Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR.
Terhadap impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor untuk pembuatan kendaraan bermotor yang nyata-nyata ditujukan untuk diekspor diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0 (nol perseratus).
(1) |
Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan kepada perusahaan yang mengimpor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk pembuatan kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Built Up (CBU) dan kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Knocked Down (CKD) dan hasilnya nyata-nyata diekspor oleh perusahaan pengimpor yang bersangkutan. |
(2) |
Kendaraan bermotor dalam keadaan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diekspor secara bersama-sama sebagai satu kesatuan. |
(3) |
Untuk keperluan identifikasi bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang dibebaskan Bea Masuknya, dilakukan penetapan konversi bagian dan perlengkapan terhadap kendaraan bermotor dalam keadaan CBU dan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Surveyor Independen. |
(1) | Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan: |
|
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pembebasan Bea Masuk atas impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(1) |
Permohonan pembebasan Bea Masuk diajukan satu kali untuk setiap jenis kendaraan bermotor sesuai Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c. |
(2) |
Pembebasan Bea Masuk diberikan untuk jangka waktu sampai masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini berakhir dan tidak dapat diperpanjang. |
(3) |
Kendaraan bermotor yang komponennya mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 seluruhnya harus diekspor sebelum masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini berakhir. |
(4) | Pembebasan Bea Masuk tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat atau Kawasan Berikat Pulau Batam. |
(1) |
Bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan belum terealisasi ekspor kendaraan bermotornya setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dipungut Bea Masuk dan tambahan bunga sesuai ketentuan yang berlaku. |
(2) |
Barang impor yang tidak sesuai dengan Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) butir a dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dicabut apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk pemohon tidak melakukan impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor bersangkutan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd
SRI MULYANI INDRAWATIDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.