Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa ini adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 sebesar USD15.603.564,00, yang merupakan koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2014 terdiri dari:
1. |
Sengketa Perbedaan Mata Uang Penjualan sebesar 087.110,00; |
2. |
Sengketa qualisasi antara Peredaran Usaha dengan SPT Masa PPN sebesar 516.454,00; |
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
1. Sengketa Perbedaan Mata Uang Penjualan sebesar 087.110,00;
bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar U$D13.087.110,00 berdasarkan ekualisasi antara peredaran usaha di PPh Badan dengan SPT PPN;
bahwa berdasarkan SPT PPN Masa Pajak April 2014 s.d. Mei 2015 diketahui pelaporan DPP PPN menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
No |
Masa Pajak |
DPP Ekspor |
USD |
1 |
April 2014 |
333.278.098.898,00 |
29.271.500,00 |
2 |
Mei 2014 |
164.154.586.609,00 |
14.258.914,00 |
3 |
Juni 2014 |
190.705.543.326,00 |
16.182.332,00 |
4 |
Juli 2014 |
219.360.604.444,00 |
18.650.011,00 |
5 |
Agustus 2014 |
230.653.473.887,00 |
19.729.030,00 |
6 |
September 2014 |
268.781.496.869,00 |
22.756.442,00 |
7 |
Oktober 2014 |
212.298.146.907,00 |
17.495.676,00 |
8 |
November 2014 |
226.835.228.605,00 |
18.676.282,00 |
9 |
Desember 2014 |
226.455.696.577,00 |
18.325.863,00 |
10 |
Januari 2015 |
229.984.250.337,00 |
18.308.139,00 |
11 |
Februari 2015 |
213.104.951.441,00 |
16.815.355,00 |
12 |
Maret 2015 |
256.955.403.478,00 |
19.704.589,00 |
Jumlah |
2.772.567.481.378,00 |
230.174.133,00 |
bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 Pemohon Banding melaporkan Peredaran Usaha sebesar $US198.687.902,00;
bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 053/SK/Acc/1/8/2016 tanggal 30 Agustus 2016 dijelaskan Pemohon Banding sedang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2014;
bahwa berdasarkan penelitian pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui Pemohon Banding tidak menyampaikan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa April 2014;
bahwa Pasal 3 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa,
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut maka Pemohon Banding menyatakan bahwa DPP PPN Ekspor Masa Pajak April 2014 adalah sebesar Rp333.278.098.898,00 yang disampaikan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2014 adalah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
bahwa KPP Penanaman Modal Asing Dua melakukan pemeriksaan PPN Masa Pajak April 2014 kepada Pemohon Banding melalui Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00769/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2014 tanggal 28 Agustus 2014 dimana tanggal mulai pemeriksaan adalah 10 September 2014;
bahwa Pasal 3 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa,
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
- pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
- rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
- jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau;
- jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil;
bahwa berdasarkan data pada Sistem lnformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-00384/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 13 Mei 2015 diketahui Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan;
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan PPN Masa Pajak April 2014, Pemeriksa telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP.00341/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 27 April 2015 dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor S-7548/WPJ.07/KP.03/2015 tanggal 30 April 2015;
bahwa dalam SPHP tersebut antara lain diberitahukan bahwa DPP PPN Ekspor Masa Pajak April 2014 hash pemeriksaan/menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp333.278.098.889,00 atau Tidak Ada Koreksi atas DPP PPN Ekspor;
bahwa atas SPHP tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan tanggapan tertulis melalui Surat Nomor 028/Dir-Tax/IV/2015 tanggal 28 April 2015;
bahwa dalam tanggapan tertulisnya, Pemohon Banding tidak menyampaikan tanggapan “Tidak Setuju” atas DPP PPN Ekspor cfm. Pemeriksa;
bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00769/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2014 tanggal 28 Agustus 2014 dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor S-7548/WPJ.07/KP.03/2015 tanggal 30 April 2015 telah dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 5 Mei 2015, Risalah Pembahasan tanggal 5 Mei 2015, dan lkhtisar Hasil Pembahasan Akhir tanggal 5 Mei 2015;
bahwa berdasarkan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir tanggal 5 Mei 2015 diketahui:
- |
DPP Penyerahan terutang PPN Ekspor Cfm SPT |
Rp 333.278.098.889,00 |
- |
DPP Penyerahan terutang PPN Ekspor Cfm Pemeriksa |
Rp 333.278.098.889,00 |
- |
Koreksi |
Rp |
bahwa Pemohon Banding telah menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 5 Mei 2015, Risalah Pembahasan tanggal 5 Mei 2015, dan lkhtisar Hasil Pembahasan Akhir tanggal 5 Mei 2015 diwakili Kurita Nabuo selaku Wakil Presiden Direktur;
bahwa Terbanding menyampaikan Berita Acara Uji Bukti yang pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:
bahwa terkait dengan alasan Pemohon banding yang menyatakan koreksi peredaran usaha sebesar sebesar USD13.087.110 merupakan penjualan ke Nagai bulan April 2014 yang seharusnya menggunakan mata uang Yen, Terbanding berpendapat:
- Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa:
- |
Nota Penerimaan (PEB Perbaikan) |
- |
Nota Pelayanan Ekspor tgl 16 April 2014 |
- |
Pemberitahuan Ekspor Barang |
- |
Invoice |
- |
Packing List |
- |
Purchase Order |
- |
Monthly Statement |
- |
Rekening Koran |
- |
Realisasi Ekspor –April 2014 (ekualisasi Trial Balance dan SPT PPN) |
- |
Ledger Akun nomor 50102 |
- Bahwa bukti Nota Penerimaan (PEB Perbaikan) tanggal 16 April 2014 tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang, juga tidak didukung dengan bukti PEB sebelum perbaikan;
- Nota Pelayanan Ekspor nomor 123299/WBC.06/KPP.01/NPE/2014 tgl 16 April 2014 hanya merupakan print out tanpa diketahui pejabat yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut karena tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;
- Pemberitahuan Ekspor Barang dengan nomor pendaftaran : 127760 tgl 16 April 2014 dengan nilai sebesar JPY 13,058,454.30 hanya merupakan print out tanpa diketahui pejabat yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut karena tidak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang, sesuai dengan Nota Penerimaan (PEB Perbaikan) seharusnya ada didukung dengan PEB sebelum perbaikan namun belum ditunjukkan dalam proses uji bukti;
- Bahwa nilai invoice nomor SJCTA002214 tgl 15 April sebesar JPY 13,058,454.30 tidak sesuai dengan bukti Purchase Order nomor NBSJC-007/2014 tgl 1 April 2014 dengan nilai sebesar JPY 24,340,000;
- Bahwa dalam alasan bandingnya kesalahan pencatatan kurs yang seharusnya menggunakan mata uang Yen menurut Pemohon Banding adalah sebesar USD 13.087.110 namun bukti-bukti yang ditunjukkan berupa PEB dan Invoice dengan nilai sebesar JPY 13,058,454.30 dan PO sebesar JPY 24,340,000;
- Berdasarkan realisasi ekspor –April 2014 yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui perbandingan (ekualisasi) antara Sales berdasarkan Trial Balance dengan SPT PPN Masa Pajak April 2014 adalah sebagai berikut:
Net Sales PT SJCI cfm Trial Balance |
USD 15.370.838,79 |
SPT PPN (Rp 333.318.652.732) |
USD 29.275.664,51 |
Selisih |
USD 13.904.554,51 |
Selisih menurut Pemohon Banding
1. |
Ekspor Non Commercial |
USD 121,06 |
2. |
Sales Return |
USD 821,80 |
3. |
Change Kurs JPY-USD |
USD 930.611,64 |
|
|
USD 13.904.554,50 |
Dengan demikian, apabila memang benar selisih koreksi antara PPh Badan dan PPN disebabkan salah satunya karena pencatatan kurs yang salah di SPT PPN, selisih tersebut hanya sebesar USD 12,930,611.64 bukan sebesar USD 13,087,110 sebagaimana angka yang disampaikan Pemohon Banding dalam alasan bandingnya;
- Bahwa berdasarkan SPT PPN Masa Pajak April 2014 s.d.Mei 2015 diketahui pelaporan DPP PPN menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
No |
Masa Pajak |
DPP Ekspor |
USD |
1 |
April 2014 |
333.278.098.898 |
29.271.500 |
2 |
Mei 2014 |
164.154.586.609 |
14.258.914 |
3 |
Juni 2014 |
190.705.543.326 |
16.182.332 |
4 |
Juli 2014 |
219.360.604.444 |
18.650.011 |
5 |
Agustus 2014 |
230.653.473.887 |
19.729.030 |
6 |
September 2014 |
268.781.496.869 |
22.756.442 |
7 |
Oktober 2014 |
212.298.146.907 |
17.495.676 |
8 |
November 2014 |
226.835.228.605 |
18.676.282 |
9 |
Desember 2014 |
226.455.696.577 |
18.325.863 |
10 |
Januari 2015 |
229.984.250.337 |
18.308.139 |
11 |
Februari 2015 |
213.104.951.441 |
16.815.355 |
12 |
Maret 2015 |
256.955.403.478 |
19.704.589 |
|
Jumlah |
2.772.567.481.378 |
230.174.134 |
- Bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 Wajib Pajak melaporkan Peredaran Usaha sebesar 687.902,00;
- Bahwa terkait SPT Masa PPN April 2014 telah diterbitkan SKPLB Nomor 00056/407/14/055/15 tanggal 18 Mei 2015 berdasarkan hasil pemeriksaan nomor Laporan Hasil Pemeriksaa (LHP) nomor LAP-00384/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 13 Mei 2015, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), surat tanggapan Wajib Pajak atas SPHP, Risalah Pembahasan, dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui DPP PPN Ekspor adalah sebagai berikut:
No |
Uraian |
Menurut |
Koreksi |
WP/SPT |
Pemeriksa |
|
Penyerahan Barang dan Jasa
|
|
|
|
1 |
Ekspor
|
333,278,098,889 |
333,278,098,889 |
0 |
2 |
Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
|
4,281,250 |
4,281,250 |
0 |
3 |
Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut Pemungut PPN
|
0 |
0 |
0 |
4 |
Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut
|
36,272,584 |
36,272,584 |
0 |
5 |
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
0 |
0 |
0 |
|
Jumlah Penyerahan
|
333,318,652,723 |
333,318,652,723 |
0 |
6 |
Penyerahan yg tidak terutang PPN
|
0 |
0 |
0 |
|
Jumlah
|
333,318,652,723 |
333,318,652,723 |
0 |
Bahwa Pemeriksa tidak melakukan koreksi atas DPP PPN Ekspor Masa Pajak April 2014.
- Berdasarkan penelitian pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui Wajib Pajak tidak menyampaikan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa April 2014;
- Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa, Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
- Berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut maka Pemohon Banding menyatakan bahwa DPP PPN Ekspor Masa Pajak April 2014 adalah sebesar 278.098.898,- yang disampaikan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2014 adalah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
bahwa berdasarkan uraian diatas, alasan Pemohon banding terkait koreksi peredaran usaha sebesar tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi Peredaran usaha sebesar USD13.087.110,00;
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil equalisasi antara Peredaran Usaha dengan SPT PPN yang berbeda sebesar USD2.516.454,00 disebabkan adanya dokumen PEB Re- ekspor Spareparts, dan lain-lain, maka Tim Peneliti melakukan Penelitian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00549/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2016 tanggal 28 Juli 2016 halaman 8 diketahui perhitungan koreksi Peredaran Usaha sebesar USD15.603.564,00 tersebut adalah sebagai berikut:
Simpulan
No |
Uraian |
Ref |
Jumlah Dollar Menurut |
Koreksi |
Pemohon Banding |
Pemeriksa |
1
|
Peredaran Usaha
|
0 |
198.687.902 ,00 |
214.291.466,00 |
15.603.564,00 |
Jumlah
|
|
198.687.902 ,00 |
214.291.466,00 |
15.603.564,00 |
Penjelasan:
DPP PPN Dikurang : |
|
230.174.134,00 |
Eksport Scrap |
14.964.940,22 |
|
Eksport Machine, part |
559.247,74 |
|
Re-eks port/reparasi maintenance |
323.351,55 |
|
Eksport Replacement |
148,00 |
|
Eksport Sample |
34.980,36 |
|
Jumlah |
|
15.882.668,00 |
Peredaran Usaha Cfm . Pemeriksa |
|
214.291.466,00 |
Peredaran Usaha Cfm . SPT/P em ohon Banding |
|
198.687.902,00 |
Koreksi |
|
15.603.564,00 |
bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam koreksi pemeriksa sebesar $US15.603.564,00 tersebut terdapat koreksi sebesar $US2.516.454,00 yang disebabkan adanya dokumen PEB Re-ekspor spareparts dan lain-lain yang tidak diperhitungkan pemeriksa dengan perhitungan sebagai berikut:
i.
|
Sales Return
|
U$D |
1.808.671,26 |
ii.
|
Discount Sales
|
U$D |
4.673,12 |
iii.
|
Sales Local
|
U$D |
14.024,70 |
|
|
U$D |
1.827.369,08 |
bahwa untuk itu, koreksi positif “Peredaran Usaha” seharusnya hanya sebesar U$D689.084,92;
bahwa dengan demikian sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah sengketa bukti, sehingga perlu diajukan uji bukti;
bahwa terkait sengketa yang diajukan, kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Pertama Nomor S- 9669/WPJ.07/BD.05/2016 tanggal 7 November 2016 dan Permintaan Dokumen Kedua Nomor S- 10169/WPJ.07/BD.05/2016 tanggal 19 Desember 2016, dan Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan tersebut dengan memberikan:
(a) |
Fotokopi Company Profile; |
(b) |
Fotokopi Akta Notaris Nomor 4 tanggal 7 September 2016; |
(c) |
Fotokopi Akta Pendirian Nomor 15768; |
(d) |
Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014; |
(e) |
Fotokopi Ekualisasi PPN Masa April 2014; |
(f) |
SKPLB PPN Masa April 2014; |
(g) |
Permohonan transfer; |
(h) |
Fotokopi Surat Permintaan Peminjaman data/dokumen pemeriksaan dan tanda terima; |
(i) |
Pakta integritas; |
(j) |
Fotokopi Rekening koran bank pelunasan eksport 2014; |
(k) |
Fotokopi Tanda Terima Penyerahan Dokumen Pemeriksaan; |
bahwa atas dokumen yang tidak diberikan oleh Pemohon Banding, tim peneliti membuat Berita Acara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman dan/atau Permintaan Nomor BA-350/WPJ.07/BD.05/2017 tanggal 30 Januari 2017;
bahwa berdasarkan Laporan Laba Rugi Fiskal Tahun Pajak 2014 diketahui Pemohon Banding mencatat penghasilan sebagai berikut:
Nomor Akun |
Keterangan |
Komersial |
Fiskal |
50102 |
Gross Sales - Export Total
|
200.487.222,00 |
200.487.222,00 |
50103 |
Local Sales Total
|
14.025,00 |
14.025,00 |
50402 |
Sales Return - Export Total
|
(1.808.671,00) |
(1.808.671,00) |
50502 |
Sales Discount - Export Total
|
(4.673,00) |
(4.673,00) |
|
Net Sales
|
198.687.902,00 |
198.687.902,00 |
bahwa selama proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung terkait sengketa yang diajukan berupa: Buku Besar atas akun sales retur, discount sales dan local sales, dokumen PEB, faktur pajak, invoice, bukti pengeluaran kas/bank, bukti pembayaran kas/bank, kontrak kerja, dokumen retur, dokumen discount, dan lain-lain;
bahwa Terbanding menyampaikan Berita Acara Hasil Uji Bukti yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa DPP PPN yang menjadi dasar ekualisasi adalah jumlah DPP PPN bersih yang telah dikurangi dengan eksport scrap, eksport machine part, re-eksport/ repair maintenance, ekspor replacement dan ekspor sample, sedangkan jumlah peredaran usaha yang menjadi dasar ekualisasi juga merupakan jumlah penjualan bersih, sehingga menurut Terbanding perhitungan ekualisasi yang dilakukan oleh pemeriksa sudah tepat dan benar karena dengan membandingkan jumlah DPP PPN bersih dan jumlah peredaran usaha bersih;
bahwa dengan demikian Terbanding tidak dapat melakukan pengujian formal maupun material alasan keberatan Pemohon Banding terkait sebesar $US2.516.454,00 sehingga Terbanding mengusulkan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD13.087.110,00;
bahwa terjadinya koreksi peredaran usaha disebabkan oleh kesalahan penggunaan mata uang dalam pembuatan dokumen PEB yang seharusnya menggunakan mata uang JPY ditulis menggunakan mata uang U$D;
bahwa perbaikan PEB Nomor 127760 dengan nilai ekspor sebesar 13.058.454,3 telah dilakukan oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 April 2014 dari menggunakan mata uang U$D ke JPY dimana perbaikan ini telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut dan diterima via EDI;
bahwa dokumen purchase order (PO) dari Saga Sanyo Industries Co., Ltd ke Pemohon Banding dengan Nomor PO NBSJC-007/2014 tanggal 1 April 2014 berupa barang “Tantalum Pellet” juga menggunakan mata uang JPY;
bahwa berdasarkan perbaikan PEB Nomor 127760 Perhitungan Rekap Penjualan juga telah Pemohon Banding revisi dari penggunaan mata uang U$D ke JPY, dan telah Pemohon Banding serahkan pada waktu pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Masa April 2014 berlangsung;
bahwa permohonan pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Masa April 2014, yang telah ditolak oleh Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Jakarta Khusus, bukan berarti bahwa DPP PPN untuk masa April 2014 sudah benar, mengingat berdasarkan dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) mengalami kesalahan dalam penggunaan mata uang seharusnya JPY namun dibuat U$D;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor
SE-27/PJ/2015 tanggal 2 April 2015 tentang Pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Pajak yang menyangkut materi pos yang harus dilakukan pemeriksaan nomor 6 huruf b yang menyebutkan sebagai berikut:
pemeriksaan terhadap kewajiban PPN dilakukan terhadap pos-pos sebagai berikut:
1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/Jasa Kena Pajak
bahwa kemudian berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak yang sama nomor 7 huruf a bagian angka 5 disebutkan:
Pemeriksaan oleh petugas pemeriksa pajak dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan “ekualisasi atau rekonsiliasi”;
bahwa atas penjelasan poin 1 sampai dengan 5 dapat disimpulkan bahwa:
- pemeriksa pajak pada waktu melakukan pemeriksaan PPN masa April 2014, tidak mengikuti kebijaksanaan pemeriksaan yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ/2015 tanggal 2 April 2015 khususnya bagian Materi Pos Pemeriksaan Nomor 6 Huruf b dan Teknik Pemeriksaan Nomor 7 huruf a bagian angka 5;
- konsekuensi dari poin 1 sebagaimana tersebut di atas, untuk peredaran usaha jumlah sama persis dengan SPT Masa April 2014 sebesar 278.098.889,00;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-33/PJ.31/1990 tanggal 18 Oktober 1990 disebutkan bahwa:
“Dalam Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat pajak terhutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila diketemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap”. Sedangkan yang dimaksud data baru sesuai dengan Surat Edaran ini pada poin 2 disebutkan bahwa data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terhutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan kepada aparat pajak pada waktu penetapan semula, baik dalam SPT dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan;
bahwa kemudian pada poin 3 disebutkan yang dimaksud dengan “data yang semula belum terungkap” adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terhutang, yang:
tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) beserta lampirannya (termasuk Laporan Keuangan), dan atau pada waktu penelitian atau pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap dan terinci sehingga memungkinkan aparat pajak dapat menerapkan ketentuan perundang-undangan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terhutang. Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan dalam SPT atau mengungkapkan pada waktu penelitian/pemeriksaan, akan tetapi apabila memberitahukannya/mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat aparat pajak tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terhutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terhutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, maka hal tersebut termasuk dalam pengertian “data yang semula belum terungkap” kemudian merujuk pada poin 6 disebutkan:
Dalam hal Wajib Pajak telah memberitahukan dan mengungkapkan segala data dan keterangan yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terhutang, maka koreksi terhadap perhitungan dimaksud oleh Direktur Jenderal Pajak dapat dilakukan apabila :
6.1. |
Terdapat salah tulis dan/atau salah hitung; |
6.2. |
Terdapat kekeliruan Wajib Pajak dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00769/WPJ.07/KP/0305/RIK.SIS/2014 merupakan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Untuk Masa April 2014 dengan Kode/Kriteria Pemeriksaan 0282, (PPN, Pemeriksaan Rutin dengan Jenis Pemeriksaan Kantor, SPT Lebih Bayar (LB) dengan Restitusi/Kompensasi, Badan);
bahwa konsekuensi dari Kriteria Pemeriksaan Pajak ini, dalam Pembahasan temuan yang dihasilkan selama Pemeriksaan Pajak berlangsung, melalui SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak), Pemohon Banding hanya fokus kepada seberapa besar PPN Lebih bayar yang sudah Pemohon Banding laporkan melalui SPT Masa PPN dan Pemohon Banding ajukan permohonan Restitusi, dapat diterima oleh Terbanding, dalam hal ini melalui Pemeriksa Pajak dari Kantor Pajak Penanaman Modal Asing Dua;
bahwa sehingga untuk Peredaran Usaha tidak begitu Pemohon Banding perhatikan dan menjadikan target utama Pemohon Banding, khususnya dalam menyampaikan Tanggapan atas SPHP yang telah Pemohon Banding terima;
bahwa terdapat data sebagai berikut:
- Data Rekapitulasi Penjualan Selama Bulan April 2014;
- Perbaikan Dokumen Ekspor Nomor 127760 dengan Nilai 13.058.454,3;
- Yang telah diajukan perbaikan dengan nomor 000000-001201-20140415-000355;
- Dokumen Monthly Statement dari Nagai Bussan ,Ltd yang berisi tentang Rekapitulasi Pembelian Material dan Pelunasannya;
- Rekening Koran Bank Sumitomo Mitsui Indonesia Bulan Juni 2014;
bahwa semestinya Pemeriksa Pajak pada waktu melakukan pengujian “Peredaran Usaha” melakukan Koreksi Negatif dengan menyesuaikan data-data sebagaimana tersebut di atas;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Berita Acara Hasil Uji Bukti yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa di dalam Persidangan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dengan memperlihatkan dan memberikan dokumen-dokumen yang memperkuat bahwa ;
- Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) No 127760 dengan nilai ekspor sebesar 13.058.454 melalui Nota Penerimaan (PEB Perbaikan) yang Pemohon Banding ajukan melalui system EDI (Elektronik Data Interchange) dengan Nomor Pengajuan 000000- 001201-20140415-000355 Pada tanggal 16 April 2014. Adalah menggunakan Mata Uang JPY (Japanese Yen);
- Perbaikan Dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah mendapat “Persetujuan” dari Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui system EDI (Elektronic Data Interchange) yang dibuktikan dengan Dokumen 3.0 Pemberitahuan Ekspor Barang versi Sistem EDI dengan mencamtumkan “70-Persetujuan Notul;
- Adapun Dokumen yang Pemohon Banding serahkan antara lain ;
- Nota Penerimaan (PEB Perbaikan)
- Nota Pelayanan Ekspor tgl 16 April 2014
- Pemberitahuan Ekspor Barang
- Invoice
- Packing List
- Purchase Order
- Monthly Statement
- Rekening Koran
- Dokumen PEB BC 0 Via Program EDI
- Didalam Dokumen “Nota Pelayanan Ekspor (NPE) Nomor 123299/WBC.06/KPP.01/NPE/2014 tanggal 16 April 2014 Dibawahnya tercantum keterangan sebagai berikut ;
- Respon 16-04-2014 09:23:10 Kode 140501134290 Komp.
- Formulir ini dicetak secara otomatis oleh system computer dan tidak memerlukan nama, tandatangan pejabat dan cap dinas;
- Berdasarkan Penjelasan sebagaimana yang tercantum pada huruf d, “Keabsaan Dokumen” Perbaikan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) Nomor 127760 tanggal 16 April 2014 termasuk didalamnya Nota Pelayanan Ekspor nomor 123299/WBC.06/KPP.01/NPE/2014 tanggal 16 April 2014 tidak perlu “Diragukan” ;
- Adanya perbedaan antara nilai invoice nomor SJCTA002214 tanggal 15 April 2014 sebesar JPY 13.058.454,30 dengan Bukti Purchase Order nomor NBSJC-007/2014 Tanggal 1 April 2014 sebesar JPY 340.000,- dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut;
- Di Bulan April 2014 Untuk Tantalum Pellet D6350A70S2C Stock yang tersedia hanya sebanyak 544 Pcs;
- Di Bulan April 2014 Untuk Tantalum Pellet D3200A40N1C Stock yang tersedia hanya sebanyak 478 Pcs;
- Sehingga Selama Bulan April Pemohon Banding hanya bisa memenuhi sebagian dari Kebutuhan quantity yang tercantum dalam Purchase Order (PO);
- Tidak ada Ketentuan Manapun bahwa Quantity barang yang dibutuhkan di dalam Purchase Order harus sama dengan yang tercantum dalam “Invoice”;
- Berdasarkan Pemaparan dan disertai dengan bukti-bukti yang ada dari huruf a sampai dengan huruf f maka Pemohon Banding berpendapat Dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) Nomor 127760 tanggal 16 April 2014 dengan nilai sebesar 13.058.454,30 benar menggunakan mata uang JPY karena Pemohon Banding dapat membuktikan baik secara Arus Dokumen maupun secara Arus Kas/Bank;
- Mengenai Nilai Sengketa berdasarkan Invoice No SJCTA002214 tgl 15 April sebesar JPY 13,058,454.30 yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN Masa April 2014 dengan menggunakan Mata Uang U$D, tentu setelah memperhitungkan Kurs dari JPY ke U$D Pemohon Banding sepakat dengan Pihak Terbanding bahwa yang menjadi sengketa bersihnya adalah sebesar U$D12.930.611,64,-, angka ini adalah setelah memperhitungkan transaksi penjualan ke Nagai Busan sebesar 13.058.454,30 ke dalam mata uang U$D;
bahwa terkait dengan Hasil Pemeriksaan Pajak PPN Masa April 2014 yang telah diterbitkan melalui SKPLB Nomor 00056/407/14/055 tanggal 18 Mei 2015 berdasarkan Hasil Pemeriksaan Nomor laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-00384/WPJ.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 13 Mei 2015 dapat Pemohon Banding tanggapi sebagai berikut:
- Persetujuan atas Hasil Pemeriksaan Pajak SPHP-00341/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 27 April 2015 untuk PPN Masa April 2014 melalui Surat Tanggapan yang Pemohon Banding sampaikan, adalah semata-mata Pemohon Banding hanya Fokuskan kepada “Nilai PPN yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak” dari Total keseluruhan PPN Masa April 2014 yang Pemohon Banding ajukan “Restitusi”;
- Pemeriksaan Pajak atas PPN Masa April 2014 dilakukan Oleh Team Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak adalah dalam rangka “Permohonan Restitusi atas PPN Lebih Bayar untuk Masa April 2014, sehingga Pemohon Banding juga hanya”Fokus kepada Nilai PPN Lebih Bayar saja” Tidak memperhatikan pada “Nilai Peredaran Usaha”;
- Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-27/PJ/2015 tanggal 2 April 2015 Nomer 6 huruf b yang menyebutkan sebagai berikut:
“Pemeriksaan terhadap kewajiban PPN dilakukan terhadap pos-pos sebagai berikut:
1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak;
Kemudian berdasarkan Surat Edaran yang sama Nomor 7 huruf a bagian angka 5 disebutkan: “Pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Pajak dilakukan dengan menerapkan tehnik-tehnik pemeriksaan “Ekualisasi atau Rekonsiliasi”;
- Semestinya Jika Pemeriksa Pajak dalam melakukan “Pemeriksaan Pajak” PPN Masa April 2014 melakukan “Ekualisasi atau Rekonsiliasi” khususnya untuk “Peredaran Usaha” berdasarkan Perbaikan PEB No 127760 tanggal 16 April 2014 maka tidak menghasilkan nilai Peredaran Usaha sebesar Rp333.278.098.898,00;
-
Berdasarkan Informasi Tambahan Pelengkap Pengajuan Keberatan Untuk PPH Badan tahun 2014 melalui Surat Nomor 027/Dir-Fin/III/2017 tanggal 17 Maret 2017 Untuk Proses Keberatan juga sudah Pemohon Banding serahkan;
- Rekap Perhitungan Sales Bulan April
- General Ledger Sales Bulan April 2014
bahwa berdasarkan uraian dan alasan disertai dengan bukti-bukti yang ada Pemohon Banding meyakini sepenuhnya bahwa Koreksi atas “Peredaran Usaha” Untuk PPh Badan Tahun Fiskal 2014 sebesar USD13.087.110,00 “Tidak Tepat”;
bahwa atas koreksi Terbanding sebesar USD2.516.454,00, Pemohon Banding menyatakan tidak mengajukan lagi sebagai sengketa;
bahwa pokok sengketa adalah koreksi positif peredaran usaha oleh Terbanding sebesar USD15.603.564,00 berdasarkan ekualisasi antara peredaran usaha dengan SPT PPN;
bahwa di dalam persidangan dan dalam Berita Acara uji kebenaran materi pemohon banding menegaskan bahwa yang diajukan banding melalui Surat No.0041/DIR-FIN/IX/2017 hanya sengketa peredaran usaha sebesar USD13.087.110,00;
bahwa pemohon banding menyatakan telah keliru membuat dokumen PEB, dimana seharusnya dalam YEN tetapi tertulis dalam USD;
bahwa pemohon banding menyatakan telah dilakukan perbaikan PEB yang telah disetujui oleh Ditjen Bea dan Cukai melalui system EDI (Electronic Data Interchange) yang dibuktikan dengan Document BC 3.0;
bahwa berdasarkan uji kebenaran materi diperoleh perhitungan bahwa kesalahan penggunaan Kurs pada PEB hanya USD12. 930.611,64;
bahwa menurut pendapat Majelis memang benar telah terjadi kesalahan penggunaan kurs dalam PEB, yang sebenarnya menggunakan mata uang YEN tetapi tertulis menggunakan USD;
bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding membuktikan telah melakukan perbaikan PEB dan dibuktikan dengan alat bukti yang cukup, nilai yang dapat dibuktikan adalah sebesar USD12.930.611,64;
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar USD13.087.110,00, koreksi sebesar USD156.498,36 sudah benar dan tetap dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar USD12.930.611,64 tidak dapat dipertahankan;
2. Sengketa qualisasi antara Peredaran Usaha dengan SPT Masa PPN yang berbeda sebesar USD2.516.454,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, nilai koreksi Terbanding sebesar USD2.516.454,00 merupakan koreksi atas ekualisasi peredaran usaha PPh Badan dengan SPT Masa PPN;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak mengajukan lagi koreksi a quo sebagai sengketa;
bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding atas koreksi sebesar USD2.516.454,00;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Uraian sengketa |
Nilai Sengketa |
Dipertahankan Majelis |
Tidak dapat dipertahankan Majelis |
1. Sengketa PerbedaanMata Uang Penjualan
|
USD13.087.110,00 |
USD156.498,36 |
USD12.930.611,64 |
2. Sengketa qualisasi antara Peredaran Usaha dengan SPT Masa PPN
|
USD2.516.454,00 |
USD2.516.454,00 |
USD0,00 |
Total
|
USD15.603.564,00 |
USD2.672.952,36 |
USD12.930.611,64 |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding |
USD 19.699.392,00 |
Koreksi tidak dapat dipertahankan |
USD 12.930.611,64 |
Penghasilan Neto menurut Majelis |
USD 6.768.780,36 |
bahwa dengan demikian perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
No |
Uraian |
Jumlah (USD) |
1.
|
Penghasilan Neto
|
6.768.780,36 |
2.
|
Kompensasi Kerugian
|
6.768.780,36 |
3.
|
Penghasilan Kena Pajak
|
0,00 |
4.
|
PPh Terutang
|
0,00 |
5.
|
Kredit Pajak: PPh Pasal 25
|
121.516,00 |
6.
|
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar
|
(121.516,00) |
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01351/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 4 Agustus 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00034/206/14/055/16 tanggal 29 Juli 2016, atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
No |
Uraian |
Jumlah (USD) |
1.
|
Penghasilan Neto
|
6.768.780,36 |
2.
|
Kompensasi Kerugian
|
6.768.780,36 |
3.
|
Penghasilan Kena Pajak
|
0,00 |
4.
|
PPh Terutang
|
0,00 |
5.
|
Kredit Pajak: PPh Pasal 25
|
121.516,00 |
6.
|
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar
|
(121.516,00) |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 oleh Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
WST, S.H., M.H., M.Sc., Ak., CA |
sebagai Hakim Ketua, |
JEW, S.E., M.M |
sebagai Hakim Anggota, |
WWW, S.P., M.M |
sebagai Hakim Anggota, |
yang dibantu oleh Ir. HHH, M.M |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.