Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
3 Juni 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.53/2003
TENTANG
DASAR PENGENAAN PAJAK
ATAS SERVICE CHARGE DALAM RANGKA KEGIATAN JASA PERSEWAAN RUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai Dasar Pengenaan Pajak atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan yang menunjuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 hal PPN Atas Jasa Persewaan Ruangan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
-
-
- Pasal 1 huruf n menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian, atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
- Pasal 1 huruf o menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Pasal 18 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa dengan berlakunya Undang-undang ini, selama peraturan pelaksanaan Undang-undang ini yang belum dicabut dan diganti, dinyatakan masih berlaku.
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
292/KMK.04/1996, antara lain mengatur :
- Pasal 2 menetapkan Nilai Lain untuk beberapa penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, namun untuk service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan tidak ditetapkan adanya Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain.
- Pasal 6 menyatakan bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut, ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.
-
- Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
- Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Pasal 18 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa dengan berlakunya Undang-undang ini, selama peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini yang belum dicabut dan diganti dinyatakan masih berlaku.
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
251/KMK.03/2002, antara lain mengatur :
- Pasal 2 menetapkan Nilai Lain untuk beberapa penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, namun untuk service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan tidak ditetapkan adanya Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain.
- Pasal 6 menyatakan bahwa pada saat Keputusan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996 dinyatakan tidak berlaku.
-
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa terhitung sejak diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini:
- Dasar Pengenaan Pajak atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan adalah penggantian, yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa.
- Penegasan-penegasan yang telah diterbitkan yang masih mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989, dengan ini dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.