Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-002437.35
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Final Masa Pajak Oktober 2011 sebesar USD4,465,099.50 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:
1. Bahwa untuk memberikan penjelasan yang utuh atas sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding, berikut kronologis transaksi pengalihan Participating Interest yang dilakukan oleh Pemohon Banding :
a. Sejak Tahun 2008, Pemohon Banding (sebelumnya bernama BUT SPC MH Pte Ltd) adalah pemegang 100% Participating Interest di blok MH, Kalimantan Timur;
b. Pada tanggal 10 Juni 2011, SPC MH Pte Ltd (sekarang bernama CKPte Ltd.) sebagai pihak yang melakukan operasi kegiatan eksplorasi di blok MH, melakukan pengalihan kepemilikan interest-nya kepada CUE MH Pty Ltd. sebesar 40%.

Komposisi kepemilikan participating interest di Blok MH menjadi :

Nama Pemegang Participating Interest Komposisi Pemegang Interest(%)
Sebelum Pengalihan Setelah Pengalihan
SPC MH Pte Ltd 100 % 60 %
Cue MH Pte Ltd - 40%
c. Pihak SPC MH Pte Ltd melaporkan pengalihan participating interest tersebut kepada BP Migas melalui surat nomor 081/SP-MH/00/VI/2011 tanggal 10 Juni 2011;
d. Tanggal 7 Juli 2011, BPMigas melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM perihal Pengalihan Interest di Wilayah Kerja Mahakan Hilir dengan surat nomor 0390/BPO0000/2011/SO tanggal 7 Juli 2011;
e. Tanggal 26 Agustus 2011 Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM memberikan persetujuan kepada BP Migas atas Pengalihan Interest di Wilayah Kerja MH melalui surat nomor 26263/13/DJM.E/2011 tanggal 26 Agustus 2011;
f. Tanggal 16 September 2011, BPMigas mengirimkan surat kepada SPC MH Pte Ltd dengan nomor 0568/BPO0000/2011/SO tanggal 16 September 2011, tentang persetujuan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM terkait dengan Pengalihan Interest di Wilayah Kerja MH;
g. Tanggal 18 Oktober 2011, telah dilakukan transfer uang oleh pihak pengirim CUE Energy Resources Limited (sebagai induk perusahaan dari CUE MH Pty Ltd) atas nama CUE MH Pty Ltd. kepada penerima transfer SPC E And P Pte. Ltd (sebagai induk perusahaan dari SPC MH Pte Ltd) sebesar USD 4,700,100 atas pengalihan Participating Interest;
h. Tanggal 9 Maret 2015, Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapore, Company No : 200808310N, mengkonfirmasikan terjadinya perubahan nama dari SPC MH Pte Ltd menjadi CKPte Ltd, efektif sejak tanggal 9 Maret 2015;
i. Tanggal 15 Juni 2015 SKKMigas mengirim surat kepada CKPte Ltd dengan nomor SRT-0510/SKKD3000/2015/SO tanggal 15 Juni 2015 tentang persetujuan perubahan nama SPC MH Pte Ltd menjadi CKPte Ltd di Wilayah Kerja MH;
j. Tanggal 19 Juni 2015, CKPte Ltd mengirimkan surat dengan nomor 009/CUE/00/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 kepada KPP Minyak dan Gas Bumi, perihal pemberitahuan Nama Perusahaan di Wilayah Kerja MH;
k. Tanggal 22 Juni 2015, KPP Minyak dan Gas Bumi menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar nomor S-48KT/WPJ.07/KP.1001/2015 tanggal 22 Juni 2015, yang menyatakan bahwa CKPte Ltd NPWP: 02.816.668.4-081.000 telah terdaftar;
2. Bahwa atas transaksi pengalihan participating interest tersebut pada angka 1, terutang PPh Final sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) PP 79 Tahun 2010 dan telah dilakukan pembayaran PPh Finalnya oleh penerima pengalihan Participating Interest yaitu CUE MH Pty Ltd pada tanggal 23 Februari 2016 sebesar USD 347,800.74, melalui mekanisme pembayaran SKPKB;
3. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 Ayat (4) atas Branch Profit Tax (BPT) sehubungan dengan transaksi pengalihan Participating Interest yang terjadi pada Oktober 2011 dengan konstruksi hukum dan alasan sebagai berikut :
a. bahwa penghasilan atas pengalihan Participating Interest merupakan objek pajak penghasilan sesuai dengan Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 5;
b. bahwa atas penghasilan dari pengalihan Participating Interest dikenakan pajak penghasilan final sesuai dengan PP 79 Pasal 27 ayat (2);
c. bahwa atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak dimaksud pada huruf b, dikenakan pajak penghasilan sesuai Pasal 26 ayat (4) UU PPh 2008 (sebenarnya berdasarkan Undang-Undang PPh 1984, sejak 1 Januari 1984 sudah dikenakan PPh dan BPT);
d. bahwa tata cara penghitungan pajak atas penghasilan BUT yang telah dikenakan PPh final diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap (PMK 14/2011) yang berlaku sejak 24 Januari 2011;
e. bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 mulai berlaku Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang sejenis dan/atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Participating Interest sesuai PMK 257/2011;
f. bahwa dengan demikian pengalihan Participating Interest pada tahun 2011 tunduk kepada Undang-Undang PPh 2008 dan PMK 14/2011 sehingga terutang BPT;
g. bahwa Pemohon Banding melakukan pengalihan Participating Interest pada bulan Oktober 2011, dengan demikian atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari Pemohon Bandingterutang PPh Pasal 26 ayat (4) (BPT) dengan tarif 20%.
4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh), Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
5. bahwa Pemohon Banding sebagai suatu bentuk usaha tetap, memperoleh penghasilan yang berasal dari pengalihan Participating Interest, yang tidak ditanamkan kembali di Indonesia sehingga dikenakan PPh Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh;
6. bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan lain di luar kontrak kerja sama yaitu penghasilan yang berasal dari pengalihan Participating Interest sebesar USD 4,700,100.00;
7. bahwa atas pengasilan dari pengalihan Participating Interest tersebut telah dikenakan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar USD 347,800.74 sebagaimana uraian pada angka 2 tersebut di atas;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011, mengatur bahwa :

Pasal 1 ayat (1)
Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pasal 6
Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final.

9. bahwa biaya-biaya yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan adalah biaya operasi yang tidak berkaitan dengan perolehan participating interest dan seluruh biaya operasi tersebut akan dikembalikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, tidak ada biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung PPh Pasal 26 ayat (4) terutang, sehingga Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar nilai bruto pengalihan participating interest;

10. bahwa berdasarkan uraian di atas, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 ayat (4) adalah sebagai berikut (dalam USD):
Penghasilan Kena Pajak
(Nilai bruto pengalihan participating interest)
4,700,100.00
PPh Pasal 4(2) Final
Pokok Pajak SKPKB PPh Ps 4 (2) Final)
235,000.50 _
Jumlah Objek PPh Pasal 26 Ayat (4) 4,465,099.50
11. bahwa atas pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 26 September 2018 yang menyatakan bahwa atas objek yang sama dikenakan pajak dua kali, Terbanding memberikan tanggapan bahwa pajak dikenakan atas objek dan subjek pajak yang berbeda dengan penjelasan sebagai berikut:

Uraian PPh Pasal 4 Ayat (2) PPh Pasal 26 Ayat (4)
Subjek Pajak
(Penerima Penghasilan)
Pemohon Banding (sebagai pihak yang mengalihkan Participating Interest) Induk Pemohon Banding di Luar Negeri
Objek Pajak Penghasilan atas Pengalihan Participating Interest Penghasilan BUT setelah pajak, yang tidak ditanamkan kembali di Indonesia
12. bahwa pendapat Terbanding atas argumentasi Pemohon yang menyatakan bahwa sesuai PMK-257/2011 maka atas pengahasilan dari transaksi pengalihan participating interest setelah dikurangi pajak tidak dikenakan pajak penghasilan (pajak atas BPT) karena terjadi sebelum 1 Januari 2012, sebagai berikut:
a. bahwa jenis penghasilan selain dalam konteks bagi hasil (penghasilan yang terkait dengan produksi migas) yang diatur pengenaan pajaknya berdasarkan Pasal 9 PP 79 Tahun 2010 adalah penghasilan berupa :
1). uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan
2). penghasilan yang berasal dari pengalihan participating interest
b. bahwa kemudian tarif pajak atas penghasilan berupa uplift dan penghasilan yang berasal dari pengalihan participating interest diatur pada Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
c. bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 27 ayat (4), PP 79 Tahun 2010 mengamanatkan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur tata cara pemotongan dan pembayaran atas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud;
d. bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa amanat yang diberikan oleh PP 79 Tahun 2010 kepada Menteri Keuangan untuk mengatur tata cara pemotongan dan pembayaran yang berkaitan dengan penghasilan atas transaksi pengalihan participating interest, tidak termasuk penghasilan BPT;
e. bahwa ketentuan pemajakan yang berkaitan dengan BPT dari suatu bentuk usaha tetap telah diatur secara tersendiri sesuai Pasal 26 ayat (4) UU PPh dan secara khusus pelaksanaannya diatur dalam PMK-14/2011;
f. bahwa demikian pula memperhatikan hal-hal yang menjadi maksud/tujuan pembentukan PP 79 Tahun 2010 sebagaimana dalam diktum "Menimbang", menjadi jelas bahwa PP 79 Tahun 2010 dimaksudkan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan aspek pajak migas, bukan pajak yang bersifat umum, dimana menurut Terbanding, BPT atas transaksi pengalihan participating interest adalah pajak yang bersifat umum.
Hal tersebut pada dasarnya juga tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) PMK-257/2011.
g. bahwa namun demikian apabila ketentuan dalam PMK-257/2011 dianggap telah menimbulkan ketidaksesuaian norma dengan ketentuan dalam PP 79 Tahun 2010 dan UU PPh, maka demi memberikan suatu keadilan terhadap pengenaan BPT sebagaimana juga dikenakan terhadap Wajib Pajak lain, maka kedudukan Pasal 26 ayat (4) UU PPh harus dipandang sebagai lex superior legi inferior terhadap PMK-257/2011;
13. bahwa berdasarkan fakta dan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar USD 4.465.099,50 tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:
1) Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 Ayat (4) atau Branch Profit Tax sehubungan dengan transaksi pengalihan Participating Interest sebesar 40% yang dilakukan oleh Pemohon Banding (sebelumnya bernama BUT SPC MH Pte. Ltd) di blok MH kepada CUE MH Pty. Ltd pada bulan Oktober 2011.
2) Terkait transaksi pengalihan Participating Interest tersebut merupakan suatu bentuk penggantian dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding dari awal dilakukannya kegiatan eksplorasi hingga pengalihan Participating Interest. Adapun perhitungan nilai tersebut didapatkan dari jumlah persentase pengalihan Participating Interest dikalikan dengan jumlah biaya intangible exploration serta working capital yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding.
3) Bahwa asas hukum berupa Lex Specialis Derogat Legi Generali menyatakan bahwa perundang-undangan yang mengatur hal-hal khusus mengesampingkan perundang-undangan yang mengatur substansi secara umum. Atas sistem pemajakan yang diterapkan pada bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi secara spesifik diatur oleh peraturan khusus yaitu Peraturan Pemerintah, sehingga tidak mengacu pada peraturan umum. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 31 D Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan.
4) Mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut, Peraturan Pemerintah yang berlaku pada tahun 2011, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, tidak mengatur mengenai pengenaan Branch Profit Tax sehubungan dengan pengalihan transaksi pengalihan Participating Interest, melainkan hanya mengatur terkait pengenaan Pajak Penghasilan Final 4 Ayat (2) sehubungan dengan pengalihan Participating Interest.
5) Bahwa mengacu pada Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 terkait penghasilan diluar kontrak kerjasama oleh kontraktor dari pengalihan Participating Interest, hanya mengatur Pajak Penghasilan Final 4 Ayat (2) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2), dan tidak pernah mengatur pengenaan Branch Profit Tax.
6) Pengenaan Branch Profit Tax terkait transaksi pengalihan Participating Interest di bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi baru diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.011/2011 yang mulai berlaku pada 01 Januari 2012, dan atas peraturan tersebut tidak berlaku surut atau retroaktif. Adapun terkait transaksi pengalihan Participating Interest yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah selesai dilakukan sebelum 01 Januari 2012.
7) Bahwa terkait pengenaan Branch Profit Tax bagi suatu bentuk usaha sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan adalah berlaku bagi bentuk usaha tetap secara umum. Sedangkan terkait pemajakan bagi industri usaha pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dengan pasal 31 D Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur secara spesifik oleh peraturan khusus yaitu Peraturan Pemerintah, bukan diatur dalam peraturan secara umum.
8) Berdasarkan pemaparan argumentasi hukum serta mempertimbangkan asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali yang telah dipaparkan sebelumnya, maka Pemohon Banding berpendapat terkait transaksi pengalihan Participating Interest yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikenakan Branch Profit Tax.
9) Bahwa terkait transaksi pengalihan Participating Interest, Terbanding berpendapat atas penghasilan tersebut merupakan objek pajak sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf d angka 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun demikian mengacu pada Pasal 11 Ayat (8) Undang-Undang Pajak Penghasilan terkait pengalihan harta/aset Pasal 4 Ayat (1) huruf d, perlakuan perpajakan yang dikenakan atas transaksi tersebut didasarkan atas penghasilan bersih yang didapatkan dari perbedaan antara harga jual dan biaya yang telah dikeluarkan terkait dengan penjualan (bukan semata-mata dari penghasilan bruto). Sehingga berdasarkan peraturan tersebut, sudah seharusnya Terbanding memperhitungkan biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding.
10) Bahwa penerapan pengenaan Branch Profit Tax terkait transaksi pengalihan Participating Interest yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/PMK.03/2011 adalah tidak tepat. Hal ini dikarenakan sesuai dengan Pasal Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dinyatakan bahwa dalam menetapkan Penghasilan Kena Pajak terkait dengan penghasilan yang diperoleh, harus memperhitungkan penghasilan dan biaya yang telah dikeluarkan serta kompensasi kerugian Pemohon Banding sebagai komponen dalam memperhitungkan Penghasilan Kena Pajak.
11) Bahwa perhitungan penetapan Penghasilan Kena Pajak tersebut pun telah sejalan dengan pendefinisian Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) KMK Nomor 458/KMK.012/1984 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Terhutang oleh Kontraktor yang Mengadakan Kontrak Product Sharing dalam Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina).
12) Terkait penetapan Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar perhitungan pengenaan Branch Profit Tax pun telah diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/PMK.03/2011. Yang mana dalam menetapkan Penghasilan Kena Pajak, dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final. Sehingga dalam hal ini, penetapan Penghasilan Kena Pajak terkait transaksi pengalihan Participating Interest yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat.
13) Bahwa terkait perhitungan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding pada tahun 2011 mengalami kerugian, dan jumlah kompensasi kerugian berjalan Pemohon Banding dari awal dilakukannya kegiatan operasi hingga tahun 2011, adalah sebagai berikut:
Penghasilan Netto Komersial tahun 2011 (USD 3.240.913,01)
Total koreksi penyesuaian fiskal tahun 2011 USD 811.650,58
Kompensasi Kerugian Tahun 2011 (USD 2.429.262,43)
Kompensasi Kerugian Tahun 2010 (USD 2.142.836,00)
Kompensasi Kerugian Tahun 2009 (USD 534.268,36)
Jumlah Kompensasi Kerugian Tahun Berjalan (USD 5.106.366,79)
Selanjutnya Pemohon Banding sampaikan bahwa nilai pengalihan Participating Interest yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada bulan Oktober 2011 sebesar USD 4.700.100,00.
14) Bahwa berdasarkan alasan sebagaimana telah dijelaskan di atas dan demi keadilan maka Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Yang Mulia agar mempertimbangkan penjelasan, data dan fakta yang Pemohon Banding sampaikan serta mengabulkan permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02081/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 18 Desember 2017 serta SKPKB Nomor 00004/245/11/081/16 tanggal 06 Oktober 2016 sebesar USD 1,321,669.45. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dapat diputuskan seadil-adilnya, ex aequo et bono.

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Oktober 2011 sebesar USD4,465,099.50 yang berasal dari pengalihan Participating Interest, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, atas penghasilan yang berasal dari pengalihan Participating Interest (PI) setelah dikenakan pajak yang bersifat final, merupakan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat (4), dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1,321,669.45 dengan perhitungan sebagai berikut:

Nilai Bruto Pengalihan PI : USD 4,700,100.00
PPh Pasal 4 Ayat (2) Final : USD 235,000.50
DPP PPh Pasal 26 Ayat (4) : USD 4,465,099.50
PPh Pasal 26 Ayat (4) 20% x DPP : USD 893,019.90
Sanksi Pasal 13 Ayat (2) UU KUP : USD 428,649.55
PPh Pasal 26 Ayat (4) ymh dibayar : USD 1,321,669.45


bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan kontraktor yang berasal dari pengalihan Participating Interest (PI) telah dikenakan pajak yang bersifat final sebesar 5% dari jumlah bruto, sehingga penghasilan yang berasal dari pengalihan PI setelah dikenakan pajak yang bersifat final bukan merupakan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat (4), sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 2010;

bahwa menurut Pemohon Banding, sampai dengan akhir tahun 2011 Pemohon Banding masih dalam tahap eksplorasi, sehingga belum terdapat penghasilan dari kegiatan pertambangan Minyak Dan Gas Bumi sedangkan pengeluaran biaya eksplorasi masih terus berjalan. Oleh karena itu apabila penghasilan yang berasal dari pengalihan PI harus dikenakan PPh Pasal 26 Ayat (4) maka besarnya DPP PPh pasal 26 Ayat (4) akan menjadi Nihil, karena jumlah baiaya yang harus diperhitungkan lebih besar dari penghasilan dari penerimaan dari pengalihan PI;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

1. Pengalihan Participating Interest (PI)

bahwa BUT CKPte. Ltd (Pemohon Banding) sebelumnya bernama SPC MH Pte. Ltd merupakan Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak Dan Gas Bumi, yang memegang 100% Participating Interest pada Blok MH;

bahwa berdasarkan Farm-Out Agreement tanggal 10 Juni 2011 yang ditandatangani oleh Pemohon Banding (dh. SPC MH Pte. Ltd) dengan CUE MH PTY Ltd, telah disepakati pengalihan 40% Participating Interest yang dimiliki oleh Pemohon Banding kepada CUE MH PTY Ltd dengan nilai pengalihan sebesar USD4,700,100.00;

bahwa pengalihan 40% PI dari Pemohon Banding kepada kepada CUE MH PTY Ltd telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Indonesia melalui Surat Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor: 26263/13/DJM.E/2011 tertanggal 26 Agustus 2011 dan Surat BP MIgas Nomor: 0568/BP00000/2011/S0 pada tanggal 16 September 2011;

bahwa nilai pengalihan PI sebesar USD4,700,100.00 tersebut telah dibayar oleh CUE MH PTY Ltd dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 18 Oktober 2011;

2. Pengenaan Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final Atas Pengalihan PI

bahwa pada tanggal 22 Juni 2015 SPC MH Pte Ltd berubah namanya menjadi CKPte Ltd (Pemohon Banding) dengan NPWP 02.816.668.4-081.000 dengan Nomor Surat Keterangan Terdaftar S-48KT/WPJ.07/KP.1003/2015;

bahwa atas pengalihan 40% PI milik Pemohon Banding kepada CUE MH PTY Ltd tersebut belum dipungut dan disetorkan pajaknya oleh CUE MH PTY Ltd, sebagai penerima pengalihan PI, oleh karena itu Terbanding (KPP Minyak Dan Gas Bumi) menerbitkan SKPKB PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Nomor: 00001/240/11/081/16 tanggal 23 Februari 2016 sebesar USD347,800.74 yang terdiri dari pokok pajak sebesar USD 235,000.50 (5% x USD4,700,100.00) dan sanksi Pasal 13 Ayat (2) KUP sebesar USD112,800.24;

bahwa dasar penerbitan SKPKB PPh Pasal 4 Ayat (2) oleh Terbanding tersebut adalah ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 2010;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Terbanding telah mengakui dan melaksanakan sepenuhnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 2010 dengan cara menerbitkan SKPKB PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Nomor: 00001/240/11/081/16 tanggal 23 Februari 2016;

3. Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat (4) atas Pengalihan PI

bahwa menurut Terbanding, atas penghasilan yang berasal dari pengalihan PI setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final merupakan Obyek PPh Pasal 26 Ayat (4), yang besarnya Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan nilai bruto pengalihan PI dikurangi PPh Pasal 4 Ayat (2) yang telah dibayar;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas penghasilan yang berasal dari pengalihan PI setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final bukan merupakan Obyek PPh Pasal 26 Ayat (4), sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 2010;

bahwa Majelis berpendapat, pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan Pemohon Banding (sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang masih dalam masa eksplorasi) yang berasal dari pengalihan PI diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 26
(4) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 31D
Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (selanjutnya disebut dengan PP 79 Tahun 2010) yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 31D UU PPh, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1:
2. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana.
14. Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu wilayah kerja.

Pasal 9:
(1) Penghasilan bruto kontraktor terdiri atas:
a. penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil; atau
b. penghasilan dalam rangka kontrak jasa; dan
c. penghasilan lain di luar kontrak kerja sama.
(4) Penghasilan lain di luar kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. uplift atau imbalan lain yang sejenis; dan/atau
b. penghasilan yang berasal dari pengalihan participating interest.

Pasal 25:
(1) Penghasilan kena pajak untuk 1 (satu) tahun pajak bagi kontraktor untuk kontrak bagi hasil, dihitung berdasarkan penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dikurangi biaya bukan modal tahun berjalan dikurangi penyusutan biaya modal tahun berjalan dikurangi biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya.
(2) Dalam hal jumlah pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), sisa kurangnya diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya sampai dengan berakhirnya kontrak.
(3) Besarnya pajak penghasilan yang terutang bagi kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
(4) Besarnya pajak penghasilan yang terutang bagi kontraktor yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya peraturan Pemerintah ini, dihitung berdasarkan tarif pajak perseroan atau pajak penghasilan pada saat kontrak ditandatangani.
(5) Atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), terutang pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal kontraktor berbentuk badan hukum Indonesia, penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlakukan sebagai dividen yang disediakan untuk dibayarkan dan terutang pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26:
(1) Penghasilan kena pajak untuk 1 (satu) tahun pajak bagi kontraktor dalam rangka kontrak jasa, berdasarkan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dikurangi biaya bukan modal tahun berjalan dikurangi penyusutan biaya modal tahun berjalan dikurangi seluruh biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 yang belum dikembalikan.
(2) Ketentuan mengenai jumlah maksimum pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah imbalan yang diberikan oleh Pemerintah kepada kontraktor diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Dalam hal jumlah pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), sisa kurangnya diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya sampai dengan berakhirnya kontrak.
(4) Besarnya pajak penghasilan yang terutang bagi kontraktor berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pajak penghasilan.
(5) Atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperlakukan sebagai dividen yang disediakan untuk dibayarkan dan terutang pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27:
(1) Atas penghasilan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
(2) Atas penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif:
a. 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan participating interest selama masa eksplorasi;atau
b. 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan participating interest selama masa eksploitasi.
(3) Pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan sepanjang untuk melakukan kewajiban pengalihan participating interest sesuai kontrak kerja sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sama.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan dan pembayaran atas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan kutipan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:
1) bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 31D UU PPh, ketentuan perpajakan yang harus diterapkan untuk menguji apakah penghasilan yang berasal dari pengalihan PI dikenakan atau tidak dikenakan PPh Pasal 26 Ayat (4) UU PPh, adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 2010;
2) bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 2010, Penghasilan Kontraktor dikelompokkan sebagai berikut:
a. penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil; atau
b. penghasilan dalam rangka kontrak jasa; dan
c. penghasilan lain di luar kontrak kerja sama
bahwa penghasilan lain diluar kontrak kerjasama tersebut terdiri dari:
a. uplift atau imbalan lain yang sejenis; dan/atau
b. penghasilan yang berasal dari pengalihan participating interest.
3) bahwa pengenaan pajak untuk masing-masing kelompok penghasilan kontraktor diatur dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 2010, dengan uraian sebagai berikut:
a. Pajak Penghasilan atas penghasilan yang berasal dari Kontrak Bagi Hasil;
- Dikenakan Pajak Penghasilan sebesar Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Tarif yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) sd Ayat (4);
- Dikenakan PPh Pasal 26 Ayat (4) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (5) dan Ayat (6);

bahwa berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa atas penghasilan kontraktor yang diperoleh dari pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif yang berlaku dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat (4) UU PPh;

b. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang berasal dari Kontrak Jasa
- Dikenakan Pajak Penghasilan sebesar Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Tarif yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) sd Ayat (4);
- Dikenakan PPh Pasal 26 Ayat (4) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (5);

bahwa berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa atas penghasilan kontraktor yang diperoleh dari pelaksanaan Kontrak Jasa, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif yang berlaku dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat (4) UU PPh;

c. Pajak Penghasilan atas Penghasilan Lain-lain dari uplift atau imbalan lain yang sejenis

bahwa penghasilan yang berasal dari uplift atau imbalan lain yang sejenis dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, dengan tarif 20% dari jumlah bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1);

bahwa Majelis berpendapat, oleh karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka atas penghasilan kontraktor yang berasal dari uplift atau imbalan lain yang sejenis tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat (4);

d. Pajak Penghasilan atas Penghasilan Lain-lain yang berasal dari pengalihan Participating Interest.

bahwa penghasilan yang berasal dari pengalihan Participating Interest dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, dengan tarif sebagaimana diatur dalam pasal 27 Ayat (2), sebagai berikut:
- 5% dari jumlah bruto, untuk pengalihan PI selama masa eksplorasi; atau
- 7% dari jumlah bruto, untuk pengalihan PI selama masa eksploitasi.

bahwa Majelis berpendapat, oleh karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka atas penghasilan kontraktor yang berasal dari pengalihan PI tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat (4);

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor : 79 tahun 2010 telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 27 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan gas Bumi (selanjutnya disebut PP Nomor: 27 tahun 2017);

bahwa dalam PP Nomor: 27 Tahun 2017 antara lain mengatur perubahan Pasal 27 PP Nomor: 79 Tahun 2010 , sehingga menjadi sebagai berikut:

Pasal 27:
(1) Atas penghasilan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
(2) Atas penghasilan Kontraktor dari pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif:
a. 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Participating Interest selama masa Eksplorasi; atau
b. 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Participating Interest selama masa Eksploitasi;
(2a) Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenai Pajak Penghasilan.
(3) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan sepanjang untuk melakukan kewajiban pengalihan Participating Interest sesuai Kontrak Kerja Sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam Kontrak Kerja Sama.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan dan pembayaran atas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Majelis berpendapat perubahan Pasal 27 dalam PP Nomor: 27 tahun 2017 secara keseluruhan tidak mengubah norma atau ketentuan yang terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan kontraktor yang berasal dari uplift atau imbalan lain yang sejenis dan penghasilan kontraktor yang berasal dari pengalihan Participating Interest;

bahwa dalam PP Nomor: 27 tahun 2017 terdapat penambahan yakni Pasal 27 Ayat (2a) yang bersifat penegasan bahwa “Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) yakni yang berasal dari pengalihan Participating Interest tidak dikenakan Pajak Penghasilan yakni Pasal 26 Ayat (4);

bahwa sekalipun tidak dipertegas sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2a) PP Nomor: 27 Tahun 2017, Majelis berpendapat bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) PP Nomor: 79 Tahun 2010 sudah sangat jelas dan tegas mengatur bahwa penghasilan kontraktor yang berasal dari pengalihan PI dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, oleh karena itu tidak dikenakan pajak penghasilan lainnya termasuk Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat (4);

bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat perubahan secara normative maupun substantif atas Pasal 27 Ayat (2) PP Nomor: 79 Tahun 2010 dalam PP Nomor: 27 Tahun 2017, namun terdapat penegasan secara eksplisit bahwa penghasilan kontraktor yang berasal dari pengalihan Participating Interest setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final tidak dikenakan Pajak Penghasilan yakni PPh Pasal 26 Ayat (4);

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:
- Atas penghasilan Pemohon Banding yang berasal dari pengalihan Participating Interest sebesar USD4,700,100.00 merupakan Obyek Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan tarif sebesar 5% dari jumlah bruto, atau sebesar USD235,000.50 (USD4,700,100.00 x 5%), sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) huruf a PP Nomor: 79 Tahun 2010;
- Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar USD235,000.50 yang berasal dari pengalihan Participating Interest tersebut telah diterbitkan SKPKB PPh pasal 4 Ayat (2) Nomor: 00001/240/11/081/16 tanggal 23 Februari 2016 kepada CUE MH PTY Ltd, sebagai penerima pengalihan PI
- Atas penghasilan Pemohon Banding yang berasal dari pengalihan Participating Interest sebesar USD4,700,100.00 setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar USD235,000.50, bukan merupakan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat (4);


bahwa Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 Ayat (4) atas penghasilan Pemohon Banding yang berasal dari pengalihan PI semata-mata berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 Ayat (4) UU PPh dengan mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 31D UU PPh beserta peraturan pelaksanannya;

bahwa sebagaimana diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 31D UU PPh diatur bahwa “Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 31D UU PPh tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 27 tahun 2017;

bahwa Majelis berpendapat PP Nomor: 79 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor: 27 tahun 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (Vide Pasal 31D), yang telah mengatur secara khusus tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, yang secara hukum bersifat mengikat dan harus dilaksanakan;

bahwa berdasarkan asas Lex Speciali Derogat Legi Generali, Majelis berpendapat pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan Pemohon Banding yang berasal dari pengalihan Participating Interest harus tunduk sepenuhnya pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 2012;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat pengenaan PPh Pasal 26 Ayat (4) atas penghasilan Pemohon Banding yang berasal dari pengalihan Participating Interest yang semata-mata mendasarkan pada ketentuan yang diatur dalam pasal 26 Ayat (4) UU PPh adalah tidak tepat, karena tidak relevan dan tidak berlaku untuk Pemohon Banding yang berkedudukan sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak Dan Gas Bumi dengan Pemerintah Indonesia;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Ayat (4) Masa Oktober 2011 sebesar USD4,465,099.50 atas penghasilan Pemohon Banding yang berasal dari pengalihan Participating Interest, tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

Menimbang:

bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; kecuali besarnya Sanksi Administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa Nilai Sengketa (USD) Dipertahankan Majelis (USD) Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (USD)
DPP PPh Pasal 26 ayat (4) 4,465,099.50 0.00 4,465,099.50


bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya DPP PPh Pasal 26 Ayat (4) Masa Oktober 2011 yang berasal dari pengalihan Participating Interest menurut Majelis adalah Nihil, dengan perhitungan sebagai berikut:

- DPP PPh Pasal 26 Ayat (4) Cfm Terbanding : USD4,465,099.50
- Dibatalkan oleh Majelis : USD4,465,099.50
- DPP PPh Pasal 26 Ayat (4) Cfm Majelis : Nihil


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02081/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 18 Desember 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Final Nomor 00004/245/11/081/16 tanggal 6 Oktober 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00139/NKEB/WPJ.07/KP.10/2016 tanggal 26 Oktober 2016 Masa Pajak Oktober 2011, atas nama : Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 Ayat (4) USD. 0.00,-
Pajak Terhutang USD. 0.00,-
Kredit Pajak USD. 0.00,-
PPh yang kurang dibayar USD USD. 0.00,-
Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP USD USD. 0.00,-
Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar USD. 0.00,-


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis I.B Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

R, Ak., M.Si sebagai Hakim Ketua,
W, SP, M.M. sebagai Hakim Anggota,
JEW, S.E., M.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
LN, S.E., Ak., M.M.

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 30 Januari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding namun dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA