Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 108/PMK.04/2006
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 Tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut Dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 108/PMK.04/2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.04/2006
TENTANG TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN
SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT
DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan serta untuk pengamanan hak-hak negara perlu dilakukan perubahan ketentuan mengenai penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut dan/atau manifes kedatangan sarana pengangkut atau manifes keberangkatan sarana pengangkut;
- bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3627);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus Atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor Atau Barang Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2004 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.04/2006 TENTANG TATALAKSANA PENYERAHAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANKUT DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, diubah sebagai berikut :
-
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat, yaitu ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari : - luar Daerah Pabean; atau
- dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean,
wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi. (1a) Kewajiban menyerahkan RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan : - untuk sarana pengangkut melalui laut :
1) paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan sarana pengangkut, atau 2) paling lambat sebelum kedatangan saran pengangkut, dalam hal waktu tempuh kurang dari 24 jam; - untuk sarana pengangkut melalui udara, paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut.
(2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang sarana pengangkutnya mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi paling lambat sebelum kedatangan yang pertama dalam jadwal tertentu. (3) Pengangkut wajib memberitahukan setiap perubahan : - RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut;
- JKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat pada saat kedatangan pertama sarana pengangkut.
(4) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat."
- Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (9) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari : - luar Daerah Pabean; atau
- dalam Daerah Pabean dengan mengangkut barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean,
sehingga menyerahkan pemberitahuan berupa Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest) dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean. (2) Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk sarana pengangkut melalui laut dan udara : - dalam hal melakukan kegiatan pembongkaran barang :
1) paling lambat pada saat sebelum melakukan pembongkaran barang; atau 2) dalam hal pembongkaran tidak segera dilakukan, paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut dan paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara; - dalam hal tidak melakukan kegiatan pembongkaran barang, tetapi akan melakukan kegiatan pemuatan barang :
1) paling lambat pada saat sebelum melakukan pemuatan barang; atau 2) dalam hal pemuatan tidak segera dilakukan, paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut dan paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara;
(3) Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sarana pengangkut melalui darat, paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sacara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokkan sebagai berikut : - barang impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat;
- barang impor/peti kemas kosong (empty container) yang akan diangkut lanjut;
- barang impor/peti kemas kosong (empty container) yang akan diangkut terus;
- barang ekspor/peti kemas kosong (empty container) yang dibongkar kemudian diangkut lanjut;
- barang ekspor/peti kemas kosong (empty container) yang akan diangkut terus;
- barang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean; dan/atau
- Peti kemas kosong (empty container) yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat.
(5) Selain pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut, Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menyerahkan Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris secara elektronik atau amnual kepada Pejabat di Kantor Pabean, berupa : - Daftar Penumpang dan/atau awak sarana pengangkut;
- Daftar bekal sarana pengangkut;
- Daftar perlengkapan/inventaris sarana pengangkut;
- Slowage Plan atau Bay Plan untuk sarana pengangkut melalui laut;
- Daftar senjata api dan amunisi; dan
- Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan.
(6) Daftar Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf 1, untuk sarana pengangkut melalui udara diserahkan paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut. (7) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan nihil. (8) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat melakukan pembongkaran barang terlebih dahulu, dan wajib : - melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan pertama; dan
- menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran.
(9) Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang dan : - berlabuh/lego jangkar paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut; dan
- mendarat paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara."
- Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 5
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju : - ke luar Daerah Pabean; atau
- ke dalam Daerah Pabean dengan membawa barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya luar Daerah Pabean,
wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest) dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean. (2) Kewajiban menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. (3) Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokkan sebagai berikut : - barang ekspor yang didaftarkan dan dimuat di Kantor Pabean setempat;
- barang ekspor yang dimuat di Kantor Pabean setempat;
- barang ekspor yang diangkut lanjut;
- barang ekspor yang diangkut terus;
- barang impor yang diangkut lanjut;
- barang impor yang diangkut terus;
- barang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean; dan/atau
- peti kemas kosong (empty container)
(4) Pengangkut, yang sarana pengangkutnya menuju ke luar Daerah Pabean dengan tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan nihil. (5) Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang dan : - berlabuh/ lego jangkar paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut; dan
- mendarat paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara."
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Nopember 2006
MENTERI KEUANGAN,
ttd,
SRI MULYANI INDRAWATIDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.