Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 47/BC/2001
Petunjuk Pelaksanaan Ekspor Barang Yang Mendapat Kemudahan Ekspor Dan Yang Digabung Dengan Barang Lain
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 47/BC/2001
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN EKSPOR BARANG YANG MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR DAN
YANG DIGABUNG DENGAN BARANG LAIN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa pelaksanaan pemeriksaan barang ekspor yang bahan bakunya mendapat fasilitas impor diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan tertib administrasi dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan negara, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan ekspor barang yang mendapat fasilitas kemudahan ekspor yang digabung dengan barang lain.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan Dibidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 501/KMK.01/1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 615/KMK.01/1997 tentang Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk dan atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor dan Pengawasannya;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/KMK.01/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi Tata Kerja Departemen Keuangan;
- Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-145/MK.1/2001 perihal Pelaksanaan Tugas Pemeriksaan Fisik oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Terhadap Barang Ekspor yang Memperoleh Fasilitas Eks Bapeksta.
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-45/BC/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Pemeriksaan Pabean Barang Ekspor yang mendapat kemudahan ekspor.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EKSPOR BARANG YANG MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR YANG DIGABUNG DENGAN BARANG LAIN.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
1. | Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. |
2. | Kantor Pemuatan adalah Kantor Pabean tempat pendaftaran PEB dan pemuatan barang ekspor; |
3. | Pejabat adalah Pegawai pada Kantor Pabean yang diberi wewenang untuk melakukan tugas tertentu berdasarkan Keputusan ini. |
4. | Pemeriksa adalah Pegawai pada Kantor Pabean yang ditugaskan melakukan pemeriksaan fisik barang. |
5. | Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean untuk dikirim ke luar negeri. |
6. | Perusahaan pengirim barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mengirim barang hasil produksinya ke perusahaan penerima barang untuk digabung menjadi barang ekspor. |
7. | Perusahaan penerima barang adalah perusahaan di dalam negeri yang menerima barang hasil produksi perusahaan pengirim barang untuk digabung menjadi barang ekspor. |
8. | Menjadi satu adalah kondisi antara barang yang satu dengan barang yang lain merupakan satu kesatuan yang utuh sehingga tidak terlihat lagi sifat hakiki dari masing-masing barang dan menjadi barang yang baru, misalnya sendok logam yang dilapisi emas. |
9. | Tidak menjadi satu adalah kondisi antara barang yang satu dengan barang yang lain merupakan satu kesatuan yang utuh tetapi masih dapat dibedakan masing-masing barang, misalnya pupuk yang dikemas dalam karung. |
10. | Penyerahan sementara adalah pengiriman barang hasil produksi dari pengusaha yang mendapat fasilitas kemudahan ekspor ke pengusaha lain untuk digabung menjadi sebagaimana dimaksud dalam angka 8 atau angka 9, sampai pemuatan barang untuk tujuan ekspor. |
11. | Surat Serah Terima Barang (SSTB) bukti telah diserahkan dan diterimanya suatu barang antar perusahaan di dalam negeri yang ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk tujuan ekspor, dan wajib diketahui oleh Pejabat Kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi penerimaan barang. |
12. | Perjanjian jual beli adalah perjanjian yang menyatakan bahwa pihak penjual di Indonesia setuju untuk menyerahkan barang sebagaimana dinyatakan dalam dokumen kepada pembeli di luar negeri dengan kesepakatan-kesepakatan tertentu, antara lain pembayaran hanya dilakukan oleh pembeli di luar negeri kepada perusahaan di dalam negeri. |
13. | Tanda Pengenal Pemeriksaan Bea dan Cukai (TPPBC) adalah tanda pengaman berupa paraf dan tanggal yang dibubuhkan atau tanda pengaman lainnya yang dilekatan pada kemasan barang ekspor. |
14. | Laporan Pemeriksaan Bea dan Cukai (LPBC) adalah laporan pemeriksaan pabean barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor yang diterbitkan oleh Kantor Pemuatan. |
Perusahaan yang mendapat kemudahan ekspor dapat melakukan ekspor barang yang digabung dengan barang lain, baik yang mendapat kemudahan ekspor maupun tidak, atas permintaan pembeli di luar negeri dengan dibuktikan adanya perjanjian jual beli dengan masing-masing perusahaan di dalam negeri.
Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dalam kondisi penggabungan barang hasil produksi perusahaan sebagai berikut :
a. | antara perusahaan yang mendapat kemudahan ekspor dengan yang tidak mendapat kemudahan ekspor dan barangnya tidak menjadi satu; |
b. | antara perusahaan yang mendapat kemudahan ekspor dengan yang tidak mendapat kemudahan ekspor dan barangnya menjadi satu; |
c. | antara perusahaan yang mendapat kemudahan ekspor dengan yang mendapat kemudahan ekspor dan barangnya tidak menjadi satu; |
d. | antara perusahaan yang mendapat kemudahan ekspor dengan yang mendapat fasilitas kemudahan ekspor dan barangnya menjadi satu. |
(1) | Penyerahan sementara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||
(2) | Tatacara pengiriman barang yang akan digabung dengan barang lain untuk tujuan ekspor diatur sesuai ketentuan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Ekspor dalam kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh perusahaan penerima barang dengan ketentuan :
|
||||||||||||||||||
(2) | Untuk keperluan penerbitan LPBC bagi perusahaan pengirim barang yang mendapat fasilitas kemudahan ekspor, perusahaan penerima barang setelah melaksanakan ekspor barang wajib menyampaikan bukti realisasi ekspor kepada perusahaan pengirim barang berupa:
|
||||||||||||||||||
(3) | Penerbitan LPBC untuk perusahaan pengirim barang dilaksanakan oleh Kantor Pabean yang berstatus sebagai Kantor Pemuatan di tempat yang lokasinya terdekat dengan perusahaan pengirim barang, dengan ketentuan :
|
||||||||||||||||||
(4) | Tatacara pelaksanaan ekspor barang yang digabung dengan barang lain diatur sesuai ketentuan dalam Lampiran III dan IV Keputusan Direktur Jenderal ini. |
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini Keputusan Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan Nomor KEP-75/BC/1999 dan KEP-83/BE/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor Barang yang Mendapat Fasilitas Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan yang Digabung Dengan Barang Lain dinyatakan tidak
berlaku.
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
R.B. PERMANA AGUNG .D
NIP 060044475
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.