Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 503/PJ./2000

Kategori : PBB, BPHTB

Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 503/PJ./2000

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DAN TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penagihan dan tertib administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu untuk mengatur tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak  Bumi dan Bangunan;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  3. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak  Bumi dan Bangunan dan Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

 

Mengingat :


  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
  3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3725);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3726);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Penyanderaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3727);
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/1999 tanggal 15 Januari 1999;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 148/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ/1997 tanggal 30 Juni 1997 tentang Perubahan Bentuk-Bentuk Formulir yang Digunakan untuk Penagihan Pajak Sebagaimana Tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-19/PJ/1995 Tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak;

 


MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

 

 

BAB l
TATA CARA
PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

Pasal 1

 

(1)

Pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran ditagih dengan Surat Tagihan Pajak  Bumi dan Bangunan (STP PBB).

(2)

Jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dalam STP PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambahdenda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat jatuh tempo SPPT atau SKP sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(3)

Dalam hal terdapat putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) atas banding Pajak Bumi dan Bangunan yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah maka terhadap selisih kurang bayar pajak yang terutang dimaksud tidak dikenakan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

 


Pasal 2

 

Pajak yang terutang berdasarkan STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak.

 


Pasal 3

 

(1)

Tata cara penerbitan STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana Lampiran I Keputusan ini.

(2)

Bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penerbitan STP PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana Lampiran II Keputusan ini.

 

 

BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

 

Pasal 4

 

(1)

Jumlah pajak yang terutang berdasarkan STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang tidak atau kurang dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.

(2)

Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.

(3)

Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

 


Pasal 5

 

(1)

Tata cara pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagaimana Lampiran III Keputusan ini.

(2)

Bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana Lampiran IV Keputusan ini.

 


BAB III
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 6

 

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-46/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996 tentang Petunjuk Penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.

 


Pasal 7

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Nopember 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK