Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-003157.45
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan PPN atas jenis barang Fish Oil (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang), Negara Asal Chile, klasifikasi pos tarif 1504.20.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 493942 tanggal 31 Oktober 2017 tarif PPN sebesar 10% (Bebas 100%), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar 10% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Pajak dalam rangka impor sebesar Rp136.352.000,00 (seratus tiga puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;

bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA Impor terhadap barang impor Pemohon Banding yang diberitahukan pada PIB nomor 493942 tanggal 31 Oktober 2017 berdasarkan sistem aplikasi CEISA Impor ditetapkan penjaluran Hijau-Low (HL) dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik;

bahwa berdasarkan LPPT, alasan dan penetapan tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan alasan bahwa barang impor tidak termasuk bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN (tidak tercantum dalam Lampiran I & II) PMK 267/PMK.010/2015;

bahwa sehubungan dengan keterangan terkait Pajak Pertambahan Nilai tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap aplikasi CEISA Impor dan pengajuan keberatan, kedapatan Pemohon Banding tidak melampirkan surat keputusan dari menteri yang menangani bidang pertanian mengenai pemberian fasilitas pembebasan PPN kepada Pemohon Banding sesuai pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/ Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/ Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon melampirkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 142/PMK.010/2017, diketahui bahwa Peraturan tersebut mulai berlaku 22 November 2017 atau 30 hari sejak tanggal diundangkan (24 Oktober 2017), dengan demikian pada saat Pemberitahuan Barang, peraturan tersebut belum berlaku;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, disimpulkan bahwa atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 493942 tanggal 31 Oktober 2017 dikenakan PPN sebesar 10% (bayar).

bahwa Terbanding telah menyampaikan dokumen/bukti sebagai berikut:

T.1 LPPT nomor 001681 tanggal 06 Februari 2017;
T.2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Pakan Ikan&Udang, dimana kegiatan yang dilakukan adalah melakukan proses produksi (pembuatan) Pakan Ikan&Udang, pangsa pasar Pakan Ikan&Udang adalah Petani, dimana KLU atas PT. GI adalah dibebaskan PPN, sehingga atas Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dan Pajak Keluaran dibebaskan PPN;

bahwa definisi Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Udang:
Pakan buatan untuk ikan dan/atau yang umum disebut pellet umumnya disusun dari campuran berbagai bahan baku pakan dan ditambah feed supplement (pelengkappakan) yang dimaksudkan agar kandungan gizi pakan sesuai dengan kebutuhan Ikan. Bahan Baku pakan dapat digolongkan sebagai berikut:

1. bahan baku pakan sumber protein, contohnya: tepung ikan, tepung bungkil kedelai, MBM, PMM, epung bulu ayam, dan lain-lain;
2. Bahan baku pakan sumber karbohidrat, contohnya: wheat pollard,dedak,jagung, dan lain-lain;
3. Bahan baku pakan sumber lemak, contohnya: minyak ikan, minyak cumi, minyak jagung, dan lain-lain;
4. Bahan baku sumber vitamin, contohnya: vitamin A,D,E,K,C,B dan lain-lain;
5. Bahan baku sumber mineral, contohnya: Calcium Phosphate, Magnesium, Fe, dan lain-lain;
6. Binder (bahan pengikat), contohnya: CMC, tapioca, sagu, terigu, dan lain-lain;
7. Bahan baku pakan tambahan, contohnya: agen antioksidan (BHT, DHA dan sejenisnya) anti jamur (anti mold) antibiotic, hormon, dan lain-lain;
8. Bahan baku pakan sumber protein, sumber karbohidrat, sumber lemak, vitamin, mineral dan binder dapat disebut sebagai Bahan Baku Utama karena harus tersedia dalam pembuatan pellet ikan lengkap;


bahwa Impor Bahan Fish Oil adalah Bahan Baku Utama yang diperlukan untuk pembuatan Pakan Ikan dan/atau Udang;

bahwa Impor Bahan Baku Fish Oil telah dilakukan pengujian dan penelitian oleh Kementerian Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan telah mendapatkan Surat Keterangan Teknis Nomor: 1680/DPB/PB.340.D3/IX/2017 tanggal 22 September 2017 dan berlaku 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan;

bahwa Impor Bahan Baku Fish Oil telah memiliki Certificate Of Origin, Health Certificate, Surat Keterangan Teknis, dalam hal ini telah memenuhi ketentuan Pasal 4 PMK Nomor 142/PMK.010/2017. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri, dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang memenuhi Pasal 4

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 03/I/TAX/GB/2019 tanggal 29 Januari 2019, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:

bahwa pokok permasalahan:

bahwa pada prinsipnya Bahan Baku Impor Fish Oil tidak tercantum didalam Lampiran II PMK 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Bahan Pakan untuk pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Impor dan Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 mulai berlaku 22 November atau 30 hari sejak tanggal diundangkan (24 Oktober 2017) Sehingga atas Impor Bahan Baku Fish Oil yang tercantum dalam PIB Nomor 493942 tanggal 31 Oktober 2017 ditetapkan SPTNP Nomor 026621/NOTUL/KPU.01/KPU.01/2017 tanggal 24 November 2017 menjadi PPN 10% yang mengakibatkan terjadinya kurang bayar sebesar Rp 136.352.000;

bahwa atas Impor Bahan Baku Fish Oil telah memenuhi persyaratan didalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 dengan melengkapi dokumen berupa:

1. Certificate Of Origin No 00012119;
2. Health Certificate No 687173;
3. Certificate Of Analysis No 94084-2;


bahwa sebagaimana didalam Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 maka atas lmpor Bahan Baku telah memiliki:

1. Bahwa atas Impor Bahan Baku Fish Oil yang merupakan Sumber Lemak yang sangat diperlukan untuk Pembuatan Pakan Ikan dan/atau Udang, telah mendapatkan "Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan lkan/Udang/Pakan Ikan/Udang Impor Nomor 1680/DPB/PB.340.133/1X/2017 tanggal 22 September 2017;
2. Bahwa atas Impor Bahan Baku Fish Oil yang telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan lkan/Udang/Pakan Ikan/Udang Impor Nomor Nomor . 1680/DPB/PB.340.D3/IX/2017 ditetapkan oleh Balai Karantina lkan Pengendalian Mutu (BK1PM) dengan HS CODE: 1504.20.90;
3. Bahwa atas penetapan HS CODE HS CODE : 1504.20.90 lmpor Bahan Baku Fish Oil yang ditetapkan oleh Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu ( BKIPM ), maka diterbitkan Izin impor dari Karantina lkan dengan Nama dan Nomor Dokumen KID-15 / izin impor karantina Ikan / KID-15 / izin impor karantina Ikan /12D715.0X2017001730 tanggal 30 Oktober 2016;


bahwa Surat Keterangan Teknis adalah Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan lkan/Udang/Pakan lkan/Udang lmpor,Pelaksanaan pemasukan bahan baku ikan/udang atau pakan ikan/udang tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Bahan tersebut merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang dan akan diedarkan/digunakan sebagai bahan baku pakan ikan/udang;
2. Realisasi pemasukan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya c.q Direktur Pakan;
3. Surat Keterangan ini berlaku untuk 1 (satu) kali pengajuan impor, terhitung 3 (tiga) bulan sejak surat keterangan ini diterbitkan;
4. Penyimpangan dari ketentuan tersebut diatas, pemohon dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian surat keterangan teknis berikutnya;


bahwa Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan IkaniUdang1Pakan IkaniUdang Impor Nomor Nomor 1680/DPBIPB.340.D3/1X/2017 tanggal 22 September 2017 merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dibidang Pertanian, sehingga Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan IkaniUdangiPakan Ikan/Udang Impor Nomor 1680/DPB1PB.340.03/1X12017 tersebut, merupakan Keputusan tertulis dari Pejabat Negara sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 9 UU No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan jo. Pasal 1 Angka 4 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 1 angka 9 UU No. 51 tahun 2009 bebunyi:
Keputusan 'rata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, yang bersifat konkref, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

bahwa Pasal 1 angka 7 UU No. 30 tahun 2014, berbunyi:
Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 1 angka 4 UU No. 14 tahun 2002, berbunyi:
Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan UndangUndang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

bahwa sehubungan dengan Pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah' erakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 bertujuan untuk lebih menunjang keberhasilan sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha, dan meningkatkan Jaya saing, mendukung ketahanan nasional serta memperlancar pembangunan nasional;

bahwa Pasal 16 B Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 jo Pasal 1 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015 jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015 jo Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015;

bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015:
Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi criteria:

a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman; dan
b. dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, health certificate, certificate of origin, dan certificate of analysis.


bahwa Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015:
Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:

a. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan";


bahwa berdasar dokumen yang telah dilengkapi atas Impor Barang Strategis jenis barang Fish Oil merupakan Sumber Lemak yang diperlukan dalam Komposisi Pembuatan Pakan Ikan dan/atau Udang telah memenuhi Pasal 16 B Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 jo Pasal 1 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015 jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015 jo Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015;

bahwa berdasarkan Surat Nomor : S-3291/WPJ.07/KP05/2018 tanggal 24 Oktober 2018 Perihal Penerusan Surat Konsultasi Wajib Pajak, Pada prinsipnya KPP Modal Asing Empat tidak dapat memberikan penegasan terkait Perlu atau tidaknya Surat Keterangan Bebas (SKB) atas Bahan Baku pembuatan Pakan Ikan dan/atau udang, dengan demikian sudah sepatutnya kami selaku Wajib Pajak yang memerlukan Kepastian Hukum dalam Perpajakan tidak seharusnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mewajibkan Wajib Pajak dalam hal ini GI melampirkan Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor Bahan Baku Pembuatan Pakan Ikan dan/atau Udang;

bahwa atas penetapan SPTNP Nomor 026621/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 24 Nopember 2017, sudah seharusnya tidak mengesampingkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 142/PMK.010/2017 tanggal 23 Oktober 2017 yang menghilangkan materi/isi pasal 6 ayat(2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.01012015;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen/bukti sebagai berikut:

P.1 Billing DJBC nomor 620171200166771 tanggal 22 Desember 2017 sebesar Rp136.352.000
P.2 Bukti Penerimaan Negara tanggal 27 Desember 2017 sebesar Rp136.352.000
P.3 SPTNP Nomor SPTNP-026621/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 24 November 2017
P.4 Keputusan Terbanding nomor KEP-2121/KPU.01/2018 tanggal 09 Maret 2018
P.5 PIB nomor 493942 tanggal 31 Oktober 2017
P.6 Surat Keberatan nomor IMP/2018/II/015 tanggal 12 Januari 2018
P.7 Fotokopi Bukti Terima KEP-2121/KPU.01/2018 tanggal 09 Maret 2018
P.8 Fotokopi Commercial Invoice
P.9 Fotokopi Packing List
P.10 Fotokopi Bill Of Lading
P.11 Fotokopi Cargo Transportation Insurance Policy
P.12 Fotokopi Certificate Of Analysis
P.13 Fotokopi Cerificate Of Origin
P.14 Fotokopi Health Certificate
P.15 Surat Keterangan Teknis nomor 1680/DPB/PB.340.D3/IX/2017 tanggal 22 September 2017
P.16 Fotokopi Akta Notaris nomor 01 tanggal 01 Juni 2016 dibuat oleh Notaris Fitri Susanti, SH., M.Kn di Kabupaten Tangerang
P.17 Fotokopi Pengesahan Akta Notaris nomor 01 tanggal 01 Juni 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.03-0054039 tanggal 03 Juni 2016
P.18 Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 18 Desember 2018 atas nama Ernis Yulia Ofra Santy., S.E., M.H
P.19 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Formulir 1721-A1 nomor 1.1-12.16-0000047 tanggal 06 Januari 2017 atas nama Ernis Yulia Ofra Santy
P.20 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Billing DJBC nomor 620171200166771 tanggal 22 Desember 2017 sebesar Rp136.352.000
P.21 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Penerimaan Negara tanggal 27 Desember 2017 sebesar Rp136.352.000
P.22 Pakta Integritas
P.23 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris nomor 01 tanggal 01 Juni 2016 yang dibuat oleh Notaris Fitri Susanti SH., M.KN di Kabupaten Tangerang
P.24 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Pengesahan Akta Notaris nomor 01 tanggal 01 Juni 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.03-0054039 tanggal 03 Juni 2016

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 493942 tanggal 31 Oktober 2017, jenis barang berupa Fish Oil (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang), Negara asal Chile, klasifikasi pos tarif 1504.20.90, dengan tarif bea masuk sebesar 0% dan PPN sebesar 10% (bebas 100%);

bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-2121/KPU.01/2018 tanggal 09 Maret 2018, jenis barang berupa Fish Oil (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 493942 tanggal 31 Oktober 2017, klasifikasi pos tarif 1504.20.90, dengan tarif PPN sebesar 10% (bebas 100%) menjadi sebesar 10% (bayar 100%) dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan surat keputusan dari menteri yang menangani bidang pertanian mengenai pemberian fasilitas PPN kepada PT. GI sesuai Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.010/2015;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 03/IV/TAX/GB/2018 tanggal 13 April 2018 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-2121/KPU.01/2018 tanggal 09 Maret 2018 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Pakan Ikan & Udang, dimana kegiatan yang dilakukan adalah melakukan proses produksi (pembuatan) Pakan Ikan & Udang, pangsa pasar Pakan Ikan & Udang adalah Petani, dimana KLU atas Pemohon Banding adalah dibebaskan PPN,sehingga atas Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dan Pajak Keluaran dibebaskan PPN;
2. bahwa impor Bahan Fish Oil adalah Bahan Baku Utama yang diperlukan untuk pembuatan Pakan Ikan dan/ atau Udang;
3. bahwa impor Bahan Baku Fish Oil telah memiliki Certificate Of Origin No. 00012119 tanggal 13 September 2017;
4. bahwa impor Bahan Baku Fish Oil telah memiliki Health Certificate No. 687173 tanggal 05 September 2017;
5. bahwa impor Bahan Baku Fish Oil telah memiliki Certificate Of Analysis No. 94084-2 tanggal 10 September 2017;
6. bahwa impor Bahan Baku Fish Oil telah memiliki Surat Keterangan Teknis Nomor : 1680/DPB/PB.340.D3/IX/2017 tanggal 22 September 2017;
7. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.02/MEN/2010 tentang pengadaan dan peredaran pakan ikan bab I Pasal 1 angka 5 yang berbunyi Bahan baku pakan Ikan adalah bahan-bahan baik nabati maupun hewani uang layak dipergunakan sebagai bahan baku pakan baik yang telah diolah maupun yang belum diolah,vitamin dan mineral serta bahan penunjang lain yang dipergunakan untuk melengkapi komposisi pakan ikan;


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan PPN atas jenis barang berupa Fish Oil (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang), Negara asal Chile, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 493942 tanggal 31 Oktober 2017, klasifikasi pos tarif 1504.20.90, dengan tarif PPN sebesar 10% (bebas 100%) menjadi sebesar 10% (bayar 100%) dengan alasan bahwa berdasarkan identifikasi dimana jenis barang yang diimpor merupakan Fish Oil yaitu bahan baku untuk pembuatan pakan Ikan dan atau udang, dengan kode HS 1504.20.90, tidak termasuk bahan pakan yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.010/2015 tanggal 08 Januari 2016, dan tidak memenuhi syarat dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015;

bahwa Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; diatur dengan Peraturan Pemerintah”;


bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, Barang impor Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan sebagai berikut:
Pasal 1

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
  1. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;
  2. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah;
  3. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
  4. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  5. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
  6. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
  7. pakan ikan;
  8. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  9. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;

Pasal 3

(2) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i serta Pasal 1 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai;


bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/ Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan sebagai berikut:
Pasal 1
Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 4

Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:

a. berasal dari negara yang babas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta babas dari hama penyakit tanaman;
b. dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, health certificate, certificate of origin, dan certificate of analysis;


Pasal 6

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:
  1. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
  2. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, importasi Fish Oil (Bahan Baku Pakan Ikan dan Pakan Udang), Negara asal Chile, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 493942 tanggal 31 Oktober 2017, dilengkapi dengan dokumen-dokumen:

a. Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Ikan/ Udang Pakan Ikan/ Udang impor Nomor 1680/DPB/PB.340.D3/IX/2017 tanggal 22 September 2017, yang memberikan ijin pemasukan bahan baku ikan/ udang atau pakan ikan/udang dengan rincian antara lain sebagai berikut:
i. Nama Produsen : PT GI
ii. Jenis dan jumlah bahan : 74,30 MT (USD 96.063,44) Fish Oil
iii. Negara Asal : Chile
iv. Pelabuhan Muat : Lirquen, Chile
v. Pelabuhan Pemasukan ; Tanjung Priok
vi. Nomor Invoice : 011641/ 10 September 2017;
b. Certificate of Origin, Nomor 00012119 tanggal 13 September 2017, yang diterbitkan oleh Sociedad de Fomento Fabril, Chile;
c. Health Certificate Nomor 687173 tanggal 05 September 2017, yang diterbitkan oleh Servicio Nacional de Pesca y Acuicultura SERNAPESCA, Chile;
d. Certificate of Analysis, Nomor 94084-2, yang diterbitkan Qorthorn Quality (Chile) SA;


bahwa berdasarkan uraian di atas, jenis barang impor berupa Fish Oil (Bahan Baku Pakan Ikan dan Pakan Udang), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 493942 tanggal 31 Oktober 2017 dengan klasifikasi pos tarif 1504.20.90, berdasarkan identifikasi merupakan bahan baku untuk pembuatan pakan Ikan dan udang, tidak termasuk bahan pakan sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.010/2015 tanggal 08 Januari 2016;

bahwa terhadap bahan baku untuk pembuatan pakan Ikan dan udangyang tidak termasuk bahan pakan sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.010/2015 tanggal 08 Januari 2016; tetap mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang memenuhi semua kriteria Pasal 6 ayat (2) yang meliputi:

a. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan;


bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.010/2015 tanggal 08 Januari 2016 bersifat kumulatif karena menggunakan kata dan, sebagaimana Lampiran II angka 88 Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan yang menyatakan bahwa “Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir”;

bahwa impor Fish Oil (Bahan Baku Pakan Ikan dan Pakan Udang), dengan PIB Nomor: 493942 tanggal 31 Oktober 2017, telah dilengkapi dokumen sebagaimana tersebut pada butir 4.5 di atas, sehingga memenuhi persyaratan dokumen sesuai Pasal 6 Ayat (2) huruf a. Namun, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dokumen yang dipersyaratkan pada Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.010/2015 tanggal 08 Januari 2016, yaitu dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Fish Oil (Bahan Baku Pakan Ikan dan Pakan Udang), dengan PIB Nomor: 493942 tanggal 31 Oktober 2017, dengan klasifikasi pos tarif 1504.20.90, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 08 Januari 2016, ditetapkan tarif PPN-nya menjadi sebesar 10% (bayar 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif PPN atas PIB Nomor: 493942 tanggal 31 Oktober 2017, jenis barang berupa Fish Oil (Bahan Baku Pakan Ikan dan Pakan Udang), Negara asal Chile, klasifikasi pos tarif 1504.20.90, menjadi sebesar 10% (bayar 100%);

Menimbang:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Fish Oil (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang), Negara asal Chile, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 493942 tanggal 31 Oktober 2017 dengan klasifikasi pos tarif 1504.20.90, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015, ditetapkan tarif PPN-nya menjadi sebesar 10% (bayar 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif PPN atas PIB Nomor: 493942 tanggal 31 Oktober 2017, jenis barang berupa Fish Oil (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang), Negara asal Chile, klasifikasi pos tarif 1504.20.90, menjadi sebesar 10% (bayar 100%);

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2121/KPU.01/2018 tanggal 09 Maret 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT GI Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-026621/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 24 November 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan tarif PPN atas PIB Nomor: 493942 tanggal 31 Oktober 2017, jenis barang berupa Fish Oil (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang), Negara asal Chile, klasifikasi pos tarif 1504.20.90, menjadi sebesar 10% (bayar 100%), sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp136.352.000,00 (seratus tiga puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. SS, MM sebagai Hakim Ketua,
Drs. S, MM, MH sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng sebagai Hakim Anggota,
AK, SE sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor: PUT-003157.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. SS, MM sebagai Hakim Ketua,
Drs. S, MM, MH sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng sebagai Hakim Anggota,
Z E. N. N sebagai Panitera Pengganti.


dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding:

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA