bukti adanya perbedaan jenis barang antara yang tercantum di dalam Form D Nomor VN-ID16/06 04622 dan Form D Nomor VN-ID16/06 04888 dengan yang sebenarnya diimpor sehingga tidak dapat digunakan menjadi alasan membatalkan Form D yang bersangkutan.


bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I u.b Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2840/WBC.10/2017 tanggal 04 Oktober 2017, untuk barang negara asal Vietnam yang diberitahukan dengan PIB Nomor 029992 tanggal 30 Maret 2016, yaitu Steel Sheet and Aluminium Zinc Alloy Coated Rolls in Slitted Coils, dapat dipertahankan, namun untuk barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 052528 tanggal 31 Mei 2016 dan PIB Nomor 055091 tanggal 07 Juni 2016, yaitu Zinc Coated Steel Sheet, tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas Zinc Coated Steel Sheet, negara asal Vietnam yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 052528 tanggal 31 Mei 2016 dan PIB Nomor 055091 tanggal 07 Juni 2016, diklasifikasi ke dalam pos tarif 7212.30.10.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) dan atas Steel Sheet and Aluminium Zinc Alloy Coated Rolls in Slitted Coils negara asal Vietnam yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 029992 tanggal 30 Maret 2016 diklasifikasi ke dalam pos tarif 7212.50.22.00 dengan pembebanan bea masuk 20% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.705.420.000,00

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, dan pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2840/WBC.10/2017 tanggal 04 Oktober 2017 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 052528 tanggal 31 Mei 2016 dan PIB Nomor 055091 tanggal 07 Juni 2016 yaitu Zinc Coated Steel Sheet, negara asal Vietnam diklasifikasi ke dalam pos tarif 7212.30.10.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) dan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 029992 tanggal 30 Maret 2016, yaitu Steel Sheet and Aluminium Zinc Alloy Coated Rolls in Slitted Coils, negara asal Vietnam diklasifikasi ke dalam pos tarif 7212.50.22.00 dengan pembebanan bea masuk 20% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 705.420.000,00 (tujuh ratus lima juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan di Surabaya pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
HH sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA