Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Customs Advice adalah petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean atas barang yang akan diimpor, yang diberikan kepada importir atas permintaan importir yang bersangkutan. |
(2) | Valuation Ruling adalah informasi tentang penetapan nilai pabean atas barang yang pernah diimpor, untuk digunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean barang identik yang akan diimpor oleh importir yang sama dari pemasok yang sama, yang diberikan kepada importir atas permintaan importir yang bersangkutan. |
(1) | Customs Advice yang merupakan petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean atas barang yang akan diimpor, dapat dipergunakan oleh importir untuk memberitahukan nilai pabean pada pengajuan Pemberitahuan Pabean. |
(2) | Customs Advice dapat diberikan terhadap importasi yang merupakan transaksi jual beli atau bukan transaksi jual beli. |
(3) | Customs Advice menjadi tidak berlaku, dalam hal : a. Data yang diberitahukan pada permohonan tidak benar; atau b. Terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan fisik barang; atau c. Ditemukan bukti yang berbeda dengan Customs Advice pada penelitian nilai pabean saat proses pengeluaran barang atau pada audit kepabeanan. |
(1) | Customs Advice berupa petunjuk tentang penghitungan nilai pabean menggunakan Metode I diberikan kepada importir untuk membantu importir dalam melaksanakan self assessment, dan tidak dipergunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean dalam tingkat pemeriksaan nilai pabean pada saat proses pengeluaran barang dan pada audit kepabeanan. |
(2) | Customs Advice berupa petunjuk penghitungan nilai pabean menggunakan Metode II, III, IV, V dan Metode VI dipergunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean dalam tingkat pemeriksaan nilai pabean pada saat proses pengeluaran barang dan pada audit kepabeanan, kecuali ditemukan bukti lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). |
(3) | Customs Advice berlaku untuk 1 (satu) kali pengimporan. |
(1) | Valuation Ruling yang merupakan informasi tentang penetapan nilai pabean atas barang yang pernah diimpor, dipergunakan oleh importir untuk memberitahukan nilai pabean pada Pemberitahuan Pabean. |
(2) | Valuation Ruling menjadi tidak berlaku, dalam hal : a. Data yang diberitahukan pada permohonan tidak benar; atau b. Terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan fisik barang; atau c. Ditemukan bukti yang berbeda dengan Valuation Ruling pada penelitian nilai pabean saat proses pengeluaran barang atau pada audit kepabeanan. |
(1) | Valuation Ruling dipergunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean dalam tingkat pemeriksaan nilai pabean pada saat proses pengeluaran barang dan pada audit kepabeanan, kecuali ditemukan bukti yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). |
(2) | Valuation Ruling berlaku selama tidak ada perubahan kondisi transaksi atau paling lama 6 (enam) bulan. |
(1) | Valuation Ruling diberikan kepada importir dalam hal pengimporan barang telah dilakukan 2 (dua) kali atau lebih dengan kondisi pada setiap pengimporan sebagai berikut : a. jenis barang yang diimpor identik; b. persyaratan transaksi yang sama; c. pemasok yang sama. |
(2) | Penilaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdasarkan hasil audit kepabeanan. |
(1) | Untuk memperoleh Customs Advice untuk importasi yang merupakan transaksi jual beli atau memperoleh Valuation Ruling, importir mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini. |
(2) | Untuk memperoleh Customs Advice untuk importasi yang bukan merupakan transaksi jual beli, importir mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini. |
(3) | Permohonan untuk memperoleh Customs Advice atau Valuation Ruling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diisi sesuai dengan Tata Cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan ini serta dilampiri dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengimporan barang bersangkutan. |
(1) | Direktur Teknis Kepabeanan melakukan penelitian atas Permohonan yang diajukan oleh importir; |
(2) | Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal memutuskan disetujui atau tidak pemberian Customs Advice atau Valuation Ruling atas permohonan yang diajukan oleh importir; |
(3) | Bentuk Customs Advice adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV dan bentuk Valuation Ruling adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Keputusan ini. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.