Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-003930.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena Pemohon Banding menyerahkan hardcopy Form E dengan tanggal yang berbeda dengan Form E yang diberitahukan pada PIB, atas importasi Jenis barang: Sodium Gluconate Baru, Jumlah barang: 3000 BG, Negara asal: Cina, Supplier: Shandong Fuyang Boitechnology, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 577604 tanggal 12 Desember 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2601/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018, dengan perincian sebagai berikut:

Pos Jenis Barang HS Tarif Bea Masuk
PIB Penetapan
1 SODIUM GLUCONATE BARU 2918.16.00 0% (ACFTA) 5% (MFN)


dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp29.369.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan KEP-2601/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas dokumen pengajuan keberatan, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) oleh Terbanding;

bahwa penelitian terkait Form E:

a. berdasarkan PIB, Pemohon Banding mengisi pada kolom 19 dengan kode nomor 54 dengan referensi nomor Form E E173722003590087 tanggal 6 Desember 2017;
b. bahwa Pemohon Banding melampirkan Form E dengan Nomor E173722003590087 tanggal 5 Desember 2017;
c. berdasarkan hal di atas diketahui bahwa Pemohon Banding menyerahkan hardcopy Form E dengan tanggal yang berbeda dengan Form E yang diberitahukan pada PIB sehingga atas importasinya dianggap tidak dilampiri dengan SKA dan tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka ACFTA;


bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor SR-463/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 23 November 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 577604 tanggal 12 Desember 2017 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang : SODIUM CLUCONATE BARU;
b. Negara Asal : CHINA (CN);
c. Nilai Pabean (CIF) : USD 38,625;
d. Pemasok : SHANDONG FUYANG BOITECHNOLOGY, CO., LTD.


bahwa berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut:

Pos Jenis Barang PIB Penetapan
Klasifikasi BM (ACFTA) Klasifikasi BM (MFN)
1 SODIUM GLUCONATE BARU 2918.16.00 0% 2918.16.00 5%


bahwa Terbanding berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI, dan denda sebesar Rp29.369.000,00;

bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0005/WIN/S/I/2018 tanggal 29 Januari 2018, dengan alasan sebagaimana diuraikan pada surat tersebut;

bahwa menindakianjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-2601/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018, yang intinya menetapkan tarif untuk barang dalam dokumen PIB Nomor 577604 tanggal 12 Desember 2017 menjadi sebesar 5%;

Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2018;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;
11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
12. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-66/BC/2011;


Analisis

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar Pemohon Banding mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;

bahwa tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena sesuai CEISA ditetapkan pada jalur Hijau Middle (HM);

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan PIB, Pemohon Banding mengisi pada kolom 19 dengan kode nomor 54 dengan referensi nomor Form E E173722003590087 tanggal 6 Desember 2017;

bahwa Pemohon Banding melampirkan Form E dengan Nomor E173722003590087 tanggal 5 Desember 2017;

bahwa berdasarkan hal di atas diketahui bahwa Pemohon Banding menyerahkan hardcopy Form E dengan tanggal yang berbeda dengan Form E yang diberitahukan pada PIB sehingga atas importasinya dianggap tidak dilampiri dengan SKA dan tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka ACFTA;

bahwa berdasarkan uraian di atas, untuk permasalahan Form E tersebut diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Lampiran II huruf D Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan ketentuan sebagai berikut:

Lampiran I
D. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pabean Impor Dalam Rangka ACFTA
1. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2.0.
Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi berdasarkan AC FTA, pada PIB diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi, dan tanggal SKA Form E sebagai berikut:
a. Dalam hal PIB hanya menggunakan skema ACFTA, kode 54, nomor referensi, dan tanggal SKA Form E dicantumkan pada kolom 19 dan/atau kolom 32 PIB;
b. Dalam hal PIB menggunakan skema ACFTA dan fasilitas kepabeanan, kode 54 dicantumkan pada kolom 32 PIB sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form E dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB.

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2007 tentang Ketentuan untuk Melakukan Perubahan atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor, diketahui sebagai berikut:

Pasal 2
(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada:
a. pemberitahuan pabean impor untuk dipakai; atau
b. pemberitahuan pabean impor sementara.
(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:
a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan pabean bagi impor untuk dipakai dan impor sementara;
b. kesalahan data tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau
c. pemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai atau penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah penetapan yang berhubungan dengan kesalahan data yang dimohonkan perubahan sehingga kesalahan data yang tidak berhubungan dengan penetapan tersebut masih dapat diajukan untuk dilakukan perubahan


bahwa berdasarkan penelitan fakta dan ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding menyerahkan hardcopy Form E dengan tanggal yang berbeda dengan Form E yang diberitahukan pada PIB sehingga atas importasinya dianggap tidak dilampiri dengan SKA dan tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka ACFTA;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, terhadap barang impor pada PIB Nomor 577604 tanggal 12 Desember 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

Simpulan

bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada PIB Nomor 577604 tanggal 12 Desember 2017;

bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB Nomor 577604 tanggal 12 Desember 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2601/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadiian Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2601/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo at bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0304/WIN/S/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000000-006561-20171208-001848 tanggal 8 Desember 2017 yaitu Sodium Gluconate dengan harga CIF Jakarta USD 38,625.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan tentang penetapan atas keberatan tersebut di atas jika jenis barang Sodium Gluconate yang diklasifikasikan pada pos tarif HS. 2918.16.00, BM 0%, PPN 10%, PPh Pasal 22 2,5% dikenakan bea masuk 5% dalam rangka ACFTA (ASEAN China Free Trade Area) dikarenakan Form E yang Pemohon Banding lampirkan tidak diragukan kebenarannya, dilihat dari nomor, tanggal, dan pihak yang berwenang menerbitkan Form E sudah benar;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen Pemohon Banding di atas, seharusnya Terbanding menerima keberatan Pemohon Banding, karena Form E yang Pemohon Banding lampirkan tidak diragukan kebenarannya dan Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi sebesar 0%;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan atas SUB Nomor 161//SRT-WIN/X/2018 tanggal 10 Desember 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian PIB Nomor 577604 tanggal 12 Desember 2017 impor barang Sodium Gluconate sebagaimana dimaksud berasal dari Cina menggunakan fasilitas Form E173722003590087 tanggal 6 Desember 2017 yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang di Cina;

bahwa penelitian terhadap uraian dan dokumen PIB sebagai berikut:

Dokumen Nomor Tanggal Keterangan
PIB 577604 12 Desember 2017 Pemasok: Shandong Fuyang Biotechnology, Co,. Ltd. Importir telah mencantumkan kode dan no.ref. Form E
Invoice/PL 201711010045930 16 November2017 Penerbit: Shandong Fuyang Biotechnology, Co,. Ltd.
B/L AAQY004998 25 November 2017 Shipper: Shandong Fuyang Biotechnology, Co,. Ltd.
Form E E173722003590087 6 Desember 2017 Exporter: Shandong Fuyang Biotechnology, Co,. Ltd.


bahwa sesuai dengan data yang ada pada tanggal 12 Desember 2017 Pemohon Bandingsudah mengajukan permohonan perubahan atas PIB, tetapi surat Pemohon Banding tetap ditetapkan tambah bayar (notul). Menurut Pemohon Banding seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif preferensi yang berlaku tersebut, karena di saat Pemohon Banding beritahukan semua data yang Pemohon Banding sampaikan bisa dilihat dan diteliti oleh Terbanding keterkaitan data satu dengan yang lainnya seperti isi barang sesuai, jumlah barang juga sesuai, dan semua sesuai dengan Invoice, Packing List, Bil of Lading, dan Form E tersebut. Menurut Pemohon Banding data tersebut sudah valid dan benar. Seharusnya Terbanding meneliti ulang dokumen yang ada, jika terdapat kesalahan maka ada surat pemberitahuan atas kesalahan tersebut sebelum ditetapkan SPTNP;

bahwa peraturan pelakasana dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2017 yaitu Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-1/BC/2012 tentang "Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda yang Disebabkan oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan dan/atau Bukan Karena Kesalahan Orang";

bahwa Pasal 3 ayat (4):
Kekhilafan atau bukan kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, yaitu orang yang dikenai sanksi ternyata melakukan kekhilafan bukan kesalahan yang disengaja atau kesalahan yang dimaksud terjadi akibat perbuatan orang lain yang tidak mempunyai hubungan usaha dengannya tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang mengaturnya kesalahan tulis nomor preferensi tersebut yaitu pada lampiran PIB yang tertera Nomor Referensi E173722003590087 tanggal 5 Desember 2017, yang seharusnya tanggal 6 Desember 2017 adalah sifatnya manusiawi (human error);

bahwa menurut Pemohon Banding dalam peraturan hukum mengikat khususnya yang mengatur tentang AC-FTA seperti PMK Nomor 205/PMK.04/2015, menurut Pemohon Banding tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan Pemohon Banding atas peraturan menteri keuangan tersebut di atas;

bahwa kesimpulan menurut Pemohon Banding, Terbanding menetapkan keputusan ini tidak mendasar. Oleh karena itu melalui Majelis yang memutus dan memeriksa perkara ini dapat membatalkan KEP-2601/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018, karena menurut Pemohon Banding Form E yang ada sudah benar dan sah dan adanya perbedaan dalam penulisan tanggal pada PIB itu bersifat manusiawi (human error);

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan BM 5% (MFN) oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2601/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-028628/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 19 Desember 2017, atas importasi Jenis Barang: Sodium Gluconate Baru, Jumlah barang: 3000 BG, Negara asal: Cina, Supplier: Shandong Fuyang Boitechnology, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 577604 tanggal 12 Desember 2017 dengan klasifikasi pos tarif 2918.16.00 dan pembebanan tarif preferensi BM 0% (AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173722003590087 tanggal 5 Desember 2017, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) Rule of Origin (ROO) for The ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The ROO of The AC-FTA serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2601/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan PIB Nomor 577604 tanggal 12 Desember 2017, Pemohon Banding mengisi pada kolom 19 dengan kode nomor 54 dengan referensi nomor Form E Nomor E173722003590087 tanggal 6 Desember 2017;
2. bahwa Pemohon Banding melampirkan Form E dengan Nomor E173722003590087 tanggal 5 Desember 2017;
3. bahwa berdasarkan hal di atas diketahui bahwa Pemohon Banding menyerahkan hardcopy Form E dengan tanggal yang berbeda dengan Form E yang diberitahukan pada PIB sehingga atas importasinya dianggap tidak dilampiri dengan SKA dan tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka ACFTA;


bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2601/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018 dikarenakan Form E yang Pemohon Banding lampirkan tidak diragukan kebenarannya, dilihat dari nomor, tanggal, dan pihak yang berwenang menerbitkan Form E sudah benar;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, serta pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.


bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi AC-FTA, telah disahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa berdasarkan Article 5, Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (Rules of Origin (ROO)) dan prosedur operasional sertifikasi (Operational Certification Procedures (OCP)) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Article 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.

bahwa berdasarkan Rule 18 (a), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:

Rule 18
(a) “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 (f), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:

Rule 8
(f) “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;


bahwa berdasarkan Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 12
Certificate of Origin A
claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.

bahwa berdasarkan Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, perihal presentasi disebutkan, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 14
The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.

bahwa ketentuan dalam Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagai berikut:

BAB II
Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin)
Pasal 3
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan prosedural.
(2) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN)

bahwa berdasarkan Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:

Rule 8 :
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; And
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.

bahwa ketentuan dalam Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
b. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
3. transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.

bahwa ketentuan dalam Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 10
(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang.

bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan sebagai berikut:

Rule 21
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
a. A through Bill of Lading issued in the exporting Party:
b. A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
c. A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
d. Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.

bahwa ketentuan dalam Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:

Lampiran II
B. Kriteria Pengiriman Langsung
Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
3. Invoice dari barang yang bersangkutan;
4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
5. Dokumen pendukung dalam hal transshipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain :
(i) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited;
(ii) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority,
(iii) Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading; (iv) Dokumen pendukung lainnya;


bahwa atas pembuktian dan putusan, Majelis melakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diantaranya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut;

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

(1) Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim


bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

Pasal 78
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap Pemberitahuan Impor Barang Nomor 577604 tanggal 12 Desember 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif skema ACFTA dengan mengisi kolom 19 PIB dengan kode nomor 54 dengan Form E Nomor E173722003590087 tanggal 6 Desember 2017;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melampirkan Form E dengan nomor yang sama yaitu E173722003590087, namun tanggalnya berbeda yaitu 5 Desember 2017;

bahwa menurut Majelis, kesalahan penulisan tanggal Form E dalam PIB (kolom 19), yang tertulis tanggal 6 Desember 2017 seharusnya tanggal 5 Desember 2017 (sesuai dengan Form E Original), yang telah diakui Pemohon Banding sifatnya manusiawi (human error) dan dapat dianggap sebagai kesalahan kecil (minor discrepancies) yang tidak menghilangkan hak untuk memperoleh preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA (BM 0%);

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding berupa Sodium Gluconate Baru, Jumlah barang: 3000 BG, Negara asal: Cina, Supplier: Shandong Fuyang Boitechnology, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 577604 tanggal 12 Desember 2017 dengan klasifikasi pos tarif 2918.16.00 dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA (BM 0%), sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-2601/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2601/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-028628/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 19 Desember 2017, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Sodium Gluconate Baru, Jumlah barang: 3000 BG, Negara asal: Cina, Supplier: Shandong Fuyang Boitechnology, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 577604 tanggal 12 Desember 2017 dengan klasifikasi pos tarif 2918.16.00, mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ACFTA sesuai Form E Nomor E173722003590087 tanggal 5 Desember 2017 dengan pembebanan BM 0 % (ACFTA);

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2601/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-028628/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 19 Desember 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan tarif bea masuk atas importasi Jenis barang: Sodium Gluconate Baru, Jumlah barang: 3000 BG, Negara asal: Cina, Supplier: Shandong Fuyang Boitechnology, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 577604 tanggal 12 Desember 2017 dengan klasifikasi pos tarif 2918.16.00 dan pembebanan tarif preferensi sesuai Form E Nomor E173722003590087 tanggal 5 Desember 2017 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2019 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos. M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA