Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah adalah Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor.
(1) |
Terhadap Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003, yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehannya temyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang semula tidak terutang menjadi terutang dan harus disetor ke Kas Negara. |
(2) |
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disetorkan ke Kas Negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sampai dengan dilakukannya penyetoran. |
(3) |
Kepada Pengusaha Kena Pajak Yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar sebesar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Terutang ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. |
(1) | Dalam hal: |
|
|
maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002. |
|
(2) |
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Februari 2003 dan sebagian pembayaran dilakukan sebelum tanggal 1 Februari 2003, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 dengan memperhitungkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut pada surat pembayaran sebelum terjadinya Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut. |
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-219/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor, dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2003
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.