Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 10/PJ/2024
Ketentuan Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 10/PJ/2024
TENTANG
KETENTUAN PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK SERTA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel, perlu dilakukan penataan ketentuan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum guna meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung perekonomian nasional;
- bahwa penataan ketentuan di bidang perpajakan dilakukan dalam lingkup proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data, termasuk melalui penyederhanaan dan penyesuaian pengaturan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak secara Elektronik dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak belum menampung kebutuhan perubahan atas pembaruan sistem administrasi perpajakan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 465 huruf l, huruf m, dan huruf n, dan ketentuan Pasal 466 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.010/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KETENTUAN PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK SERTA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN.
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan.
- Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai pajak bumi dan bangunan, selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
- Bea Meterai adalah pajak atas dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea meterai.
- Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
- Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui Collecting Agent.
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali untuk Pajak Penghasilan dapat menggunakan tahun buku dalam hal Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh Collecting Agent atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi lembaga persepsi lainnya sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
- Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak adalah sistem elektronik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.
- Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.
- Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
- Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
- Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Electronic Data Capture adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit, kartu kredit, atau fasilitas pembayaran lainnya yang terhubung secara daring dengan sistem atau jaringan bank persepsi.
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka.
- Nomor Transaksi Bank adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan bank persepsi atau bank persepsi valas.
- Nomor Transaksi Pos adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan pos persepsi.
- Nomor Transaksi Lembaga Persepsi Lainnya adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan lembaga persepsi lainnya atau lembaga persepsi lainnya valas.
- Deposit Pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.
- Keadaan Kahar adalah suatu kejadian diluar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah (baik wilayah, epidemik maupun endemik) dan diketahui secara luas sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
- Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak.
- Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan sanksi administratif, surat keputusan penghapusan sanksi administratif, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, surat keputusan pemberian imbalan bunga, surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan, surat tagihan pajak Pajak Bumi dan Bangunan, surat keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, surat keputusan pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, atau surat keputusan persetujuan bersama.
- Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar.
- Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam undang- undang yang mengatur mengenai Pajak Bumi dan Bangunan.
- Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, surat ketetapan pajak nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pemotongan pajak oleh pihak ketiga, atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
- Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
- Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak.
- Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam persetujuan bersama.
Ruang lingkup dalam Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi:
- ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak; dan
- ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
BAB II
KETENTUAN PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK
Pasal 3
(1) | Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke kas negara melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Collecting Agent sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. |
(2) | Pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan:
|
(3) | Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit berisi:
|
(4) | Dalam hal diperlukan, Surat Setoran Pajak dapat dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap sesuai dengan kebutuhan. |
(5) | Sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
|
(6) | Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. |
(7) | Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(8) | Daftar kode akun pajak dan kode jenis setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c terdapat dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik dilakukan melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran dan penyetoran seluruh jenis pajak, kecuali:
|
(3) | Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Kode Billing. |
(1) | Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dapat dibuat Wajib Pajak secara mandiri atau melalui layanan asistensi. |
(2) | Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Portal Wajib Pajak atau layanan pembuatan Kode Billing yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing melalui layanan asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan oleh:
|
(4) | Kode Billing dibuat sesuai dengan:
|
(5) | Data setoran pajak yang akan dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan identitas Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang wajib melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dipungut atau dipotong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(6) | Kode Billing berlaku selama 168 (seratus enam puluh delapan) jam atau 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak Kode Billing diterbitkan. |
(7) | Kode Billing yang tidak dipergunakan untuk pembayaran pajak sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan menjadi kedaluwarsa. |
(8) | Dalam hal Kode Billing telah kedaluwarsa, Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing baru. |
(1) | Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan melalui:
|
(2) | Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Negara. |
(3) | Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk tertulis atau elektronik. |
(4) | Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencantumkan:
|
(5) | Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk cetakan dan salinannya, kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak. |
(6) | Dalam hal terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam Bukti Penerimaan Negara dengan data pembayaran menurut sistem penerimaan negara secara elektronik, yang dianggap sah yaitu data sistem penerimaan negara secara elektronik. |
(1) | Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dilakukan:
|
(2) | Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan ke:
|
(3) | Permohonan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemindahbukuan. |
(4) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
|
(5) | Pemindahbukuan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemindahbukuan. |
(6) | Dalam hal pembayaran dan penyetoran pajak tidak memenuhi ketentuan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran dan penyetoran pajak tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. |
(7) | Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. |
Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kebijakan khusus yang diperlukan untuk mendukung pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
BAB III
KETENTUAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 9
(1) | Wajib Pajak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, surat keputusan, atau putusan berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak Wajib Pajak. |
(3) | Jika setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak atau dapat digunakan untuk:
|
(4) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diperhitungkan dengan:
|
(5) | Berdasarkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak atau surat perintah membayar imbalan bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
(1) | Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diterbitkan dalam hal Wajib Pajak berhak atas pemberian imbalan bunga. |
(2) | Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:
|
(3) | Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
(4) | Imbalan bunga yang diberikan berdasarkan Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan secara proporsional berdasarkan keputusan dan/atau putusan pada setiap tingkat upaya hukum yang diajukan. |
(5) | Imbalan bunga yang diberikan berdasarkan Pasal 27B ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e atas kelebihan pembayaran pajak karena:
|
(6) | Dalam hal terdapat imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Wajib Pajak mengajukan permohonan imbalan bunga menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(7) | Contoh kasus dan penghitungan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku:
- pembayaran atau penyetoran pajak terkait Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Masa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini menggunakan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak; dan
- dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, pembayaran atau penyetoran pajak atas:
a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, dan Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini; b. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; dan c. Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai, yang belum dilunasi sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak; dan
- Lampiran huruf D dan huruf E Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga,
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2024
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SURYO UTOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.