Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.04/2006 TENTANG TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat, yaitu ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1) | Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari : | |||
|
||||
wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi. | ||||
(1a) | Kewajiban menyerahkan RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan : | |||
|
||||
(2) | Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang sarana pengangkutnya mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi paling lambat sebelum kedatangan yang pertama dalam jadwal tertentu. | |||
(3) | Pengangkut wajib memberitahukan setiap perubahan : | |||
|
||||
(4) | Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat." |
"Pasal 3
(1) | Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari : | |||||||
|
||||||||
sehingga menyerahkan pemberitahuan berupa Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest) dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean. | ||||||||
(2) | Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk sarana pengangkut melalui laut dan udara : | |||||||
|
||||||||
(3) | Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sarana pengangkut melalui darat, paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut. | |||||||
(4) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sacara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokkan sebagai berikut : | |||||||
|
||||||||
(5) | Selain pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut, Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menyerahkan Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris secara elektronik atau amnual kepada Pejabat di Kantor Pabean, berupa : | |||||||
|
||||||||
(6) | Daftar Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf 1, untuk sarana pengangkut melalui udara diserahkan paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut. | |||||||
(7) | Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan nihil. | |||||||
(8) | Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat melakukan pembongkaran barang terlebih dahulu, dan wajib : | |||||||
|
||||||||
(9) | Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang dan : | |||||||
|
"Pasal 5
(1) | Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju : |
|
|
wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest) dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean. | |
(2) | Kewajiban menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. |
(3) | Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokkan sebagai berikut : |
|
|
(4) | Pengangkut, yang sarana pengangkutnya menuju ke luar Daerah Pabean dengan tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan nihil. |
(5) | Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang dan : |
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Republik Indonesia.
ttd,
SRI MULYANI INDRAWATIDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.