Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 326/KMK.04/1996

Kategori : PPN

Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Impor Kapal, Penyerahan Kapal, Penyerahan Jasa Persewaan Kapal, Penyerahan Jasa Keagenan Kapal, Penyerahan Jasa Perawatan/Reparasi Kapal, Dan Penyerahan Jasa Kepelabuhan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 326/KMK.04/1996

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS
 IMPOR KAPAL, PENYERAHAN KAPAL, PENYERAHAN JASA PERSEWAAN KAPAL, PENYERAHAN JASA KEAGENAN
 KAPAL, PENYERAHAN JASA PERAWATAN/REPARASI KAPAL, DAN PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 Tentang PajakPertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1995, perlu diatur tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah atas impor kapal, penyerahan kapal, penyerahan jasa persewaan kapal, penyerahan keagenan kapal, penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal, dan penyerahan jasa kepelabuhanan;
  2. bahwa ada kelaziman di dunia internasional untuk mengecualikan jasa kepelabuhanan bagi pelayaran internasional dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  3. bahwa kepada kegiatan pelayaran dalam negeri perlu diberikanperlakuan pajak yang sama dengan perlakuan pajak yang diberikan kepada kegiatan pelayaran internasional atas penyerahan jasa kepelabuhanan;
  4. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah tersebut di atas dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3269), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3378);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3581);
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentangPajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan PenyerahanBarang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang DitanggungPemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan KeputusanPresiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 5);
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 558/KMK.04/1986 tentang Tata Cara Pembebanan Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Impor Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 559/KMK.04/1986 tentang Tata Cara Pembebanan Dan PenatausahaanPajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR KAPAL, PENYERAHAN KAPAL, PENYERAHAN JASA PERSEWAAN KAPAL, PENYERAHAN JASA KEAGENAN KAPAL, DAN PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN.

 

 

Pasal 1

 

Yang dimaksud dengan Perusahaan Pelayanan Niaga Nasional adalah perusahaan yang didirikan berdasar-kan dan tunduk kepada perundang-undangan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

 

 

Pasal 2

 

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kapal laut, kapal sungai, kapal danau,dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.
(4) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.

 

 

Pasal 3

 

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa persewaan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa persewaan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.

 

 

Pasal 4

 

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa keagenan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan PelayaranNiaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa keagenan kapal yang digunakan untuk kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.

 

 

Pasal 5

 

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa kepelabuhanan berupa jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labug, ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa kepelabuhanan kepada kapal-kapal yang melakukan pengangkutan orang dan/atau barang baik antar pelabuhan di Indonesia maupundalam jalur pelayaran internasional, berupa :
  1. jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa telepon kapal;
  2. jasa penumpukan barang dan jasa dermaga;
  3. jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang,
    Kapal Motor Penggandeng tipe B (BKMP), towing, tractor, timbangan, dan pemadam
    kebakaran;
  4. jasa terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery, dan overbrengen;
  5. jasa terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, gerakan kontainer, penumpukan,
    dan mekanis;
  6. jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah, dan bangunan;
  7. jasa rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan, dan telepon extension;
ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang Penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhanann tersebut merupakan kewajiban Perusahaan Pelayaran.

 

 

Pasal 6

 

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal tersebut, ditanggung oleh Pemerintah.

 

 

Pasal 7

 

Pengusaha yang melakukan impor dan/atau penyerahan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6, tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam hal hanya semata-mata melakukan satu atau lebih kegiatan tertentu tersebut.

 

 

Pasal 8

 

Pengusaha yang melakukan impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 sampai dengan Pasal 6, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

 

 

Pasal 9

 

Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, wajib membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1996" pada setiap lembar Faktur Pajak atau PIUD yang diterbitkannya, untuk penyerahan atau impor yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996.

 

 

Pasal 10

 

Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 11

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD